https://www.e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/issue/feed Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta 2026-10-16T07:33:52+07:00 Ni Nyoman Ernita Ratnadewi, M.H dharmasastra2009@gmail.com Open Journal Systems <p style="text-align: justify; color: #000000;"><strong>Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta</strong> (E-ISSN: 2622-3821) is a scientific journal containing original works from lecturers, researchers, students and other concerned parties who have not been published or are not on the publication in the form of articles on the research and conceptual ideas on the subject of Hindu law. This journal publishes twice in a year on May and November, which spreads throughout Indonesia in open acces.</p> https://www.e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/4359 POSITIVISME, UTILITARIANISME, HUKUM PROGRESIF DALAM KASUS KENDENG: STUDI FILSAFAT HUKUM ATAS PUTUSAN PK MA NO. 99 PK/TUN/2016 2026-10-16T07:33:52+07:00 Saparudin Efendi saparudin@universitasbumigora.ac.id Annisa Wulandari wulannisa2604@gmail.com Pahrur Rizal rizalpahrur@gmail.com <p>Penelitian ini menganalisis konflik hukum&nbsp;ekologis antara pembangunan pabrik semen dan perlindungan Kawasan Karst Pegunungan Kendeng pasca&nbsp;Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016. Masalah utama penelitian berfokus pada dinamika penerbitan izin lingkungan baru oleh Pemerintah Daerah yang mengindikasikan ketegangan antara kepatuhan hukum formal dan pencapaian keadilan substantif. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membedah posisi serta perbedaan cara pandang tiga mazhab filsafat hukum&nbsp;Positivisme Hukum, Utilitarianisme, dan Hukum Progresif&nbsp;dalam menilai keabsahan putusan serta memposisikan konflik antara tujuan pembangunan ekonomi dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (<em>statute approach</em>) dan pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Positivisme Hukum menilai putusan sebatas kepatuhan terhadap hierarki norma tertulis dan prosedur administratif. Utilitarianisme membenarkan pembatalan izin berdasarkan kalkulasi kemanfaatan social&nbsp;ekologis yang lebih besar bagi masyarakat luas dibandingkan keuntungan ekonomi jangka pendek. Sementara itu, Hukum Progresif menempatkan putusan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan keadilan substantif bagi masyarakat rentan. Kontribusi penelitian ini memperkaya diskursus filsafat hukum mengenai pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada formalitas administrasi, tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan ekologis dan kesejahteraan sosial</p> 2026-10-16T00:00:00+07:00 ##submission.copyrightStatement##