PENGUATAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP LEGALITAS ABORTUS PROVOCATUS DI KOTA MATARAM
Abstract
Abortus provocatus selalu menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan dari segi hukum, hal ini dikarenakan adanya pertentangan-pertentangan antara KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pertentangan tersebut dapat dilihat dari Pasal 299, Pasal 346 hingga Pasal 349 KUHP yang mengatur dan melarang secara tegas abortus provocatus demgam alasan apapun, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan melakukan abotus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka adapun rumusan masalah, yakni: (1) Pengaturan legalitas abortus provocatus menurut hukum di Indonesia dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana; (2) Pengaturan mengenai legalitas abortus provocatus apabila dikaitkan dengan hak asasi manusia yang dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana dan teori perlindungan hukum. Sumber bahan hukum primer yang digunakan berasal dari norma, kaidah dasar dan peraturan yang berkaitan dan yang bersifat mengikat terkait dengan pengaturan abortus provocatus. Sumber bahan hukum sekunder berasal dari beberapa literatur/pustaka dan penelitian-penelitidan sebelumnya serta sumber bahan hukum tersier yang berasal kamus hukum dan encyclopedia hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik kepustakaan (study document). Dalam mengolah dan menganalisis bahan hukum dilakukan dengan teknik deskripsi dan argumentasi, yaitu menghubungkan dengan teori-teori dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan kemudian melakukan penafsiran, sehingga dapat ditarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi hukum untuk mendapatkan hasil yang akurat. Pengaturan tentang abortus provocatus di Indonesia dapat dilihat dalam KUHP yang digolongkan dalam kejahatan terhadap nyawa. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan abortus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan akibat perkosaan, sedangkan hukum agama secara tegas melarang abortus provocatus karena tidak sesuai dengan hak-hak hidup manusia. Abortus provocatus menjadi salah satu aspek yang menyangkut hak janin untuk hidup dan hak reproduksi wanita.
References
Abdul Ghofar. 1998. Kitab Fiqhus Sunnah. Jakarta: PT. Ikhtisar Baru Van Hoev.
Adriana, et al., 1998. Hak-Hak Reproduksi Wanita Yang Terpasung. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
Azwar, Saifuddin. 2001. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bambang Waluyo. 2012. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. 2005. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Bakti.
Barda Nawawi Arief. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenada Media Group
Darmayasa. 2014. Bhagavad Gita (Nyanyian Tuhan). Denpasar: Yayasan Dharma Sthapanam.
Hamdan. 1997. Politik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim Jonhny. 2006. Teori Metodelogi dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Mahrus Ali. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Majda El Muhtaj. 2008. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers.
Moloeng, Lexy.J. 2010. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muladi. 2008. Demokrasi Hak Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibi Center.
Munir Fuady. 2013. Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory). Jakarta: Kencana Prenadameda Group.
Nawawi, Hadari. 2005. Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada Universitas Press.
Oka, I Gusti Agung.1999 Slokantara. Jakarta: Penerbit Hanumān Sakti.
P.A.F Lamintang. 2010. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Pudja, G., Tjok Rai Sudharta. 2004. Manava Dharmasastra (Manu Dharmasastra) atau Veda Smrti (Compendium Hukum Hindu). Surabaya: Paramita.
Satjipto Raharjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soedarto. 2007. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Soejorno Soekanto. 1986. Kriminologi, Suatu Pengantar. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soekijo Notoatmojo. 2010. Etika Dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Solly Lubis. 1989. Serba Serbi Politik dan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Suryono Ekotama, dkk. 2001. Abortus Provokatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif Iktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Tim Pustaka Phoenix. 2009. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru. Jakarta: Pustaka Phoenix.
Skripsi hukum:
Gunasih, Kadek. 2007.”Sanksi Pidana Mengenai Pengguguran Kandungan (Aborsi)” Skripsi. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
Putra, Made Wirya Sanjaya. 2013. “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Aborsi (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polres Bangli)” Skiripsi. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
Paramita dewi. 2016. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Legalitas Abortus Provocatus” Skripsi. Denpasar Fakultas dharma Duta.
Suhendar, I Wayan. 2007. “Tindak Pidana Pembunuhan Anak Ditinjau Dari KUHP Dan Hak Asasi Manusia” Skripsi. Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Sumber internet:
Hasrul Buamona. 2014. Aborsi Dalam Persepektif Hukum Pidana. Online. Http://www.fimny.org/2014/12/aborsi-dalam-perspektif-hukum pidana.html?m=1, diakses tanggal 27 Agustus pukul 17.00 WITA
Klinik Kandungan, 2015. Resiko Yang Paling Ditakuti Bila Melakukan Aborsi. Online. Http://klinikkandungan.com//2015/01/29/klinik-aborsi-di-raden-saleh/, diakses tanggal 27 Agustus 2021 ( Pukul 11.00 WITA
Parents Indonesia. 2014. Legalisasi Aborsi Untuk Korban Perkosaan. Online. http://parentsindonesia.com/articlem.php?type=article&cat=solution&id=3569, diakses pada tanggal 27 Agustus 2021 ( pukul 16:00 WITA
Tan Hadi. 2011. Pustaka Damma. Online. http://tanhadi.blogspot.com/2011/04/buku-pintar-agama-buddha-t-3.html , di akses pada tanggal 29 Agustus 2021 (pukul 10.00 WITA
Unisba. 2011. Abortus Provocatus Medicalis. Online. http://www.situs.korespro.info diakses tanggal 29 Agustus 2021 Pukul 11.10 WITA
Wayan Resmini. 2011.Pandangan Norma Agama Dan Norma Hukum Tentang Aborsi. Online. http://unmasmataram.ac.id/wp/wp-content/uploads/18.-Wayan-Rasmini.pdf diakses pada tanggal 27 Agustus 2021 ( Pukul 09.00 WITA
YLBH Apik Jakarta. 2014. Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita. Online. http://www.lbh-apik.or.id/fact-32htm, diakses tanggal 29 Agustus 2021 ( pukul 10.00 WITA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.