PENERAPAN KONSEP ESG DALAM REGULASI DAN PRAKTIK HUKUM DI SEKTOR ENERGI
Abstract
Penelitian ini mengkaji peran penting Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam sektor energi dan tantangan implementasinya di Indonesia. Fokus utama penelitian adalah pada implikasi hukum dari kegagalan kepatuhan terhadap ESG dan regulasi lingkungan, serta
tantangan dalam harmonisasi regulasi lingkungan dengan standar ESG. Melalui analisis regulasi lingkungan Indonesia, termasuk Undang-Undang Penataan Ruang 1992 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup, penelitian mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi lokal dan
standar ESG internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadapstandar ESG dapat mengakibatkan sanksi finansial berat, tuntutan hukum, dan kerusakanreputasi perusahaan. Tantangan utama dalam harmonisasi meliputi perbedaan regulasiantarnegara, ketidakselarasan antara regulasi lingkungan dan standar ESG, serta kesulitandalam implementasi dan penegakan hukum. Penelitian menyimpulkan bahwa diperlukanpenguatan kerangka regulasi melalui pembentukan unit penegakan hukum khusus,peningkatan kolaborasi antara pemangku kepentingan, dan standardisasi pelaporan ESG untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di sektor energi
References
Aulia, N. (2023). “Implementasi Standar ESG dalam Sektor Energi di Indonesia” “Jurnal Hukum dan Lingkungan”, 15(2), 101-120.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). (2023). "Kebijakan Energi Terbarukan." Diakses dari [https://www.bphmigas.go.id] (https://www.bphmigas.go.id)
Budiman, A. (2018). “Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan”. Bandung: Alfabeta.
Environmental Protection Agency (EPA). (2023). "Standar Lingkungan Global dan ESG." Diakses dari [https://www.epa.gov] (https://www.epa.gov)
Hadi, S. (2021). “Regulasi dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia”. Jakarta: Rajawali Press.
Https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/cegah-kerugian-negara-semakin-besar-pembentukan-unit-penegakan-hukum-di-kesdm-adalah-keniscayaan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2024). "Regulasi dan Kebijakan Lingkungan." Diakses dari [https://www.menlhk.go.id] (https://www.menlhk.go.id)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024). Regulasi dan Kebijakan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: KLHK Press.
Komisi Eropa. (2024). "Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD)." Diakses dari [https://ec.europa.eu] (https://ec.europa.eu)
Kurniawan, T. (2021). “Peran Pemerintah dalam Penegakan Regulasi Lingkungan di Indonesia” “Jurnal Ilmu Hukum”, 14(3), 200-215.
Lestari, D. (2022). “Manajemen Sumber Daya Alam dan Pembangunan Berkelanjutan”. Surabaya: Penerbit Airlangga.
Nugroho, A. (2024). Tantangan dan Strategi Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik, 8(2), 112-129.
Pentingnya ESG dalam Transisi Energi https://www.cnbcindonesia.com/market/20231208115601-17-495635/peran-penting-esg-dalam-transisi-energi-dan-pengembangan-ebt
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Prabowo, R. (2022). “Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan di Era Pembangunan Berkelanjutan” “Jurnal Pembangunan Berkelanjutan”, 11(1), 45-59.
Siregar, B. (2024). Integrasi Penegakan Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Jakarta: Pustaka Hukum Indonesia.
Suryadi, R. (2019). “Energi dan Lingkungan: Menuju Keseimbangan Berkelanjutan”. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Syahrin, A. (2020). Eksistensi dan Prospek Regulasi Perlindungan Lingkungan Melalui Hukum Pidana. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(2), 170-189.
Wibowo, T. (2023). Teknologi dan Inovasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Lingkungan, 15(4), 89-104.
Wijaya, H. (2020). “Kepatuhan Perusahaan terhadap Regulasi ESG di Sektor Energi” “Jurnal Ekonomi dan Lingkungan”, 8(4), 175-190.
Yuntho, E. (2021). Penegakan Hukum Lingkungan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.