PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN USER DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE PADA MEDIA FACEBOOK STUDI DI KOTA MATARAM
Abstract
Perkembangan internet yang sangat pesat melalui media E-commerce membuat penggunanya harus mengikuti dari perkembangan tersebut, perubahan status dari transaksi konvensional menjadi transaksi digital salah satunya adalah media sosial Facebook yang banyak digunakan masyarakat. Facebook sudah dijadikan sebagai lahan bisnis yang digunakan sebagai tempat transaksi jual beli, sehingga Facebook dijadikan tempat untuk menjual berbagai produk barang baru maupun barang bekas dan jasa. pokok permasalahannya : 1).Bagaimanakah cara user Facebook bertransaksi jual beli online agar tidak mengalami kerugian ? 2). Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen ketika terjadi tindak penipuan transaksi jual beli Online ? metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris, dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil penelitian nya adalah:1). Dalam transaksi jual beli online melalui media Grup Facebook pembeli harus memperhatikan akun kejahatan dan akun Facebook real diantaranya adalah : 1. profil pengguna 2. Memperhatikan deskripsi barang 3. Foto barang 4. Nomor kontak 5. Pengiriman 6. Lamanya akun di buat 7. Rekomendasi anggota Grup. Perlindungan hukum terhadap konsumen melalui jual beli online pada media Facebook dengan transaksi jual beli konvensional memiliki status sama di mata hukum Perlindungan hukum bagi para pihak pun pada intinya sama di mata hukum, yaitu adanya peran pemerintah untuk melindungi kepentingan produsen dan konsumen dalam perdagangan baik itu perdagangan secara konvensional maupun perdagangan melalui media online dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. penyelesaian sengketa dalam transaksi jual beli online dapat dilakukan dengan dua cara litigasi dan non litigasi, pada penyelesaian sengketa litigasi para pihak dapat menggunakan (1). Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (2). Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan pada penyelesaian sengketa non litigasi dapat diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak menyelesaikan masalah ketidak sesuaian barang mandiri ataupun melalui forum Grup jual beli online sebagai penengah
References
Dye, Thomas. R, dalam Barda Nawawi Arief, penetapan pidana penjara dalam Perundang-Undangan dalam Rangka usaha penanggulangan kejahatan, UNPAD, 2986
Gustav Radbruch
Hamzah, andi, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : Yarsif Watampone, 2005
Hernoko, A, Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta :laksbang Mediatama, 2008
Hadjom, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati, argumentasi hukum, Gajah mada University Press, 2005
Margono. S, 2004. Metodologi penelitian. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada M.J.Leder.
Mukti, Fajar. 2003 Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Moeljatono, asas-asas Hukum, Jakarta : Bina Aksara, 1983
Niewenhuis J.H. 1985. terjemahan Djasadin Saragih, Pokok-pokok Hukum Perikatan. Airlangga University Press Media : Surabaya.
Onno W Purbo dan Aang Arif Wahyudi. 2001, Mengenal E-commerce, Jakarta, PT Elek Media : Komputindo.
Rekso Wibowo, Basuki, alternatif penyelesaian sengketa perdagangan di Indonesia, Disertasi, Universitas Airlangga, 2004.
Rozama, Nila Anggraini. Kusumatrisna, Adam Lutfi. Ilmiyah, Zumrotul. Sutarsih, Tri. Siswayu, Gusnisa. Syakilah, Adriyani. 2019 “data statistik perdagangan dan pengguna media sosial” dalam Direktorat Statistik dan teknologi Informasi
Solim, jevlin. Rumapea, Mazmur Septian. Wijaya, Agung. Monica Bela manarung dan Lionggodinata. 2019 “Upaya Penanggulangan tindak Pidana Penipuan Situs Jual Beli Online di Indonesia” dalam jurnal Samudra keadilan volume 14 Nomor 1 (halaman 98-104) Medan : Universitas Prima Indonesia.
Tjoanda,M 2010 “Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Dalam jurnal sasi volume 16 nomor 4 (halaman 45).
Phillipus M. Hadjon 1987 ” Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia” PT. Bina Ilmu. Halaman (5-11) Surabaya,
Wibowo . 2016 “Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia ”https://www.jurnalhukum.com/hukum-perlindungan-konsumen-di-indonesia” diakses pada 25 maret 2021 pukul 18.00.
Yahman . 2011. Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual. prestasi pustaka media : Jakarta.
Yudhana, anton. Riadi, Imam. Anshori, Ikhwan. 2018 “Analisis Bukti Digital Facebook Messenger Menggunakan Metode Nist” . dalam jurnal IT Research and Development volume 3 Nomor 1(halaman 16-19). Yogyakarta : Universitas Ahmad Dahlan.
Peraturan dan Perundang – Undangan :
Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 sistem penyelesaian sengketa dan transaksi elektronik
Sumber Internet
https://id.wikipedia.org/wiki/Facebook
https://www.Facebook.com/groups/471185373020962
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50bf69280b1ee/perlindunga-konsumen-dala-E-commerce/
https://lombokbaratkab.bps.go.id/
https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.