POSITIVISME, UTILITARIANISME, HUKUM PROGRESIF DALAM KASUS KENDENG: STUDI FILSAFAT HUKUM ATAS PUTUSAN PK MA NO. 99 PK/TUN/2016
Abstract
Penelitian ini menganalisis konflik hukum ekologis antara pembangunan pabrik semen dan perlindungan Kawasan Karst Pegunungan Kendeng pasca Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016. Masalah utama penelitian berfokus pada dinamika penerbitan izin lingkungan baru oleh Pemerintah Daerah yang mengindikasikan ketegangan antara kepatuhan hukum formal dan pencapaian keadilan substantif. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membedah posisi serta perbedaan cara pandang tiga mazhab filsafat hukum Positivisme Hukum, Utilitarianisme, dan Hukum Progresif dalam menilai keabsahan putusan serta memposisikan konflik antara tujuan pembangunan ekonomi dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Positivisme Hukum menilai putusan sebatas kepatuhan terhadap hierarki norma tertulis dan prosedur administratif. Utilitarianisme membenarkan pembatalan izin berdasarkan kalkulasi kemanfaatan social ekologis yang lebih besar bagi masyarakat luas dibandingkan keuntungan ekonomi jangka pendek. Sementara itu, Hukum Progresif menempatkan putusan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia dan keadilan substantif bagi masyarakat rentan. Kontribusi penelitian ini memperkaya diskursus filsafat hukum mengenai pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada formalitas administrasi, tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan ekologis dan kesejahteraan sosial
References
Dhanyra Nayla Talitha, Yulia Putri, D. A. (2025). Penyelesaian Konflik Antara Masyarakat Kendeng Utara dan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. Mimbar: Jurnal Penelitian Sosial dan Politik, 14(1).
Diantha, I. M. P., & SH, M. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Kencana Prenada Media group.
Indra Rahmatullah. (2022). Filsafat Positivisme Hukum (Legal Positivisme). ADALAH: Buletin Hukum dan Keadilan, 6(1).
Johny Ibrahim. (2008). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media.
Lisna Helmayanti et al. (2023). Pengaruh Aliran Filsafat Utilitarianisme dan Realisme terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1).
M. Aldo Savero et al. (2024). Pengaruh Aliran Filsafat Hukum: Aliran Hukum Alam, Positivisme Hukum dan Utilitarian dalam Perkembangan Ilmu Hukum. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan politik, 2(2).
M. Zulfa Aulia. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1).
Made Oka Cahyadi Wiguna. (2023). Implikasi Filsafat Positivisme terhadap Ilmu Hukum dan Penegakannya. UNES: Jurnal of Swara Justisia, 7(1).
Nanda Firdaus P.Q. et al. (2024). Filsafat Hukum Progresif: Antara Keadilan Substantif dan reformasi Legislasi di Indonesia. CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 9(2).
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Alumni.
Riyan Permana Putra. (2017). Tinjauan Yuridis Izin Lingkungan Baru yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah setelah Putusan PK MA No. 99 PK/TUN/2016. Jurnal Mitra Pembangunan Hukum, 2(2).
Wahana Lingkungan Hidup - WALHI. (2017). The Fight of Farmers of Kendeng, Strengthen the Rescuing Movement of Karst Area in Indonesia. Wahana Lingkungan Hidup - WALHI. https://www.walhi.or.id/fight-farmers-kendeng-strengthen-rescuing-movement-karst-area-indonesia?utm_source=chatgpt.com
Widodo Dwi Putro. (2024). FILSAFAT HUKUM: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia hingga metajuridika di Metaverse Edisi Ketiga. Kencana.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






