PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PEMERKOSAAN

  • Sadam Tamatae Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • I Nyoman Sumantri Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: perlindungan hukum, pemerkosaan, adat lombok

Abstract

Perlindungan Hukum Tehadap Perempuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvesi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. Diantara perjanjian perjanjian HAM internasional adalah konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan merupakan konvensi perlindungan terhadap perempuan, pemerkosaan merupakan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya keseimbangan masyarakat sehingga perlu diselesaikan secara adat dengan cara diasingkan oleh rakyat atau dihiraukan oleh masyarakat kususnya masyarakat karang madain. Adapun rumusan maslah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap tindak pidana pemerkosaan? 2) Bagaimanakah kensekuensi hukum terkadap tindak pidana pemerkosaan dalam hukum adat Lombok? Penelitian ini secara umum memberikan kontribusi dan pemehaman kepada masyarakat terhaddap tindak pidana pemerkosaan terhadap perempuan.

Metode penelitian ini menggunakan metode observasi, metode wawancara, dan metode pustaka, kemudian dalam penelitian ini  penulis dapat mengkaji secara obyektif dan alamiah hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap perempuan dalam tindak pidana pemerkosaan. Dengan menggunakan penedekatan normatif empiris yang berfokus pada penelitian asas-asas hukum, sistematika hukum dan perbandingan hukum.

Hasil-hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa (1) Penerapan hukum terhadap kasus pemerkosaan, telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Barang siapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun. (2) penerapan sanksi adat sesuai dengan adat cara diasingkan olah masyarakat atau dihiraukan agar keseimbangan masyarakat tetap terjaga. Agar tidak berakibat menimbulkan reaksi hukum

References

Andi Hamzah 1983. Hukum Acara Pidana, Bina Cipta, Jakarta.

Pemersatu press 2018. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penerbit permata press

IMP Diantha 2016. metode penelitian hukum normatif kencana prenadamedia group

PM Marzuki 2013 , penelitian hokum edisi revisi cet Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Topo Santoso, 1997. Penelitian hukm, Penerbitan, Jakarta: Ind-Hill

Pudja.1979. Manawa Dharma Sastra. Jakarta : CV.Pelita Nursatama Lestari

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual : Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung, Refika

Artadi, I Ketut, 1987. Hukum Adat Bali Dengan Aneka masalahnya Dilengkapi Yurisprudensi : Setia Kawan.

Alfian Santara NPM Radhy (2017) perlindungan hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-V 2000).
Eko Prasetyo dan Suparman Marzuki, 1995, Pelecehan Seksual, Yogyakarta

Gultom, Maidin. (2014) Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Refika Aditama

Kusuma, Mulyana W. Kejahatan & Penyimpangan dalam Perspektif Kriminologi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1988.

Nim Firdaus (‎2016), Persepsi Masyarakat Tentang Penyelesaian Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur. di Polres Kabupaten Kolaka, Skripsi Fakultas Hukum
Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Wiwik atifa (2013) perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan yang melakukan aborsi. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Published
2020-11-30
How to Cite
Tamatae, S., & Sumantri, I. N. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PEMERKOSAAN. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 3(2), 104-114. Retrieved from https://www.e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/283

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.