ANALISIS NORMATIF PERATURAN PARIWISATA NUSA TENGGARA BARAT DAN IMPLIKASINYA BAGI PENGEMBANGAN PARIWISATA PULAU LOMBOK
Abstrak
Pariwisata merupakan sektor strategis bagi pembangunan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pulau Lombok yang memerlukan regulasi komprehensif untuk memastikan kepastian hukum dan tata kelola destinasi yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi norma Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, menguji sinkronisasinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta merumuskan implikasi normatifnya bagi pengembangan pariwisata di Pulau Lombok. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Bahan hukum primer meliputi Perda NTB No. 3/2025, UU No. 10/2009, dan regulasi terkait, sedangkan bahan hukum sekunder mencakup artikel jurnal dan publikasi ilmiah tentang kebijakan pariwisata daerah. Teknik analisis menggunakan penafsiran gramatikal dan sistematis untuk menguji konsistensi dan keselarasan hierarkis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda NTB No. 3/2025 memiliki struktur komprehensif yang mencakup tujuh dimensi penyelenggaraan kepariwisataan dengan adopsi model pentahelix BGCAM untuk tata kelola kolaboratif. Secara vertikal, Perda ini telah selaras dengan UU No. 10/2009 dalam hal prinsip penyelenggaraan, pembagian kewenangan, dan jaminan partisipasi masyarakat, serta mengadopsi paradigma perizinan berusaha berbasis risiko sesuai UU Cipta Kerja. Implikasi normatifnya meliputi peluang penguatan tata kelola destinasi melalui organisasi kolaboratif, integrasi pengendalian ruang dan daya dukung, serta orientasi pemberdayaan ekonomi lokal. Namun, efektivitas implementasi masih memerlukan peraturan pelaksana yang operasional, mekanisme koordinasi lintas sektor, dan pembentukan Destination Management Organization di tingkat destinasi untuk memastikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Lombok.
Referensi
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2025). Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Mataram: Sekretariat Daerah Provinsi NTB.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2016). Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pariwisata Halal. Mataram: Sekretariat Daerah Provinsi NTB.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (2017). Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025. Lombok Barat: Sekretariat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. (2021). Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur Nomor 40 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kelola Destinasi Pariwisata Sembalun. Lombok Timur: Sekretariat Daerah.
Jurnal dan Artikel Ilmiah
Artana, I. M., & Suardana, I. K. (2022). Representasi pemberitaan kompas. com tentang destinasi wisata mandalika. Communicare, 3(1), 31-40.
Astiti, A. A. E. P. D. (2025). Partisipasi masyarakat dalam pengembangan destinasi wisata Bayan di Kabupaten Lombok Utara. Journal of Responsible Tourism, 4(1), 45-
Bahreisy, A. M., Azzahra, K. P., Dewi, N. P., Khairiah, N. A., & Rahmafitria, F. (2024). Analisis sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah Bali dan Banyuwangi dalam mendukung implementasi program pembangunan pariwisata terintegrasi dan berkelanjutan (P3TB) di wilayah destinasi wisata 3B. Jurnal Pariwisata Indonesia, 20(2), 112
Cahyowati, R. R., Mulyadi, & Saputra, H. (2023). Efektivitas kebijakan pembangunan pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Kompilasi Hukum (JKH) Universitas Mataram, 8(2), 145-162.
Ciptari, P. D. K., Wibawa, I. G. J. S., & Suardana, I. K. P. (2022). Pengelolaan destinasi wisata kuliner dalam mendukung pariwisata berkelanjutan di Desa Suranadi. Journal of Finance and Business Digital, 1(3), 203-218.
Harining, N. L. S., & Suardana, I. K. P. (2025). Komunikasi pariwisata edukatif dalam penguatan kesadaran budaya lokal pada anak usia dini di Pratama Widyalaya Dharma Kumara. Paryaṭaka Jurnal Pariwisata Budaya dan Keagamaan, 3(2), 379-388.
Harining, N. L. S., & Suardana, I. K. P. (2024). Peran Instagram@ ExploreLombok dalam membentuk citra pariwisata Pulau Lombok. Paryaṭaka Jurnal Pariwisata Budaya Dan Keagamaan, 2(2), 249-258.
Jaelani, A. K. (2017). Implikasi berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang pariwisata halal di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Magister Hukum UGM (Jurnal Ilmiah), 40(1), 201-217.
Jelantik, S. K., Widaswara, R. Y., Suardana, I. K. P., Dewi, N. P. S., Harnika, N. N., Suparta, I. K., & Panida, I. K. D. J. (2023). Strategi Komunikasi dalam Pengembangan Desa Agro Wisata di Desa Manggala Lombok Utara. Dharma Sevanam: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 24-34.
Karni, N. K., Artana, I. M. P., Artini, N. N. P., & Suardana, I. K. P. (2023). Identifikasi Potensi Daya Tarik Wisata Pura Tanjung Bukur Di Lombok Utara. Paryaṭaka Jurnal Pariwisata Budaya dan Keagamaan, 2(1), 179-188.
Kuswandi, A., Syarifudin, & Hermanto, Y. (2020). Strategi pemerintah daerah dalam pembangunan pariwisata di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Agregasi: Jurnal Aksi Reformasi Government dalam Demokrasi, 8(1), 21-40.
Maulana, D. A., Fajri, M. N., & Hidayat, R. (2025). Kajian yuridis perlindungan hukum bagi konsumen terkait pengaturan trayek transportasi di daerah pariwisata Lombok. Jurnal Rekomendasi Hukum, 3(1), 78-92.
Palimbunga, I. P., Darmayasa, J. B., & Triyuni, N. N. (2018). Bentuk partisipasi masyarakat dalam pengembangan desa wisata Tablanusu di Kabupaten Jayapura. Journal of Destination dan Objek Wisata, 6(2), 95-108
Purwanto, Suharyanto, & Wijaya, I. K. (2025). Dampak hukum regulasi daerah terhadap pengelolaan pariwisata di Nusa Tenggara Barat. Jurnal Kompilasi Hukum (JKH) Universitas Mataram, 10(1), 23-38.
Rifan, M., & Maulana, A. (2020). Disharmonisasi periode pemberlakuan rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah di Indonesia (implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan). Jurnal Kepariwisataan Indonesia, 14(1), 1-18.
Suardana, I. K. P. (2023). Propaganda Online dalam Konflik Keberagaman di Kawasan Wisata Budaya dan Keagamaan. Jurnal Pewarta Indonesia, 5(1), 52-67.
Sunandar, P. S., Hamdi, M., & Saprudin, H. (2024). Kajian hukum Raperda Kabupaten Lombok Barat tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang pembangunan pariwisata berkelanjutan. Sangkareang: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran, 9(2), 156-172.
Sumartini, S., Suteki, & Pujiyono. (2017). Sinergitas peraturan daerah (Perda) sebagai kebijakan publik dalam pembangunan pariwisata daerah. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 60-72.
Wibowo, M. S., & Puspitasari, R. (2023). Partisipasi masyarakat dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan: Systematic literature review. Jurnal Manajemen Perhotelan dan Pariwisata, 6(1), 1-15.
Kajian Tata Kelola dan Kebijakan Pariwisata
Anwar, K., & Firdaus, M. (2023). Politik hukum pengakuan partisipasi desa adat dalam pemulihan kepariwisataan Bali. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 9(1), 45-60.
Hakim, L., Soemarno, & Sklenicka, P. (2017). Tata kelola pariwisata halal dalam perspektif good governance di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Jurnal Pariwisata UMY, 1-84.
Hermawan, H., & Brahmanto, E. (2021). Partnership collaboration dalam pengelolaan desa wisata ekologis di Kawasan Geopark Kotaraja Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Ilmiah Hospitality Management, 12(1), 33-46.
Nursyahbandi, N., & Suryadi, K. (2024). Determinan implementasi kebijakan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Jurnal Administrasi Publik IPDN, 145-198.
Rahmawati, D., & Sutrisno, B. (2022). Pengembangan tata kelola destinasi pariwisata melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat di Kampung Wisata Braga. Journal of Tourism Business and Leisure, 1(1), 1-12.
Santoso, H., & Widodo, A. (2023). Tata kelola destinasi pariwisata dan peran pemerintah daerah dalam mendukung pariwisata Kabupaten Sampang. Journal of Culture, Tourism, Community Empowerment, 4(2), 110-125.
Setiawan, I., & Purnama, Y. (2020). Analisa tata kelola teknologi informasi untuk meningkatkan destinasi pariwisata di Lombok (studi kasus di Dinas Pariwisata Prov. NTB) menggunakan framework COBIT 5. Jurnal Teknologi Informasi, Komputer, dan Aplikasinya (JTIKA), 2(1), 1-10.
Suryawan, I. B., & Mahagangga, I. G. A. O. (2018). Strategi pengembangan wisata bahari di Gili Trawangan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat. National Conference of Creative Industry, 1(1), 156-175.
Wahyuni, E. S., & Rahayu, S. (2023). Pengembangan model tata kelola pariwisata berkelanjutan sebagai upaya penyebaran kunjungan wisatawan di Kawasan Borobudur. Jurnal Manajemen Pelayanan, 6(1), 1-15.
Implementasi Kebijakan dan Analisis Yuridis
Firmansyah, A., & Hadi, S. (2022). Evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang Tahun 2015-2025. Epistemik: Jurnal Ilmu Pengetahuan, 2(2), 45-58.
Harmonisasi peraturan daerah terhadap peraturan perundang-undangan dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia. (2019). Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Prasetyo, A., & Nugroho, W. (2023). Kebijakan penerbitan perizinan berusaha dalam sektor pariwisata beresiko setelah berlakunya UU Cipta Kerja di Kabupaten Jember. Proceeding Series of Social Sciences and Humanities, 1(1), 78-95.







