PENEGAKAN HUKUM PIDANA PENYEDIA VIDEO CALL SEX (VCS) PADA MEDIA SOSIAL TWITTER (DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU)
Abstract
Penyedia Video Call Sex (VCS) sedang marak di media sosial Twitter dan rentan dengan tindak penipuan, pemerasan dan pengancaman. Pokok permasalahan yang akan di kaji yaitu bagaimanakah penegakan hukum pidana penyedia Video Call Sex (VCS) dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pembeli layanan Video Call Sex (VCS) yang ditinjau dari Hukum Pidana dan Hukum Hindu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus kemudian bahan hukum melalui studi kepustakaan dan wawancara yang dianalisis secara preskriptif, deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini penyedia VCS melanggar; 1). Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak 3 miliar rupiah, 2). Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah, 3). pembeli layanan VCS tidak dapat di kenai sanksi pidana, namun memiliki tanggungjawab sebagai saksi, 4). Kautilya Arthasastra, III.3.59.25 melakukan percakapan seksual, dendanya 24 pana untuk wanita dan 48 pana untuk pria berlaku kelipatan dan Kautilya Arthasastra, III.3.59.27 dapat pula di hukum cambuk. Penegakan hukum dilakukan dengan cara: 1). patroli siber, 2). melaporkan dan pemblokiran.
References
Srimad. S. 2006. Bhagavad Gita Menurut Aslinya. Jakarta: Hanuman Sakti
Kajeng I.N. 1997. Sarasamuccaya. Surabaya: Paramita
Hildawati, H. (2018). Seks Onlen, Media Sosial, dan Gender. Emik, 1(1), 37-52. http://ejournals.umma.ac.id/index.php/emik/article/view/29
Dayuh, (2007 Februari). Yoga dan pengendalian fikiran From Phdi.or.id: https://phdi.or.id/artikel.php?id=yoga-dan-pengendalian-pikiran
Nugroho A. (2021 April 20). Terungkap Pemerasan Video Call Sex Yang Di Operasikan Narapidana Di Makasar. From Cyberthreat.id: https://m.cyberthreat.id/read/11319/Terungkap-Pemerasan-Video-Call-Sex-yang-Dioperasikan-Narapidana-di-Makassar
Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229/2021, 154/2021, KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.