PERLINDUNGAN HUKUM KELOMPOK PETERNAK SAPI DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN UD.WIRAGUNA TERNAK SEJAHTERA

  • Pahrur Rizal IAHN Gde Pudja Mataram
Keywords: perlindungan hukum, peternak sapi

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme perjanjian dan bentuk  perlindungan hukum kelompok peternak sapi dalam perjanjian kemitraan dengan UD. Wiraguna Ternak sejahtera, jenis penelitian ini adalah normative empiris Mekanisme perjanjian penggemukan sapi antara kelompok peternak sapi  dengan UD Ternak sejahtera (konsultan) diawali dengan membentuk kelompok, ketua kelompok inilah yang mewakili pembuatan perjanjian dengan  konsultan yang akan memberikan pendampingan selama program penggemukan sapi.  Upaya perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya pihak Plasma sebagai pihak yang lemah dapat ditempuh melalui tiga mekanisme, yaitu (a)Penerapan ketentuan hukum administrasi dengan penegakkan aturan tentang, pembinaan, pengawasan oleh pemerintah, sebagai mana diatur dalam  UU usaha mikro, kecil dan menengah, dan atau PP tentang kemitraan. (b)Penerapan ketentuan dalam UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.  (c) Penerapan ketentuan hukum perdata, dengan melakukan gugatan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri.

References

Erwan Agus Purwanto, 2007.Mengkaji Potensi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk Pembuatan Kebiiakan Anti Kemiskinan di Indonesia, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 10, Nomor 3, Maret 2007

Fitriyanti F. Wowiling, 2017,Pemenuhan Hak Narapidana Lapas Kelas IIA Manado Berdasarkan Pasal 14 UU No.12 Tahun 1995 Ditinjau Dari Perspektif HAM. JurnalLex Privatum Vol. V/No. 4/Jun/2017

Moleong, Lexy J. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remajaa Rosdakarya

Muhammad Jafar, dalam Salim Gofur: 2010.Tesis Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan antara PT. Malindo dengan Plasma di Kab. Sleman. PMKn. UNDIP

Rudy Hendra Pakpahan dan Eka N. A. M. Sihombing, Tanggung Jawab Negara dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 2 - Juli 2012,

Satrio. J.1992. Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya). Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti

Sajipto Raharjo.2000. Ilmu Hukum.Citra Aditya Bakti :Bandung

Setiono. 2014.Rule Of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret : Surakarta.

Sutrisno, Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Universitas Islam Indonesia, No. 3 Vol. 18 Juli 2011

Subekti, 2002. Hukum Perjanjian, Jakarta, Internusa,

Suharti.2003. Analisis profitabilitas usaha ayam pedaging pola kemitraan di Kabupaten Magelang. Tesis S-2. Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Jakarta: Ghalia Indonesia

Sudikno Mertokusumo, 1993.Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung,

Peraturan Perundang Undangan
Indonesia Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Tjitrosudibio. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Indonesia Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah
Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Indonesia Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Published
2021-06-30
How to Cite
Rizal, P. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM KELOMPOK PETERNAK SAPI DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN UD.WIRAGUNA TERNAK SEJAHTERA. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 4(1), 56-71. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v4i1.317

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.