PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM HINDU
Abstract
Perjanjian pinjam meminjam bukanlah hal yang baru dalam dunia bisnis, perjanjian jenis ini muncul karena adanya kebutuhan masyarakat. Tidak semua orang mengetahui secara lebih spesifik perjanjian pinjam meminjam dalam perspektif hukum hindu bahkan dilakangan umat hindu sekali pun, ternyata perjanjian pinjam meminjam atau yang lebih dikenal dengan istilah perjanjian hutang piutang telah diatur di dalam Kitab Manawa Dharmasastra (Manu Dharmasastra) dan Artha Sastra yang ditulis oleh Kautilya (Canakya), sehingga dalam jurnal ilmiah ini akan diuraikan tentang Perjanjian Pinjam Meminjam Dalam Perspektif Hukum Hindu. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Penelitian ini juga menggunakan Bahan Hukum yang terdiri atas Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum berupa KUH Perdata dan Manava Dharmasastra (Manu Dharmasastra) atau Veda Smrti (Compedium Hukum Hindu), Artha Sastra dan KUH Perdata. Bahan Hukum Skunder yaitu literatur dan Artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini dan Bahan Hukum Tersier terdiri atas kamus hukum dan ensiklopedi. Tehnik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Studi Dokumentasi dengan Analisis Bahan Hukum yaitu Analisis Deskriftif Kualitatif.
References
HS Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis BW, Sinar Grafika, Jakarta, 2001
-------------, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010
Pudja. G dan Rai Sudharta Tjokorda, Manava Dharmasastra (Manu Dharmasastra) atau Veda Smrti Compidium Hukum Hindu, Paramitha, Surabaya, 2004
Putra, Ida Bagus Rai, dkk. Swastikarana, Pedoman Ajaran Hindu Dharma. Parisada Hindu Dharma Indonesia. . 2013
Prodjodikoro Wiryono,Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 2006
Rai Sudartha Tjok, Slokantara, Paramita, Surabaya, 2003
Surpha I Wayan, Pengantar Hukum Hindu, Paramita, Surabaya, 2005

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.