LEGALITAS KONTRAK BISNIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM HINDU
Abstract
Legalitas kontrak bisnis sering kali menjadi masalah seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak seperti yang berkaitan dengan kesepakatan, kecakapan hukum para pihak, obyek hukum yang diperjanjikan dan kausa yang halal sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 1320 KUH Perdata, ternyata dalam hukum Agama Hindu diatur juga tentang keabsahan atau legalitas kontrak/perjanjian bisnis yaitu dalam kitab Manava Dharmasastra (Manu Dharmasastra) atau Veda Smrti (Compedium Hukum Hindu) Hasil penelitian diharapkan dapat dimanfaatkan mengembangkan konsep-konsep hukum khususnya Hukum Bisnis dan Hukum Ekonomi Hindu sehingga dapat dimanfaatkan oleh para akademisi dan praktisi dalam mendalami hukum bisnis maupun hukum agama khususnya Hukum Agama Hindu. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Normatif. Legalitas kontrak bisnis menurut hukum nasional terdapat di dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu tentang syarat sahnya suatu perjanjian, sedangkan legalitas kontrak dalam Kitab Manusmerti atau Manawa Dharmasastra diatur di dalam Pasal 163, Pasal 164, Pasal 168.
References
-------------, 2010 Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta PT RajaGrafindo Persada.
Hernoko Yudha Agus, 2010. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta. Kencana Prenada Media Group.
Pudja. G dan Tjokorda, Rai Sudharta.2004.Manava Dharmasastra (Manu Dharmasastra) atau Veda Smrti Compidium Hukum Hindu, Surabaya. Paramitha.
Putra, Ida Bagus Rai, dkk. 2013.Swastikarana, Pedoman Ajaran Hindu Dharma. Parisada Hindu Dharma Indonesia. Jakarta.
Prodjodikoro, 2006. Wiryono,Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung,Sumur.
Surpha I Wayan, 2005. Pengantar Hukum Hindu, Surabaya. Paramita.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).