KEDUDUKAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (TAP. MPR) SEBELUM DAN SETELAH AMANDEMEN UUD 1945
Abstract
Penelitian bertujuan untuk menganalisis kedudukan Ketetapan MPR sebelum dan setelah perubahan UUD 1945. Penelitian ini menggunakan pendekatan mormatif yuridis. Dasar hukum Ketetapan MPR memang tidak diatur secara jelas dalam UUD 1945, walaupun demikian dasar hukum Ketetapan MPR dapat ditemukan melalui penafsiran sejumlah pasal yang ada dalam UUD 1945 seperti Pasal 3. Keberadaan dan penggunaan Ketetapan MPR selama ini telah diterima dan kenyataannya dapat bermanfaat dalam penyelenggaraan negara. Atas dasar kebiasaan tersebut maka keberadaan Ketetapan MPR diterima sebagai peraturan perundang-undangan dan dijadikan sebagai sumber hukum. Perubahan yang terjadi terhadap UUD 1945 selain merubah kedudukan MPR sebagai lembaga negara tertinggi, juga merubah tugas dan wewenang MPR. MPR tidak dibenarkan lagi mengeluarkan Ketetapan MPR yang bersipat mengatur keluar, seperti yang diatur pada Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang di dalamnya menentukan jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan, yang menempatkan Ketetapan MPR/S dalam tata urutannya. Akan tetapi di sisi lain, kenyataannya masih terdapat sejumlah Ketetapan MPR/S yang dinyatakan masih berlaku dan dijadikan sebagai sumber hukum. Masih berlakunya sejumlah Ketetapan MPR/S tersebut didasari atas praktik ketatanegaraan atau kebiasaan ketatanegaraan Selain itu alasan Ketetapan MPR/S tetap diberlakuan untuk menghindari kekosongan hukum.
References
MPR, Materi Sosialisasi Putusan MPR RI, Sekjen MPR RI Jakarta, Cet. Kedua, Marat 2006,
Jimly Asshiddiqie, “Tata Urutan Perundang-Undangan dan Problem Peraturan Daerah” di sampaikan dalam rangka loka karya anggota DPRD se-Indonesia, di selenggarakan di Jakarta, Juam’at 22 Oktober 2000
Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara pasca Amandemen Konstitusi, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta, 2007,
Riri Nazriah, MPR RI Kajian Terhadap Produk Hukum dan Prospek di Masa Depan, FH UII PRESS, Yogyakarta, Oktober 2007
Maria Farida Indarti Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan, Kansius, Yogyakarta, Cet. Ketujuh, 2002,
Indonesia UUD Negara RI Tahun 1945
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.