ANALISIS HUKUM ATAS HAK WARIS ANAK PADA PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT NEGARA (DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU)
Abstract
Perkawinan yang tidak tercatat akan memberikan beberapa akibat, salah satunya adalah tidak ada yang menjamin dan memberikan perlindungan hukum. Hal ini juga berpengaruh pada status dari anak yang perkawinan kedua orang tuanya tidak tercatat. Penelitian ini memiliki tujuan (1) yaitu mendeskripsikan secara umum kedudukan anak hak waris anak pada perkawinan yang tidak tercatat negara, (2) mendeskripsikan akibat hukum terhadap hak waris anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan secara hukum. Data diperoleh dengan metode studi kepustakaan dan wawancara sebagai bahan pelengkap penelitian. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang dilakukan dengan wawancara informan dan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisa bahan hukumnya deskriptif analisis memberikan gambaran atau pemaparan atas subyek dan obyek hukum penelitian. Jadi dapat disimpulkan Anak yang lahir dari perkawinan kedua orang tuanya belum tercatat disebut anak sah serta secara agama juga menjadi sah apabila telah melakukan Upacara Wiwaha Samskara dan disaksikan oleh Tri Upasaksi serta berhak atas hak warisnya. Akibat dari perkawinan tidak tercatat tersebut berdampak pada anak dan orang tua yang keabsahan perkawinannya dipertanyakan, serta tidak adanya status hukum tetap karena tidak adanya kepemilikan akta kelahiran anak. Mengenai hak waris anak tersebut harus mendapatkan pengakuan dari ayahnya terlebih dahulu.
References
Kajeng, I Nyoman, DKK. 2003. Sarasamuccaya. Jakarta : Pustaka Mitra Jaya
Palu : Sinar Grafika
Pudja, G. dan Sudharta, Tjokorda Rai. 2002. Manawa Dharmacastra. Jakarta : CV Felita Nursatama Lestari
Sari, Mega Nirmala. 2015. Status Hukum Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Menurut Perundang-Undangan Indonesia. (Jurnal Skripsi), dalam (http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65335;jsessionid=EE11E33A56DD267919B5E18F1EDAB52C), diakses 30 Maret 2021.
Siti Nuruljenna. Pendekatan Sosiologi, Historis, Dan Antropologi. https://www.kompasiana.com/sitinuruljennah/5df783b6097f362ff5468502/pendekatan-sosiologi-historis-dan-antropologi, diakses 5 Nopember 2021
Soerjono Soekanto. 1981. Pengantar penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta
Taherong. Problematika Kewarisan Akibat Perkawinan Tidak Tercatat Menurut Hukum Islam Dan Perundang-Undangan. https://mail.jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/alrisalah/article/view/407
Wignjosoebroto, Soetandyo, Penelitian Hukum: Sebuah Tipologi, dalam Majalah Masyarakat Indonesia Tahun 1974.
Windia, Wayan dan Sudantra Ketut. 2006. Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi, Fakultas Hukum Universitas Udayana
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.