URGENSI SERIKAT PEKERJA DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
Abstract
Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis implementasi kebebasan berserikat menurut Undang undang nomor 21 tahun 2000 dan Urgensi Serikat Pekerja dalam mensejahterakan pekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hak berorganisasi dengan membentuk serikat pekerja merupakan hak yang prinsip bagi buruh. Oleh karena itu, undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 memberikan perlindungan terhadap hak berorganisasi tersebut. Hal ini tercantum di dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 29. Organisasi buruh dapat bubar maupun dibubarkan menurut ketentuan undang-undang seperti konfederasi serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan (b) pengurus dan atau anggota atas nama serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana sekurang-kurangnya lima tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Urgensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam upaya mensejahterakan pekerja: pertama, Serikat Pekerja /Serikat Buruh dalam pengelolaan organisasinya belum profesional, sehingga posisi tawar-menawar dengan pengusaha sangat lemah dalam memperjuangkan hak-hak normatif anggotanya untuk dapat hidup sejahtera. eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, masih menghadapi kendala umum dalam melaksanakan kewajibannya mensejahterakan pekerja.
References
Ari Hernawan,Faktor-Faktor Penyebab Belum Terbentuknya Serikat Pekerja Unit Kerja PerusahaanDi Kabupaten Sleman Mimbar Hukum Volume 20, Nomor 1, Februari 2008
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Jakarta.2003
Hidayat, M.S., Seabad Gerakan Buruh Indonesia,Bandung, Nuansa Aulia. 2012
Nasution, B. J. (2015). Hak Anggota Serikat Pekerja Perspektif Hak Asasi Manusia. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 5(2), 286-311.
Mardikanto, T., & Soebianto, P. (2015). Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif dan Kebijakan Publik. Bandung: PT. Alfabeta.
Mustofa, “Sistem Manajemen Pengupahan Pekerja Perusahaan, Upaya Strategis untuk Menjaga Hubungan Industrial yang Produktif”, Makalah untuk Seminar “Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan se Indonesia”, Jakarta, tanggal 4 September 2013
Pradjoto, 1983, Kebebasan Berserikat Di Indonesia, Jakarta: Sinar Harapan
Soekanto, S., & Mamudji, S. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009
Wijayanti, Asri, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar Grafika.
Zulkarnain Ibrahim , “Dinamika Gerakan SP/SB di Indonesia”,Makalah untuk Seminar di SPSI Sumsel, tahun 2011
Zulkarnain Ibrahim. Eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Upaya Mensejahterakan Pekerja, Jurnal Media Hukum Vol 23 nomor 2 2016
Indonesia Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja
Indonesia Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.