ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN INKRACHT PERKARA NOMOR : 76/PDT.G/2016/PN MTR

  • I Gede Gunanta Universitas Mahasaraswati Denpasar
  • Habibi Habibi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: Perkawinan, Harta Bersama

Abstract

 

Tujuan Penelitian Ini adalah Untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan  hakim dalam memutus  Perkara Nomor: 76/Pdt.G/2016/PN Mtr baik di Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi maupun pada Tingkat Peninjauan Kembali. Untuk menganalisis apakah putusan tersebut dapat dieksekusi atau tidak.Metode yang digunakan dalam penelitian ini penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian normatif empiris, yaitu suatu pendekatan yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan yang mana hasil pengumpulan informasi (fakta) akan diinterpretasikan secara kualitatif. Hasil penelitian undang undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 dalam pasal  37 berbunyi Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasan  Yang dimaksud dengan "hukumnya" masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Dalam Perkara No. 76/Pdt.G/2016/Pn Mtr majelis hakim tidak menggunakan ketentuan dalam pasal 37. Jika merujuk pada kasus tersebut dimana penggugat dan tergugat beragama hindu seharusnya menggunakan sesuai hukum hindu dalam pembagian harta bersma tersebut dan tidak membagi harta menjadi setengah bagian. Jika mengkaji pada putusan No.76/PDT.G/2016/PN Mtr tersebut akan menimbulkan probelamatika eksekusi baik pada benda bergerak maupun tidak bergerak, pada benda bergerak salah satunya pada  benda berupa perhiasan yang seluruhnya masih dikuasai oleh penggugat dimana perhiasan tersebut harus dibagi setengah bagian penggugat dan tergugat.

References

Abdul Kadir Muhammad, 1992, Hukum Acara Perdata Indonesia, cet V, Bandung: P.T Citra Aditya Bakti,
Aziz Syamsuddi, 2011, Proses Dan teknik Penyusunan Undang-undang, Cetakan Pertama, Jakarta: Sinar Grafika,
Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani,2013Perkawinan dan perceraian keluarga Islam Bandung: CV Pustaka Setia,
Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika, 1987, Azaz-Azaz Hukum Perkawinan di Indonesia, PT Bina Aksara, Jakarta
Fernando M Manulang, 2007,Hukum Dalam Kepastian, Prakarsa, Bandung
Hans Kelsen,2010,Teori Umum Tentang Hukum dan Negara Judul Aslinya (Theory Of Law and State) Diterjemahkan Rasul Muttakin, (Bandung, Cetakan ke IV, Nusa Media,

Hans Nawiasky,1948Allgemeine als recht System Lichen Grundbegriffe, ensiedenln /Zurich/koln, benziger,
Hilman Hadikusuma,2007 Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju,
Hyronimus Rhiti,2015. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta,
Lilik Mulyadi, 2007, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Prespektif Teoritis Dan Prakter Pradilan, Mandar Maju,
Maria Farida Indrati Soeprapto, 2007,Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi Muatan), Yogyakarta: Kanisius,
Maria Farida Indrati Sueprapto,1998,Ilmu Perundang-Undangan, (Jakarta: Kanisius
M. Agus Santoso,2014.Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta,
Muhammad Syaifudin,2013.Hukum Perceraian, Sinar Grafika, Jakarta Timur,
Moh. Taufik Makarao,2004,Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Cet 1, ( Jakarta : PT. Rineka Cipta
Muhammad Syukri Albani Nasution, 2017. Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta,
Ni’matul Huda,2005,Negara Hukum demokrasi dan judicial Review, Cetakan Pertama Yogyakarta: UII Press,
Raimond Flora Lamandasa, penegakan hukum, dikutip dari Fauzie Kamal Ismail, 2011, Tesis berjudul Kepastian Hukum Atas Akta notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok
Satjipto Rahardjo, 2014, Ilmu Hukum, Ctk. Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung,
Satrio, Hukum Harta Perkawinan,1991, Bandung: PT Citra Aditya Bakti,
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI-Press,
Sudikno Mertokusumo,1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Jogyakarta
Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengntar, Liberty, Yogyakarta,
Sumadi Suryabrata, 1998, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Theo Huijbers, 1982Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Jakarta, Kanisius,
Jurnal
Made Topan Antakusuma,2017, Perlindungan Hukum Terhadap Harta Suami-Istri Dengan Adanya Perjanjian Kawin, Volume 6,Nomor 3,

Peraturan Perundang Undangan
Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
Undang Undang No: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang Undang No: 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata )
Undang Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan

Internet
BisdanSigalingging, Kepastian Hukum, dikutip dari http://bisdan-sigalingging.blogspot.co.id/2014/10/kepastian-hukum.html, tgl. 1 Januari 2021
Kamus
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,
Published
2021-11-30
How to Cite
Gunanta, I. G., & Habibi, H. (2021). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN BERDASARKAN PUTUSAN INKRACHT PERKARA NOMOR : 76/PDT.G/2016/PN MTR. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 4(2), 145-158. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v4i2.392

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.