HAK ALIMENTASI ANAK TERHADAP ORANG TUA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU

  • Ni Made Yola Suryani Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • I Nyoman Suarna Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • I Made Putu Sujana Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: Hak, alimentasi, hukum hindu

Abstract

Penelitian ini diarahkan untuk mendapatkan deskripsi pengaturan tentang hak alimentasi anak terhadap orang tua yang diatur dalam Hukum Positif maupun dalam Hukum Hindu. Adapun masalah dan tujuan yang dipakai sebagai landasan adalah (1) bagaimana pengaturan hak alimentasi anak dalam Hukum Positif dan dalam Hukum Hindu, (2) bagaimana konskwensi yuridis hak alimentasi anak terhadap orang tua dalam Hukum Positif dan Hukum Hindu.

       Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum Normatif (Normatif legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan Perundang-Undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer adalah, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 perubahan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-Undang KDRT No. 23 Tahun 2004, dan, Saramusccaya,. Bahan hukum sekundr yang digunakan adalahhasil penelitian (Hukum), hasil karya (Ilmiah), serta artikel-artikel, dan internet. Sedangkan bahan hukum tersier dalam penelitian ini adalah kamus, ensiklopedia dan sebagainya. Bahan hukum hasil penelitian dari sumber-sumber tersebut kemudian dianalisis secara Normatif Kualitatif.

       Penelitian ini menunjukan bahwa baik dari dalam hukum positif maupun hukum hindu mewajibkan seorang anak untuk memberikan pemeliharaan kepada orang tua. Namun dalam hukum Positif lebih tegas diatur dalam Undang-Undang KDRT No. 23 Tahun 2004 tentang kewajiban anak terhadap orang tuanya bagaimana bentuk pemeliharaan tersebut dan sanksi bagi anak yang melalaikan kewajibannya. Sedangkan dalam Hukum Hindu yang diatur dalam Kitab Saramusccaya juga jelas menegaskan bentuk penghormatan dan pemeliharaan terhadap orang tuanya dan sanksi atau hukman jika anak melalaikan kewajibannya itu.

References

Efendi, Jonaedi dan Johny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana.

Gunawan, Heri. 2014. Keajaiban Berbakti Kepada Orang Tua. Jakarta: Remaja Rosdakarya.

Kadjeng, I Nyoman, dkk.2003. Saramusccaya. Jakarta: Pustaka Mitra Jaya.

Meliala, Djaja S. 2006. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang Dan Hukum Keluarga. Bandung: CV Nuansa Aulia.

Miswanto. 2015. Kekawin Nitisastra. Surabaya: Paramita.

Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Setiawan, I Ketut. 2015. Hukum Peroroangan dan Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Soeroso, R. 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Suhardana, Komang. 2007. Catur Guru Bhakti. Surabaya: Paramita.

Susanto, Ready. 2015. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Bejana.

Tyas, D.C. 2009. Hak Dan Kewajiban Anak. Jakarta: Afrin Finishing.

Pramono. S. 2006. Pokok-Pokok Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: Usaha Nasional.

Pudja.G dan Sudharta, Tjikorda Rai. 2002. Manawa Dharma Sastra. Jakarta:CV. Pelita Nusantara Lestari.
B. Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum perdata.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No.16 Tahun 2019 perubahan dari Undang-Undang perkawinan No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
C. Internet
Islam, Syaiful. 2017. “ Data Kemensos”. www.google.com/amp/s/nasional.okezone.com/amp/2017/08/05/337/1750328/data-kemensos-2-2-juta-lansia-di-indonesia-terlantar-dan-1-8-juta-lainnya-berpotensi-serupa, diakses pada tanggal 29 Juni 2020 pukul 17:00.

Putri, Rahmadani. 2018. “Kewajiban Anak Terhadap orang Tua Uzur Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974”. http://repository.uinsu.ac.id/5307/01/RAHMADANI%20PUTRI.pdf, diakses pada tanggal 20 Juni 2020 pukul 16:00.

PLSA. 2020. “hidup sebatang kara, Nenek Ajariah”. www.opsintb.com/2020/02/hidup-sebatang-kara-nenek-ajariah.html?m=1, diakses pada tanggal 20 Juni 2020 pukul 20:20.

Romadhon, Rizki. 2016. “ Sanksi kepada orang tua yang memberikan izin kepada anak menggunakan kendaraan bermotor”. www.google.com.jurnal-HK11277.pdf, diakses pada tanggal 30 Mei 2020 pukul 13:45.

Sari, Hepy Mandiana. 2019. “pemenuhan hak Alimentasi bagi orang tua di pondok al-ishlah kec. Blimbing kota Malang”. http://repository.um.ac.id/88493/pdf, diakses pada tanggal 24 Juni 2020 pukul 16:00.

Nurhadianti, Nadia.2015. “Hak alimentsi bagi orang tua lanjut usia terlantar (studi kasus di panti Werdha Majapahit Kec. Sooko, Kab. Mojokerto)”.https://media.neliti.com/media/publications/35522-ID-hak-alimentasi-bagi-orang-tua-lansia-terlantar-studi-kasus-di-panti-werdha-majap.pdf, diakses pada tangga 23 Juni 2020 Pukul 13:00
Published
2020-11-30
How to Cite
Suryani, N. M. Y., Suarna, I. N., & Sujana, I. M. P. (2020). HAK ALIMENTASI ANAK TERHADAP ORANG TUA DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 3(2), 91-103. Retrieved from https://www.e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/282

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.