ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN INKRACHT PERKARA NOMOR : 76/PDT.G/2016/PN MTR
Abstract
Tujuan Penelitian Ini adalah Untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Nomor: 76/Pdt.G/2016/PN Mtr baik di Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi maupun pada Tingkat Peninjauan Kembali. Untuk menganalisis apakah putusan tersebut dapat dieksekusi atau tidak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian normatif empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan yang mana hasil pengumpulan informasi (fakta) akan diinterpretasikan secara kualitatif. Hasil penelitian undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dalam pasal 37 berbunyi Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasan Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Dalam Perkara No. 76/Pdt.G/2016/Pn Mtr majelis hakim tidak menggunakan ketentuan dalam pasal 37. Jika merujuk pada kasus tersebut dimana penggugat dan tergugat beragama hindu seharusnya menggunakan sesuai hukum hindu dalam pembagian harta bersma tersebut dan tidak membagi harta menjadi setengah bagian. Jika mengkaji pada putusan No.76/PDT.G/2016/PN Mtr tersebut akan menimbulkan probelamatika eksekusi baik pada benda bergerak maupun tidak bergerak, pada benda bergerak salah satunya pada benda berupa perhiasan yang seluruhnya masih dikuasai oleh penggugat dimana perhiasan tersebut harus dibagi setengah bagian penggugat dan tergugat.
References
Aziz Syamsuddi, 2011, Proses Dan teknik Penyusunan Undang-undang, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika,
Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani,2013Perkawinan dan perceraian keluarga Islam Bandung: CV Pustaka Setia,
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 1987, Azaz-Azaz Hukum Perkawinan di Indonesia, PT Bina Aksara, Jakarta
Fernando M Manulang, 2007,Hukum Dalam Kepastian, Prakarsa, Bandung
Hans Kelsen,2010,Teori Umum Tentang Hukum dan Negara Judul Aslinya (Theory Of Law and State) Diterjemahkan Rasul Muttakin, (Bandung, Cetakan ke IV, Nusa Media,
Hans Nawiasky,1948Allgemeine als recht System Lichen Grundbegriffe, ensiedenln /Zurich/koln, benziger,
Hilman Hadikusuma,2007 Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju,
Hyronimus Rhiti,2015. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta,
Lilik Mulyadi, 2007, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritis Dan Prakter Pradilan, Mandar Maju,
Maria Farida Indrati Soeprapto, 2007,Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi Muatan), Yogyakarta: Kanisius,
Maria Farida Indrati Sueprapto,1998,Ilmu Perundang-Undangan, (Jakarta: Kanisius
M. Agus Santoso,2014.Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta,
Muhammad Syaifudin,2013.Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta Timur,
Moh. Taufik Makarao,2004,Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cet 1, ( Jakarta : PT. Rineka Cipta
Muhammad Syukri Albani Nasution, 2017. Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta,
Ni’matul Huda,2005,Negara Hukum demokrasi dan judicial Review, Cetakan Pertama Yogyakarta: UII Press,
Raimond Flora Lamandasa, penegakan hukum, dikutip dari Fauzie Kamal Ismail, 2011, Tesis berjudul Kepastian Hukum Atas Akta notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok
Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Satrio, Hukum Harta Perkawinan,1991, Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI-Press,
Sudikno Mertokusumo,1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogyakarta
Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengntar, Liberty, Yogyakarta,
Sumadi Suryabrata, 1998, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Theo Huijbers, 1982Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Jakarta, Kanisius,
Jurnal
Made Topan Antakusuma,2017, Perlindungan Hukum Terhadap Harta Suami-Istri Dengan Adanya Perjanjian Kawin, Volume 6,Nomor 3,
Peraturan Perundang Undangan
Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
Undang Undang No: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang Undang No: 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata )
Undang Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
Internet
BisdanSigalingging, Kepastian Hukum, dikutip dari http://bisdan-sigalingging.blogspot.co.id/2014/10/kepastian-hukum.html, tgl. 1 Januari 2021
Kamus
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.