PENGATURAN DAN AKIBAT HUKUM TIDAK DILAKSANAKANYA PUTUSAN PERADILAN ADAT DAYAK
Abstract
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pelaksanaan eksekusi putusan peradilan adat dayak dan akibat hukum dari tidak dilaksanakannya putusan adat dayak, agar kedepannya dapat merumuskan pengaturan eksekusi putusan peradilan adat dayak yang berkeadilan dan dapat diterima oleh semua orang. Tulisan ini menggunakan metode hukum normatif. Kajian ini dilandasi adanya kekosongan hukum terkait sanksi atau akibat hukum tidak dilaksanakannya putusan adat dayak. Hasil dari kajian ini bahwa pengaturan eksekusi terhadap putusan peradilan adat dayak tidak diatur secara jelas di dalam perjanjian Tumbang Anoi, melainkan dalam bentuk aturan tidak tertulis sesuai dengan nilai kepatutan menurut masyarakat adat dayak yakni Belom Bahadat. Selama ini eksekusi terhadap putusan peradilan adat dayak dilakukan dengan suka rela dengan tidak ada paksaan terhadap pihak yang dijatuhi hukuman sedangkan akibat hukum dari tidak dilaksanakannya putusan peradilan adat dayak adalah si terhukum atau pihak yang dikenakan sanksi adat dayak secara jasmani akan dikucilkan dan dianggap rendah beserta keturunannya karena tidak melaksanakan putusan adat dan dapat di laporkan pidana atau dapat digugat secara perdata karena telah melecehkan peradilan adat, sedangkan secara rohaninya menurut kepercayaan adat dayak, pihak yang dikenakan sanksi akan mendapatkan kesulitan hidup di dunia dan kehidupan setelah kematian.
References
Abintoro Prakoso, “Penemuan Hukum,” Sistem, Metode, Aliran Dan Prosedur Dalam Menemukan Hukum, 2016
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-Undang Legisprudence,” Bandung: Kencana, Cetakan ke 6. 2015
Ahmad Rifai, “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Yogyakarta: Sinar Grafika, 2011.
Amiruddin, Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Bidang Hukum Dan Advokasi Dewan Adat Dayak Kota Palangka Raya. Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Sengketa Adat Dayak Di Kota Palangka Raya. Palangka Raya: Dewan Adat Dayak Kota Palangka Raya, 2018.
Biro Pemerintahan Desa Setwilda Tingkat I Kalimantan Tengah. Lembaga Kedamangan Dan Hukum Adat Dayak Ngaju Di Provinsi Kalimantan Tengah. Palangka Raya: Panitia Seminar Dan Lokakarya Kebudayaan Dayak dan Hukum Adat Di Kalimantan Tengah, 1996.
Darji Darmodiharjo, dan Shidarta. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama Vol. Revisi, 2014.
Dyah, O, and Efendi A’an. Penelitian Hukum (Legal Research).” Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
I Dewa Gede Atmadja. Filsafat Hukum Dimensi Tematis Dan Historis. Malang: Setara Press, 2013.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media, 2017.
Soekanto Soejono. Pengantar Penelitian Hukum (Edisi Revisi).” Jakarta: UI Press, 2010.
Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.
———. Teori Hukum (Edisi Revisi). Jogjakarta: Cahaya Atma, 2012.
Y. Nathan Ilon. Ilustrasi Dan Perwujudan Lambang Batang Garing Dan Dandang Tingang Sebuah Konsepsi Memanusiakan Manusia Dalam Filsafat Suku Dayak Ngaju Kalimantan Tengah. Kapuas: Pemerintah Kabutaten Tingkat II Kapuas, 1987.
Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Edisi 1. Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Jurnal
Citranu. Perjanjian Tumbang Anoi 1894 Sebagai Sumber Hukum Pidana Adat Dayak Ngaju. Tampung Penyang Vol 17 No. 1, 2019: https://doi.org/https://doi.org/10.33363/tampung-penyang.v17i01.395.
I Made Kastama. Hukum Adat Dayak: Bentuk, Penerapan Dan Sanksi Singer Di Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. Belom Bahadat 8, no. 2, 2018.
Lilik Mulyadi, Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik Dan Prosedurnya, Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, no. 2. 2013.
Lukman, Anggia Amanda. Pewarisan Nilai Sebagai Pembetuk Kepribadian Berkarakter Melalui Falsafah Huma Betang Suku Dayak Kalimantan. Sosietas 8, No. 1, 2018.
Luthan, Salman. Dialektika Hukum Dan Moral Dalam Perspektif Filsafat Hukum. Ius Quia Iustum Law Journal 19, No. 4, 2012.
Nikolas Simanjuntak. Penguatan Lembaga Adat Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 4, No. 1, 2016.
Sonata, Depri Liber. Permasalahan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata Dalam Praktik. Fiat Justisia 6, No. 2, 2015.
Sri Hartini, Setiati Widihastuti, and Iffah Nurhayati. Eksekusi Putusan Hakim Dalam Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Sleman. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 2017. https://doi.org/10.21831/civics.v14i2.16852.
Sri Ismawati. Mekanisme Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Masyarakat Dayak Kanayatn (Kajian Perbandingan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak). Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 2. 2013.
Trisno Raharjo. Mediasi Pidana Dalam Ketentuan Hukum Pidana Adat. Ius Quia Iustum Law Journal 17, No. 3, 2010.
Yohanes Ivan. Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Menangani Delik Adat Pada Masyarakat Hukum Adat Dayak Pangkodan Di Desa Lape Kecamatan Sanggau Kapuas Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.” Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya. Yogyakarta, 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah
Surat Keputusan Damang Nomor: 011/ DKA-KJR/I/2019 tentang Pelaksanaan Putusan Damang di Lingkungan Kedamangan Kecamatan Jekan Raya
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.