PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PURA TAMAN MAYURA CAKRANEGARA SEBAGAI KAWASAN CAGAR BUDAYA DI KOTA MATARAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui bentuk perlindungan hukum Situs Cagar Budaya Pura Taman Mayura. Dan Mengetahui faktor yang menjadi kendala perlindungan hukum terhadap Cagar Budaya Pura Taman Mayura. Penelitian ini menggunakan metode penelitiaan hukum yaitu penelitiaan bersifat normatif empiris. Penelitiaan normatif empiris fokusnya adalah penelitiaan tentang asas-asas hukum, sistematika hukum singkronisasi hukum, sejarah hukum dan perbandingan hukum dan juga bagaimana pelaksanaan hukum itu berlaku Perlindungan hukum terhadap cagar budaya taman mayura dilakukan atas dasar aturan yang dalam peraturan perundang undangan. kendala kendala yang dihadapi dalam pengeloaan cagar budaya pura taman mayura terdapat dua kendala yakni dari pemerintah daerah seperti belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang cagar budaya dan yang kedua dari pengelolaan sendiri yang sering tumpeng tindih antara yayasan dan pemerintah terkait dengan tanggungjawab apabila terjadi kerusakan cagar budya
References
Adi, Rianto. 2005. “Metodelogi Penelitiaan Sosial Dan Hukum”. Jakarta : Granit.
Achmad Dan Heryani Wiwie .2012. “Asas Asas Hukum Pembuktian Perdata”. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Arikunto,Suharsimi. 2006. “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik”.Jakarta. PT. Rineka Cipta.
Ali, Zainudin. 2009. “Metode Penelitiaan Hukum”. Palu. Sinar Grafika.
Arrasjid,Chainur.2000. “Dasar-Dasar Ilmu Hukum”. Medan. Sinar Grafika.
Faisal, Sanapiah, 1990. Penelitian Kualitatif (Dasar Dasar Dan Aplikasi) Malang : Ya3 Malang
Fajar. Mukti dan Achmad, yulianto. 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta : pustaka pelajar.
Fuandy, Munair. 2013. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum.
Hadjon, M Philipus. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.
Surabaya: Bina Ilmu.Jakarta. Kencana.
Dewa A Nyoman Kusumaningrat, 2004 Buku Pelajaran Agama Hindu Untuk Kelas 6 SD (Semester 1&2), Surabaya: Paramita.
Mertokusumo, Sudikna. 1993. “Bab-Bab Tentang Penemuaan Hukum”. Yogja : PT Citra Aditya Bakti.
Moleong, 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung :PT Remaja Rosdakarya.
Nasution. 2008. “Metode Research”. Jakarta. PT. Bumi Aksara Raharjo, Satjipto. 2006. “Ilmu Hukum . Bandung”: PT Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. 1983. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”. Jakarta. Pt. Raja Grapindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 2012. “Sosiologi suatu pengantar”. Jakarta. Rajawalai press.
Sugiyono. 2014. “Metode Penelitiaan Pendidikan Pendekatam Kualitatif ,KuantitatifDan R&D”. Bandung : Alfabeta
Sunggono, Bambang. 2010. “Metode Penelitiaan Hukum”. Jakarta. PT. Raja
Grapindo Persada.
Nasir, Muhamad Abdun, 2015” Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya di Kabupaten Semarang (Studi Tentang Perlindungan Hukum Situs Cagar Budaya Candi, Universitas Semarang).
Tim Penyusun. 2001. Peninggalan Sejarah Dan Kepurbakalan NTB. Departemen pendidikan nasional kanwil NTB. Mataram
Peraturan dan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Sumber Internet
https://hindualukta.blogspot.com/2015/12/pengertian-dan-fungsi-tempat-suci-pura.html
https://cagarbudaya.kemdikbud.go.id/public/objek/detailcb/PO2016060600002/taman-mayura
http://lombokoption.co.id/pura-taman-mayura/
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.