URGENSI SERIKAT PEKERJA DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

  • Pahrur Rizal Prodi Hukum Agama Hindu IAHN Gde Pudja Mataram
  • Habibi Habibi Prodi Hukum Agama Hindu IAHN Gde Pudja Mataram
  • I Putu Pasek Bagiartha W Prodi Hukum Agama Hindu IAHN Gde Pudja Mataram
Keywords: Serikat Pekerja, Kesejahteraan, Hukum Ketenagakerjaan

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis implementasi kebebasan berserikat menurut Undang undang nomor 21 tahun 2000 dan Urgensi Serikat Pekerja dalam mensejahterakan pekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hak berorganisasi dengan membentuk serikat pekerja merupakan hak yang prinsip bagi buruh. Oleh karena itu, undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 memberikan perlindungan terhadap hak berorganisasi tersebut. Hal ini tercantum di dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 29. Organisasi buruh dapat bubar maupun dibubarkan menurut ketentuan undang-undang seperti konfederasi serikat buruh mempunyai asas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, dan (b) pengurus dan atau anggota atas nama serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat buruh terbukti melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan dijatuhi pidana sekurang-kurangnya lima tahun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Urgensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam upaya mensejahterakan pekerja: pertama, Serikat Pekerja /Serikat Buruh  dalam pengelolaan organisasinya belum profesional, sehingga posisi tawar-menawar dengan pengusaha sangat lemah dalam memperjuangkan hak-hak normatif anggotanya untuk dapat hidup sejahtera. eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, masih menghadapi kendala umum dalam melaksanakan kewajibannya mensejahterakan pekerja.

References

Abdul Rachmad Budiono. Hak Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja Sebagai Hak Konstitusional The Right to Freedom of Association for Labour as a Constitutional Right Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 4, Desember 2016
Ari Hernawan,Faktor-Faktor Penyebab Belum Terbentuknya Serikat Pekerja Unit Kerja PerusahaanDi Kabupaten Sleman Mimbar Hukum Volume 20, Nomor 1, Februari 2008
Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Jakarta.2003
Hidayat, M.S., Seabad Gerakan Buruh Indonesia,Bandung, Nuansa Aulia. 2012
Nasution, B. J. (2015). Hak Anggota Serikat Pekerja Perspektif Hak Asasi Manusia. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 5(2), 286-311.
Mardikanto, T., & Soebianto, P. (2015). Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif dan Kebijakan Publik. Bandung: PT. Alfabeta.
Mustofa, “Sistem Manajemen Pengupahan Pekerja Perusahaan, Upaya Strategis untuk Menjaga Hubungan Industrial yang Produktif”, Makalah untuk Seminar “Forum Konsolidasi Dewan Pengupahan se Indonesia”, Jakarta, tanggal 4 September 2013
Pradjoto, 1983, Kebebasan Berserikat Di Indonesia, Jakarta: Sinar Harapan
Soekanto, S., & Mamudji, S. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009
Wijayanti, Asri, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar Grafika.
Zulkarnain Ibrahim , “Dinamika Gerakan SP/SB di Indonesia”,Makalah untuk Seminar di SPSI Sumsel, tahun 2011
Zulkarnain Ibrahim. Eksistensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Upaya Mensejahterakan Pekerja, Jurnal Media Hukum Vol 23 nomor 2 2016

Indonesia Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja

Indonesia Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaaan
Published
2022-11-21
How to Cite
Rizal, P., Habibi, H., & Bagiartha W, I. P. (2022). URGENSI SERIKAT PEKERJA DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 5(2), 100-116. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v5i2.763

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.