PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM HINDU

  • I Gusti Agung Wisudawan
Keywords: Perjanjian Pinjam Meminjam, Hukum Hindu

Abstract

Perjanjian pinjam meminjam bukanlah hal yang baru dalam dunia bisnis, perjanjian jenis ini muncul karena adanya kebutuhan masyarakat. Tidak semua orang mengetahui secara lebih spesifik perjanjian pinjam meminjam dalam perspektif hukum hindu bahkan dilakangan umat hindu sekali pun, ternyata perjanjian pinjam meminjam atau yang lebih dikenal dengan istilah perjanjian hutang piutang telah diatur di dalam Kitab Manawa Dharmasastra (Manu Dharmasastra) dan Artha Sastra yang ditulis oleh Kautilya (Canakya), sehingga dalam jurnal ilmiah ini akan diuraikan tentang Perjanjian Pinjam Meminjam Dalam Perspektif Hukum Hindu.  Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Penelitian ini juga menggunakan Bahan Hukum yang terdiri atas Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum berupa KUH Perdata dan Manava Dharmasastra (Manu Dharmasastra) atau Veda Smrti  (Compedium Hukum Hindu), Artha Sastra dan KUH Perdata. Bahan Hukum Skunder yaitu literatur dan Artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini dan Bahan Hukum Tersier terdiri atas kamus hukum dan ensiklopedi. Tehnik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah  Studi Dokumentasi dengan Analisis Bahan Hukum yaitu Analisis Deskriftif Kualitatif.

References

Astana Made dan Anomdiputro,Kautilya (Canakya) Arthasastra, Paramita, Surabaya,2015
HS Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis BW, Sinar Grafika, Jakarta, 2001
-------------, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010
Pudja. G dan Rai Sudharta Tjokorda, Manava Dharmasastra (Manu Dharmasastra) atau Veda Smrti Compidium Hukum Hindu, Paramitha, Surabaya, 2004
Putra, Ida Bagus Rai, dkk. Swastikarana, Pedoman Ajaran Hindu Dharma. Parisada Hindu Dharma Indonesia. . 2013
Prodjodikoro Wiryono,Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 2006
Rai Sudartha Tjok, Slokantara, Paramita, Surabaya, 2003
Surpha I Wayan, Pengantar Hukum Hindu, Paramita, Surabaya, 2005
Published
2022-06-21
How to Cite
Wisudawan, I. G. (2022). PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM HINDU. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 5(01), 1-14. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v5i01.575

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.