Implikasi Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014 Terhadap Perkembangan Pasraman
Abstract
Pasraman merupakan salah satu ujung tombak lembaga pendidikan dan pembelajaran
agama Hindu. Terbitnya PMA No. 56 tahun 2014 merupakan respon pemerintah dalam
melindungi dan menata kegiatan pasraman. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan aktivitas pengelolaan pasraman non formal sebelum adanya PMA, kendala yang dihadapi dalam mengelola pasraman dan implikasi terbitnya PMA terhadap pasraman non formal di kota Mataram. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik Analisis data menggunakan model Miler dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan aktivitas dan pengelolaan pasraman non formal sebelum penerapan PMA No. 56 tahun 2014 di kota Mataram adalah belum memiliki dasar hukum, Pengelolaan pasraman masih sederhana dan bersifat kekeluargaan, sarana dan prasarana pembelajaran belum memadai, dan belum adanya pembinaan dari lembaga manapun untuk meningkatkan mutu pengelolaan pasraman. Kendala yang dihadapi oleh pasraman non formal adalah: minimnya sosialisasi PMA, sulitnya mendapatkan tanda daftar, minimnya dukungan dana untuk mendukung kegiatan pasraman , dan belum adanya organisasi persatuan sebagai wadah komunikasi pasraman. Implikasi PMA adalah: meningkatnya motivasi mendapatkan tanda daftar sebagai legalitas organisasi, meningkatnya pengelolaan pasraman yang berbasis menejemen, meningkatnya dukungan orang tua siswa terhadap kegiatan pasraman, terbukanya akses rutin dalam pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan dari lembaga pendidikan dan keagamaan, hadirnya organisasi persatuan pasraman (Perpasram) kota Mataram sebagai wadah komunikasi pasraman, dan keseragaman materi pembelajaran pasraman yang mengikuti kurikulum pendidikan.
References
Subagia, I Nyoman 2016 p-ISSN: 2460-3376, e-ISSN:2460-44445. Keberadaan Pasraman Sebagai Penguatan Budaya Lokal dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 (Jurnal). Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar.
Barsuwi & Suwandi. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Ruky, A. S. (2002). Sistem manajemen kinerja. Gramedia Pustaka Utama.
Tim Penyusun. 2005. Pedoman Penyelengaraan Pasraman. Surabaya: paramita.
Syahputra, F. A. (2018). Dampak Sistem Manajemen Kinerja terhadap Kinerja Karyawan. Jurnal Jurusan Manajemen Universitas Komputer Indonesia.
Zamroni, M. (2013). Perempuan dalam kajian komunikasi politik dan gender. Jurnal Dakwah, 14(1), 103-132.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).