UPAYA HUKUM TERHADAP PENJUALAN OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER (KAJIAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM HINDU)

  • I Kadek Dwi Deva Pratama Prodi Hukum Agama Hindu IAHN Gde Pudja Mataram
  • Habibi Habibi Prodi Hukum Agama Hindu IAHN Gde Pudja Mataram
  • I Nyoman Suarna Prodi Hukum Agama Hindu IAHN Gde Pudja Mataram
Keywords: Perlindungan Konsumen, Obat Keras, Resep Dokter, Ayurveda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum terhadap penjualan obat keras tanpa resep dokter dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan perspektif hukum Hindu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil analisa bahan hukum dapat dinyatakan bahwa penjualan obat keras tanpa resep dokter merupakan suatu pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 8 Ayat (1) Huruf (d) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, sehingga bagi konsumen yang dirugikan, sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dapat menggugat ganti rugi baik melalui lembaga pengadilan maupun di luar pengadilan yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hal ini merupakan bentuk dari perlindungan hukum represif sedangkan perlindungan hukum preventif dapat melalui KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) serta sosialisasi kepada masyarakat. Selanjutnya dalam perspektif hukum Hindu belum ditemukan secara khusus upaya perlindungan hukum represif atas pelanggaran penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter, namun dari aspek perlindungan hukum preventif mengacu kepada ajaran Ayurveda dimana dijelaskan bahwa “seorang balean mempersiapkan obat dalam berbagai bentuk dan bermanfaat bagi banyak penyakit dan dipersiapkan untuk seorang pasien bukan untuk keperluan banyak orang”. Ajaran inilah yang menjadi dasar hukum secara Hindu mengenai perbuatan yang berhubungan dengan bidang penjualan obat-obatan bagi kesehatan.

References

1. Buku dan Jurnal
Efendi, Jonaedi dan Johny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.
Eli Wuria Dewi. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Peter Mahmud Marzuki. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Bandung: PT Kharisma Putra Utama.
Philipus M. Hadjon, et.all. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Pramono, S. 2006. Pokok-Pokok Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: Usaha Nasional.
Pudja, G dan Sudharta, Tjokorda Rai. 2002. Manawa Dharma Sastra. Jakarta: CV. Pelita Nusantara Lestari.
Sartono. 1993. Apa yang Sebaiknya Anda Ketahui Tentang Obat-Obat Bebas dan Bebas Terbatas. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Soeroso, R. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Syamsuni. 2007. Ilmu Resep. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Vasant Lad dan Robert E. Svoboda. 2000. Ayurveda. Surabaya: Paramita.
Sunandar, dkk. 2016. Studi Penggunaan Antibiotik Nonresep Di Apotek Komunitas Kota Kendari.
M. Rifqi, dkk. 2017. Penyerahan Obat Keras Tanpa Resep Dokter.

2. Peraturan Perundang Undangan
Undang-Undang Obat Keras Staatblad 1937 Nomor 541 diperbaharui Staatblad 1949 Nomor 419.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 919/MENKES/PER/X/1993 Tentang Kriteria Obat Yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 917/MENKES/PER/X/1993 Tentang Wajib Daftar Obat Jadi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 Pengertian Apotek.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 Pengertian Obat.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 2380/A/SK/VI/1983 Tentang Tanda Khusus Obat Bebas dan Obat Bebas.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 2396/A/SK/VI/83 Tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 347/Menkes/SK/VII/1990 Tentang Obat Wajib Apotek.

3. Website
http://www.who.int/medicines/areas/rational_use/en/index.html, diunduh tanggal 30 Mei 2021 Pukul 11.15
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/16259/05.2%20bab%202.pdf?sequence=7&isAllowed=y
https://jurnal .ugmac.id/jmpf/article/download/33256/pdf
http://journal.uad.ac.id/index.php/MediaFarmasi/article/download/7778/3853.)
dr. Kevin Adrian (https://www.alodokter.com/efek-samping-antibiotik-dari-yang-ringan-hingga-berbahaya)
Published
2022-11-21
How to Cite
Pratama, I. K., Habibi, H., & Suarna, I. N. (2022). UPAYA HUKUM TERHADAP PENJUALAN OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER (KAJIAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM HINDU). Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 5(2), 138-150. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v5i2.766

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.