Implikasi Penataan Wisata Alam dan Spiritual Bunut Bolong Desa Manggissari Kabupaten Jembrana
Abstrak
Bunut bolong sebagai daya tarik wisata yang berada di Desa Manggissari Kabupaten Jemrana belum ditata dengan maksimal, sehingga di butuhkan peran masyarakat setempat, Desa Adat dan pemerintah daerah untuk menata bunut bolong sebagai daya tarik wisata lebih baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk daya tarik wisata bunut bolong di Desa Manggissari Kabupaten Jemrana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif diskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya bentuk daya tarik wisata bunut bolong antara lain : pertama, bentuk wisata budaya seperti peninggalan budaya masa lalu dalam bentuk sarkofagus batu palungan yang diyakini sudah ada dari zaman megalitikum yang merupakan daya Tarik wisata, Pura Bhujangga Sakti Luwih. Kedua, bentuk wisata spiritual yaitu Bunut Bolong memiliki aura magis yang di yakini oleh masyarakat sekitarnya. Ketiga, bentuk ekowisata yakni bunut bolong memiliki pemandangan yang indah dengan hamparan kebun cengkeh dan kopi yang di miliki masyarakat sekitarnya.
Referensi
Aziz, Abdu. 2006. Esai-esai Sosiologi Agama. Jakarta: Diva Pustaka
Ayatrohaedi. 1986. Kepribadian Budaya Bangsa (Local Genius). Pustaka Jaya. Jakarta Pusat
Bawa Atmaja Nengah. 2017. Geneologi Keruntuhan Majapahit, Islamisasi, Toleransi dan Pemertahanan Agama Hindu di Bali. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Bungin, Burhan. 2003. Analisis Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke arah Penguasan Model Aplikasi. Jakarta: PT.Raja Grafindo Perkasa.
Bungaran Antonius Simanjuntak dkk, 2017. Sejarah Pariwisata Menuju Perkembangan Pariwisata Indonesia, Yayasan Pustaka Obor Indonesia , Jakarta
Burke, Peter. 2003. Sejarah dan Teori Sosial. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
Craib, Ian. 1986. Teori Teori Sosial Modern, dari Parson sampai Hebermas. Jakarta : CV.Rajawali.
Darmayasa, 2019, Bhagawad Gita , Nyanyian Tuhan, Yayasan Dharma Sthapanam, Dernpasar
Darma Putra, 2004. Bali Menuju Jagaditha Aneka Perspektif. Denpasar: Pustaka Bali Post.
---------.2019. Bhagawad Gita. Denpasar: Yayasan Dharma Sthapanam
Endraswara, Suwardi. 2003. Metodologi Pnelitian Kebudayaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
----------. 2006. Metode, Teori, Teknik Penelitian Kebudayaan. Ideologi, Epistemologi, dan Aplikasi. Sleman : Pustaka Widyatama.
Faisal, Sanafiah 2001. Format-format Penelitian Sosial. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Gelgel l Putu, 2021. Hukum Kepariwisataan dan Kearifan Lokal Menggagas Paradigma Pembangunan Hukum Kepariwisataan yang berstruktur Sosial Budaya Indonesia di Tengah Arus Globalisasi, UNHI Press, Denpasar
Gelgel I Putu, 2006. Hukum Pariwisata Suatu Pengantar, Widya Dharma Universitas Hindu Indonesia , Denpasar
Gelgel I Putu, 2006. Industri Pariwisata Indonesia Dalam Globalisasi Perdagangan Jasa (GATS-WTO) Implikasi Hukum dan Antisipasinya, PT Refika Aditama, Bandung
Giddens, Anthony. 1994. Masyarakat Post-Tradisional. Living in Post-Traditional Society.Yogyakarta : IRCiSoD.
Gulo, W. 2002. Metode Penelitian. Jakarta : Grasindo.
Gunadha, Ida Bagus. 2009. Strategi Pemberdayaan Adat, Budaya, dan Agama Hindu Bali. Denpasar: Program Magister Ilmu Agama dan Kebudayaan, UNHI Denpasar.
Habermas, Jurgen. 2006. Teori Tindakan Komunikatif dan Rasionalisasi Masyarakat. Jakarta: Kreasi wacana. . .
Hidayah Nurdin. 2019. Peamasaran Destinasi Pariwisata. Bandung; Alfabeta
Koentjaraningrat. 2004. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta : Djambatan
---------------2009, Sejarah Teori Antropologi. Universitas Indonesaia. Jakarta
Koentjaraningrat,1980, Pengantar Antopologi, Jakarta, Aksara Baru.
Kurnianingsih Ambarawati, 2008. Simulacra Bali Ambiguitis Tradisional Orang Bali,INSISTP Pres , Yogyakarta
Laksanto Utomo, 2017, Hukum Adat, PT Raja grafindo Persada , Depok
Madium I Nyoman, 2010, Nusa Dua Model Pengembanngan Kawasan Wisata Modern, Udayana University Press, Denpasar
Martono Lanang, 2018, Sosiologi Perubahan Sosial Perspektif Klasik, Modern, Posmodern, dan Poskolonial, PT Raja Grafindo Persada, Depok .
Marta dkk, 2015, Revitalisasi Agama Tirtha di Bali, Pustaka Ekspresi, Tabanan Bali
Moleong J. Lexy, 1991. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Nurdin Hidayah, 2019, Pemasaran Destinasi Pariwisata, Alfabeta Bandung
Oka A Yoeti H , 2013, Pemasaran Pariwisata, Angkasa, Bandung
Perda N0 4 Tahun 2019, Desa Adat di Bali.
Pudja G dan Sudharta Cokorde Rai . 1978. Manawa Dharmasastra (Manu Dharmacastra): tanpa penerbit
Raharjo, Sucipto, 2007. Biar Hukum Mengalir. Jakarta : Gramedia
Ritzer, George. 2003. Teori Sosial Postmodern. Yogyakarta : Kreasi Wacana.
Salim , 2018, Pengantar Hukum Sumber Daya Alam. Depok: PT Raja Grafindo Persada
Sukrawati dkk, 2007, Kaedah Beryajnya, orang orang suci dan tempat suci (Acara I) , Paramita Surabaya
Suriyaman Mustari Pide A. 2017, Hukum Adat Dahulu, Kini dan Ajan Datang, Pt Kharisma Putra Utama, Jakarta.
Sztomka, Piotr. 2004. Sosiologi Perubahan Sosial, Jakarta: Prenaja MediaUjang
Mahadi. 2017. Komunikasi Antarbudaya Strategi Membangun Komunikasi Harmoni pada Masyarakat Multikultural. Pustaka Pelajar Yogyakarta .
Yunus Wahid. 2018. Pengantar Hukum Lingkungan, Premadia Group, Jakarta Timur.
Wahidin Samsul, 2016, Hukum Sumber Daya Air, Pustaka Pelajar,Yogyakarta.
Wibowo FX Setiyo, 2023. Manajemen Destinasi Berkelanjutan di Kawasan Pariwisata Baturraden Kabupaten Banyumas, Disertasi UNUD
Windia P Sudantra Ketut, 2016, Pengantar Hukum Adat Bali ; Lembaga Publikasi dan Dokumtasi Fak Hukum UNUD
Windia P Sudantra Ketut . 2013. Penuntun Penyuratan Awig-Awig Desa Pakraman, Bali.Majelis Utama Desa Pakrama
Wiana I Ketut. 2007. Tri Hita Karana Menurut Konsep Hindu. Paramita. Surabaya
https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/01/02/kunjungan-wisatawan-ke-bali-semakin- meningkat-pascapandemi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).





.jpg)



