HERMENEUTIKA BELOM BAHADAT SEBAGAI WUJUD KESADARAN HUKUM MASYARAKAT ADAT DAYAK DI WILAYAH KEDAMANGAN KECAMATAN SELAT KABUPATEN KAPUAS

  • Citranu Citranu Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Keywords: Belom Bahadat, Hukum Masyarakat Adat, Adat Dayak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pemahaman tentang Hermeneutika Belom Bahadat di wilayah Kedamangan Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas agar memperoleh suatu penjelasan yang lebih mendalam tentang hubungan Hermeneutika Belom Bahadat dan kesadaran hukum di wilayah Kedamangan Selat. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, menggunakan data primer yang bersumber dari lapangan melalui proses wawancara sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang memiliki hubungan dengan permasalahan yang dikaji. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Hermeneutika Belom Bahadat bersumber dari kitab suci dan keyakinan masyarakat adat dayak serta tidak terlepas dari sejarah kehidupan masyarakat adat dayak yang tidak hanya diinterprtasikan melalui bahasa tetapi diimplementasikan melalui tingkah laku sehingga menumbuhkan kesadaran hukum yang tinggi bagi masyarakat adat dayak di wilayah Kedamangan Selat Kabupaten Kapuas.

References

(MS), Kaelan. Filsafat Bahasa, Semiotika Dan Hermeneutika. Paradigma, 2009.
Benuf, Kornelius, and Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 20–33.
Bidang Hukum Dan Advokasi Dewan Adat Dayak Kota Palangka Raya. Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Sengketa Adat Dayak Di Kota Palangka Raya. Palangka Raya: Dewan Adat Dayak Kota Palangka Raya, 2018.
Citranu. “Perjanjian Tumbang Anoi 1894 Sebagai Sumber Hukum Pidana Adat Dayak Ngaju.” Tampung Penyang Vol 17 No (2019): 3–4. https://doi.org/https://doi.org/10.33363/tampung-penyang.v17i01.395.
Cotterrell, Roger. “Sosiologi Hukum,” 2014.
Dakir, Dakir. “Pengelolaan Budaya Inklusif Berbasis Nilai Belom Bahadat Pada Huma Betang Dan Transformasi Sosial Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah.” Religió: Jurnal Studi Agama-Agama 7, no. 1 (2017): 27–52.
Daryono, Triyanto, Seno Wibowo Gumbira, and 2019. Interpretasi Dan Penalaran Hukum. Universitas Terbuka, 2019.
Hartiwiningsih, Lego Karjoko, Soehartono. Metode Penelitian Hukum. Universitas Terbuka, 2019.
Ishaq, H, and M SH. “Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi Tesis Serta Disertasi.” Bandung: Alfabeta, 2017.
Kansil, Christine S T, and Christine S T Kansil. “Sejarah Hukum Di Indonesia.” Jakarta: PT. Suara Harapan Bangsa, 2014.
Ngutra, Theresia. “Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum.” Jurnal Supremasi 11, no. 2 (2017).
Palmer, Richard E. Hermeneutika: Teori Baru Mengenai Interpretasi. Pustaka Pelajar, 2003.
Ricoeur, Paul. “Teori Interpretasi: Membelah Makna Dalam Anatomi Teks.” Jogjakarta: IRCiSoD, 2014.
Sumaryono, E. “Hermeneutik: Sebuah Metode Filsafat (E. Sumaryono.” Kanisius, 2015.
Susanto, Edi, and others. Studi Hermeneutika Kajian Pengantar. Kencana, 2016.
Tarantang, Jefry, and Bella Mutiara Kasih. “Jual Beli Ramuan Tradisional Masyarakat Dayak Perspektif Belom Bahadat Dan Etika Bisnis Syariah (Studi Kasus Di Pasar Kahayan Kota Palangka Raya).” Jurnal Al-Qardh 4, no. 2 (2018): 88–98.
Usman, Atang Hermawan. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Yuridika 30, no. 1 (2015): 26–53.
Usop, Sidik R. “Memahami Desain Budaya Betang Dalam Perspektif Integrasi Sosial Di Suku Dayak Kalimantan Tengah.” An1mage Jurnal Studi Desain 2, no. 2 (2019): 42–49.
———. “Ruang Masyarakat Adat Dalam Pemanasan Global Dan Perubahan Iklim Kasus Program REDD+ Di Kalimantan Tengah.” Masyarakat Indonesia 38, no. 1 (2016): 47–68.
Y. Nathan Ilon. Ilustrasi Dan Perwujudan Lambang Batang Garing Dan Dandang Tingang Sebuah Konsepsi Memanusiakan Manusia Dalam Filsafat Suku Dayak Ngaju Kalimantan Tengah. Kapuas: Pemerintah Kabutaten Tingkat II Kapuas, 1987.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kabupaten Kapuas.
Perjanjian Damai Tumbang Anoi 1894.
Published
2022-11-21
How to Cite
Citranu, C. (2022). HERMENEUTIKA BELOM BAHADAT SEBAGAI WUJUD KESADARAN HUKUM MASYARAKAT ADAT DAYAK DI WILAYAH KEDAMANGAN KECAMATAN SELAT KABUPATEN KAPUAS. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 5(2), 117-137. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v5i2.764

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.