ANALISIS HUKUM ATAS HAK WARIS ANAK PADA PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT NEGARA (DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU)

  • Dwitya Laras Suharyati Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Susilo Edi Purwanto Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • I Nyoman Suarna Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: Analisis Hukum Atas Hak Waris Anak Perkawinan Yang Tidak Tercatat, Perkawinan, hukum hindu

Abstract

Perkawinan yang tidak tercatat akan memberikan beberapa akibat, salah satunya adalah tidak ada yang menjamin dan memberikan perlindungan hukum. Hal ini juga berpengaruh pada status dari anak yang perkawinan kedua orang tuanya tidak tercatat. Penelitian ini memiliki tujuan (1) yaitu mendeskripsikan secara umum kedudukan anak hak waris anak pada perkawinan yang tidak tercatat negara, (2) mendeskripsikan akibat hukum terhadap hak waris anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan secara hukum. Data diperoleh dengan metode studi kepustakaan dan wawancara sebagai bahan pelengkap penelitian. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang dilakukan dengan wawancara informan dan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisa bahan hukumnya deskriptif analisis memberikan gambaran atau pemaparan atas subyek dan obyek hukum penelitian. Jadi dapat disimpulkan Anak yang lahir dari perkawinan kedua orang tuanya belum tercatat disebut anak sah serta secara agama juga menjadi sah apabila telah melakukan Upacara Wiwaha Samskara dan disaksikan oleh Tri Upasaksi serta berhak atas hak warisnya. Akibat dari perkawinan tidak tercatat tersebut berdampak pada anak dan orang tua yang keabsahan perkawinannya dipertanyakan, serta tidak adanya status hukum tetap karena tidak adanya kepemilikan akta kelahiran anak. Mengenai hak waris anak tersebut harus mendapatkan pengakuan dari ayahnya terlebih dahulu.

References

Gelgel, I Putu dan Hadriani, Ni Luh Gede. 2020. Hukum Perkawinan Dan Waris Hindu. Denpasar : UNHI PRESS
Kajeng, I Nyoman, DKK. 2003. Sarasamuccaya. Jakarta : Pustaka Mitra Jaya
Palu : Sinar Grafika
Pudja, G. dan Sudharta, Tjokorda Rai. 2002. Manawa Dharmacastra. Jakarta : CV Felita Nursatama Lestari
Sari, Mega Nirmala. 2015. Status Hukum Anak Yang Dilahirkan Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Menurut Perundang-Undangan Indonesia. (Jurnal Skripsi), dalam (http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65335;jsessionid=EE11E33A56DD267919B5E18F1EDAB52C), diakses 30 Maret 2021.
Siti Nuruljenna. Pendekatan Sosiologi, Historis, Dan Antropologi. https://www.kompasiana.com/sitinuruljennah/5df783b6097f362ff5468502/pendekatan-sosiologi-historis-dan-antropologi, diakses 5 Nopember 2021
Soerjono Soekanto. 1981. Pengantar penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta
Taherong. Problematika Kewarisan Akibat Perkawinan Tidak Tercatat Menurut Hukum Islam Dan Perundang-Undangan. https://mail.jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/alrisalah/article/view/407
Wignjosoebroto, Soetandyo, Penelitian Hukum: Sebuah Tipologi, dalam Majalah Masyarakat Indonesia Tahun 1974.
Windia, Wayan dan Sudantra Ketut. 2006. Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi, Fakultas Hukum Universitas Udayana
Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Published
2021-11-30
How to Cite
Suharyati, D. L., Purwanto, S. E., & Suarna, I. N. (2021). ANALISIS HUKUM ATAS HAK WARIS ANAK PADA PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT NEGARA (DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU). Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 4(2), 117-129. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v4i2.390

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.