PERLINDUNGAN HUKUM KELOMPOK PETERNAK SAPI DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN DENGAN UD.WIRAGUNA TERNAK SEJAHTERA
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme perjanjian dan bentuk perlindungan hukum kelompok peternak sapi dalam perjanjian kemitraan dengan UD. Wiraguna Ternak sejahtera, jenis penelitian ini adalah normative empiris Mekanisme perjanjian penggemukan sapi antara kelompok peternak sapi dengan UD Ternak sejahtera (konsultan) diawali dengan membentuk kelompok, ketua kelompok inilah yang mewakili pembuatan perjanjian dengan konsultan yang akan memberikan pendampingan selama program penggemukan sapi. Upaya perlindungan hukum bagi para pihak, khususnya pihak Plasma sebagai pihak yang lemah dapat ditempuh melalui tiga mekanisme, yaitu (a)Penerapan ketentuan hukum administrasi dengan penegakkan aturan tentang, pembinaan, pengawasan oleh pemerintah, sebagai mana diatur dalam UU usaha mikro, kecil dan menengah, dan atau PP tentang kemitraan. (b)Penerapan ketentuan dalam UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. (c) Penerapan ketentuan hukum perdata, dengan melakukan gugatan pembatalan perjanjian ke Pengadilan Negeri.
References
Fitriyanti F. Wowiling, 2017,Pemenuhan Hak Narapidana Lapas Kelas IIA Manado Berdasarkan Pasal 14 UU No.12 Tahun 1995 Ditinjau Dari Perspektif HAM. JurnalLex Privatum Vol. V/No. 4/Jun/2017
Moleong, Lexy J. 2009. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remajaa Rosdakarya
Muhammad Jafar, dalam Salim Gofur: 2010.Tesis Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan antara PT. Malindo dengan Plasma di Kab. Sleman. PMKn. UNDIP
Rudy Hendra Pakpahan dan Eka N. A. M. Sihombing, Tanggung Jawab Negara dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9 No. 2 - Juli 2012,
Satrio. J.1992. Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya). Bandung: PT. Cipta Aditya Bakti
Sajipto Raharjo.2000. Ilmu Hukum.Citra Aditya Bakti :Bandung
Setiono. 2014.Rule Of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret : Surakarta.
Sutrisno, Politik Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Universitas Islam Indonesia, No. 3 Vol. 18 Juli 2011
Subekti, 2002. Hukum Perjanjian, Jakarta, Internusa,
Suharti.2003. Analisis profitabilitas usaha ayam pedaging pola kemitraan di Kabupaten Magelang. Tesis S-2. Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Jakarta: Ghalia Indonesia
Sudikno Mertokusumo, 1993.Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Adtya Bakti, Bandung,
Peraturan Perundang Undangan
Indonesia Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Tjitrosudibio. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Indonesia Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah
Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Indonesia Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.