PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN PEMERKOSAAN
Abstract
Perlindungan Hukum Tehadap Perempuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvesi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. Diantara perjanjian perjanjian HAM internasional adalah konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan merupakan konvensi perlindungan terhadap perempuan, pemerkosaan merupakan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya keseimbangan masyarakat sehingga perlu diselesaikan secara adat dengan cara diasingkan oleh rakyat atau dihiraukan oleh masyarakat kususnya masyarakat karang madain. Adapun rumusan maslah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap tindak pidana pemerkosaan? 2) Bagaimanakah kensekuensi hukum terkadap tindak pidana pemerkosaan dalam hukum adat Lombok? Penelitian ini secara umum memberikan kontribusi dan pemehaman kepada masyarakat terhaddap tindak pidana pemerkosaan terhadap perempuan.
Metode penelitian ini menggunakan metode observasi, metode wawancara, dan metode pustaka, kemudian dalam penelitian ini penulis dapat mengkaji secara obyektif dan alamiah hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap perempuan dalam tindak pidana pemerkosaan. Dengan menggunakan penedekatan normatif empiris yang berfokus pada penelitian asas-asas hukum, sistematika hukum dan perbandingan hukum.
Hasil-hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa (1) Penerapan hukum terhadap kasus pemerkosaan, telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Barang siapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun. (2) penerapan sanksi adat sesuai dengan adat cara diasingkan olah masyarakat atau dihiraukan agar keseimbangan masyarakat tetap terjaga. Agar tidak berakibat menimbulkan reaksi hukum
References
Pemersatu press 2018. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penerbit permata press
IMP Diantha 2016. metode penelitian hukum normatif kencana prenadamedia group
PM Marzuki 2013 , penelitian hokum edisi revisi cet Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Topo Santoso, 1997. Penelitian hukm, Penerbitan, Jakarta: Ind-Hill
Pudja.1979. Manawa Dharma Sastra. Jakarta : CV.Pelita Nursatama Lestari
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual : Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Bandung, Refika
Artadi, I Ketut, 1987. Hukum Adat Bali Dengan Aneka masalahnya Dilengkapi Yurisprudensi : Setia Kawan.
Alfian Santara NPM Radhy (2017) perlindungan hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-V 2000).
Eko Prasetyo dan Suparman Marzuki, 1995, Pelecehan Seksual, Yogyakarta
Gultom, Maidin. (2014) Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Refika Aditama
Kusuma, Mulyana W. Kejahatan & Penyimpangan dalam Perspektif Kriminologi, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1988.
Nim Firdaus (2016), Persepsi Masyarakat Tentang Penyelesaian Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur. di Polres Kabupaten Kolaka, Skripsi Fakultas Hukum
Rena Yulia, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Wiwik atifa (2013) perlindungan hukum bagi korban pemerkosaan yang melakukan aborsi. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.