ASPEK HUKUM PELAKSANAAN VAKSINASI CORONA VIRUS-19 DI INDONESIA

  • Ni Nyoman Ernita Ratnadewi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Dwi Ratna Kamala Sari Lukman Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Ni Wayan Sri Diani Diani Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Indah Supbrawati Kusuma Negara Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: Aspek Hukum, Vaksinasi, corona virus-19

Abstract

Virus corona merupakan varian virus yang memiliki kemampuan penyebaran yang sangat cepat sehingga oleh WHO menyatakan kasus virus corona sebagai pandemi. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai mavam upaya guna menanggulangi penyebaran terhadap virus ini, misalnya dengan mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan-kebijakan. Salah satunya adalah terkait kebijakan pelaksanaan vaksinasi corona virus-19. Permasalahan yang menarik disini adalah tentang bagaimanakah aspek hukum pelaksanaan proses vaksinasi corona virus-19. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus kemudian pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum dengan cara deskriptif kulaitatif. Aspek Hukum terhadao pelaksanaan vaksinasi corona virus-19 di Indonesia masih belum bisa dikatakan sempurna, hal ini dikarenakan pelaksanaan vaksinasi belum mencakup semua aspek yang dibutuhkan oleh masyarakat terutama terkait sanksi jika tidak mengikuti vaksinasi dan jaminan perlindungan pasca vaksinasi dilaksanakan. Sehingga sebagian anggota masyarakat masih ragu mengikuti program vaksinasi covid-19 yang diprogramkan oleh pemerintah.

References

Pardede, Marulak.(2021). Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan Dan Perlindungan Konsumen Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Volume (21.1 2021, Halaman 24-25.
Sylvia Hasanah Thorik. (2020). Efektivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Indonesia Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19. Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Volume (4.1 2020). Halaman 115-200.
Wibowo Hadiwardoyo. (2020). Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19. Baskara: Journal of Business & Entrepreneurship, Volume (2.2 2020). Halaman 83-92.
Muh. Ali Masnun, dkk. (2021). Perlindungan Hukum Atas Vaksin Covid-19 dan Tanggung Jawab Negara Pemenuhan Vaksin Dalam Mewujudkan Negara Kesejahteraan. Junal Ilmu hukum, Volume 17 Nomor 1, Februari 2021.
https://newssetup.kontan.co.id/news/vaksin-corona-ditemukan-negara-mana-yang-pertama-melakukan-vaksinasi?page=all KONTAN.CO.ID (Vaksin Corons ditemukan, Negara mana yang pertama melakukan Vaksinasi? ) diakses tgl 25 Mei 2021L: Pkl: 20.44
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
Published
2022-06-21
How to Cite
Ratnadewi, N. N. E., Lukman, D. R. K. S., Diani, N. W. S. D., & Negara, I. S. K. (2022). ASPEK HUKUM PELAKSANAAN VAKSINASI CORONA VIRUS-19 DI INDONESIA. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 5(01), 69-78. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v5i01.597

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.