INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Abstract
Lemahnya penegakan hukum dalam negara hukum Indonesia merupakan suatu ciri negara yang sedang berkembang masih mencari bentuk sendiri. Untuk menciptakan pembangunan yang efektif dan pemerintah yang bersih berdasarkan supremasi hukum dengan meningkatkan kemampuan dan wibawa penegak hukum di samping menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing. Pemupukan kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para pejabat pemerintah kearah penegakan hukum keadilan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dan ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan UUD 1945. Pembangunan dibidang hukum negara hukum Indoensia didasarkan atas landasan tertib hukum seperti yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan dan pembinaan hukum diarahkan agar hukum mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang sehingga dapat diciptakan ketertiban dan kepastian hukum dan memperlancar pelaksanaan pembangunan.
References
Daniel. F.I. LEV. Hukum dan Politik di Indonesia Kesinambungan dan Perubahan, LP3ES.
Mahfud MD., Prof, Dr. SH., MS., Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia.
Mahfud MD., Prof, Dr. SH., MS., Politik Hukum di Indonesia, P3ES.
Yamin II. Mr. Prof, Naskah Pesiapan Undang-Undang Dasar 1945 Jilid III, tahun I960.
Wahyono S.H. Prof, 1989. Pembangunan Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama,.
Hadjon SH., Prof, Dr. dan Tatiek Sidjatwati Dr., SH., MS., 2002. Good Govermance dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
R. Wiyono S.H. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
SP. Marbanu, Dena Kamelus, CS, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum, Administrasi Negara, UII Press Yogyakata.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).