ASPEK HUKUM KERJASAMA ANTARA PIHAK PENYELENGGARA EVENT MOTOGP MANDALIKA DENGAN PIHAK TENANT DALAM PENGGUNAAN BOOTH (STAND)

  • Diman Ade Mulada Universitas Mataram
  • Moh Saleh Universitas Mataram
  • Yudhi Setiawan Universitas Mataram
  • I Gusti Agung Wisudawan Universitas Mataram
Keywords: Tenant, Booth, MotoGP

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk hubungan hukum antara penyelenggara event MotoGP dengan pihak tenant dalam penggunaan booth (stand) dan menganalisis bentuk penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para pihak jika terjadi wanprestasi dalam penggunaan booth (stan) pada event MotoGP. Penelitian ini merupakan penelitian normatif  dan empiris dengan  menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hubungan Hukum  Antara Penyelenggara Event MotoGP Dengan Pihak Tenant (UMKM) Dalam Penggunaan Booth (stand) yaitu: untuk penggunaan booth (stand) secara gratis yang disediakan oleh pemerintah dan stakeholder terkait untuk UMKM menjual produknya adalah perjanjian pakai, karena pihak UMKM menggunakan booth (stand) secara cuma-cuma yang menanggung biaya sewa booth (stand) adah pihak pemerintah dan stakeholder berdasarkan perjanjian sewa menyewa dengan pihak penyelenggara event MotoGP sedangkan untuk penggunaan booth (stand) secara berbayar antara Penyelenggara Event MotoGP Dengan Pihak Tenant (UMKM) yaitu perjanjian sewa menyewa dan Bentuk Penyelesaian sengketa yang ditempuh antara pelaku UMKM yang mengalami kerugian karena tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pengelolan booth (stand) pada event MotoGP adalah dengan cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan yaitu para pelaku UMKM yang merasa rugi karena tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh penyelenggara menyampaiakan keluhannya dan kerugian yang mereka alami kepada penyelenggara, kemudian penyelenggara mencarikan solusi atas keluhan yang disampaiakan oleh para pelaku UMKM salah satunya dengan memberikan ganti kerugian serta melakukan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan kedepannya.   

References

Buku-Buku/Jurnal/Artikel/Skripsi:
Abdul Kadir Muhammad, 1992, Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya.
Abdul R. Salman. 2004. Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: Kencana.
Adi Nugroho, Susanti, 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2018. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Endang Purwaningsih. 2010. Hukum Bisnis. Bogor: Ghalia Indonesia.
Frans Hendra WInarta. 2011. Hukum Penyelesaian Sengketa-Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Joni Emerzon. 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Yogyakarta: Kanisius.
Kristiane Paendong dan Herts Taunaumang, Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Di Tinjau Dari Hukum Perdata, Tomohon: Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon.
Meirina Nurlani. 2021. Alternatif penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Bisnis Di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, Vol. 3 No.1.
Nurnaningsih Amriani, 2012, Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: Rajawali Press.
R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ros Angesti Anas Kapindha, Salvatia Dwi M, and Winda Rizky Febrina. 2014. Efektivitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia”, Privat Law Volume 12, No. 4.
Salim HS. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: PT. Sinar Grafika.
________, Hukum Kontrak, 2009, Teori dan Tekhnik Penyusunan kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti dalm Kamelia Kursina Lubis, 2017, Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Kios anatar Pedagang Dan Perusahaan Daerah Pasar, Skripsi, Medan: Fakultas Hukum Universitas Medan Area.
Suparto Wijoyo. 2003. Penyelesaian Sengketa Lingkungan (Environmental Disputes Resolution), Surabaya: Airlangga University Press.
Takdir Rahmadi, 2011, Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: Rajawali Press.
Yahya Harahap, 2008, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
Yusrina Rossi Sarinastiti. 2018. Hubungan Hukum dalam Kerjasama PT Primissima dengan UMKM di Kabupaten Sleman. Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Website:
https://boothoke.wordpress.com/category/pengertian-booth/, Pengertian Booth, Tanggal 7 Juli 2017.
https://nimbus9.tech/blog/tenant-adalah/, Apa itu Tenant? Ini Pengertian, Jenis, Hak, dan Kewajiban, Diakses Tanggal 28 November 2022.
Inside Lombok, Suka Duka UMKM Berjualan di MotoGP Mandalika, Tanggal 22 Maret 2022, https://insidelombok.id/berita-utama/suka-duka-umkm-berjualan-di-motogp-mandalika/
https://www.bola.net/otomotif/jadwal-lengkap-motogp-2022-6-maret-6-november-2022-1962a7.html
Muhammad Nasir, Tarif Sewa Lapak saat MotoGP Mencapai Rp18 Juta?, https://ntb.idntimes.com/news/ntb/muhammad-nasir-18/tarif-sewa-lapak-saat-motogp-mencapai-rp18-juta?page=all, Tanggal 1 Februari 2022
Redaksi Inside Lombok, Suka Duka UMKM Berjualan Di MotoGP Mandalika, https://www.ntbprov.go.id/post/berkah-event-motogp-indonesia-di-mandalika-pelaku-umkm-senang, Tanggal 22 Maret 2022.
Tim Hukum Online, Hubungan Hukum: Pengertian, Ciri-Ciri, Syarat dan Macam-Macamnya, https://www.hukumonline.com/berita/a/hubungan-hukum-lt62f600f4ceb89?page=all, Tanggal 12 Agustus 2022.
Willa Wahyuni, Mengenal Apa Itu Hubungan Hukum, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-apa-itu-hubungan-hukum-lt62e7a7b36fa7e/?page=2, Tanggal 1 Agustus 2022
Published
2024-06-30
How to Cite
Mulada, D. A., Saleh, M., Setiawan, Y., & Wisudawan, I. G. A. (2024). ASPEK HUKUM KERJASAMA ANTARA PIHAK PENYELENGGARA EVENT MOTOGP MANDALIKA DENGAN PIHAK TENANT DALAM PENGGUNAAN BOOTH (STAND). Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 7(1), 11-32. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v7i1.1803

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.