IMPLEMENTASI KAWIN LARI ANTAR SUKU BALI DI DESA BABAKAN GERUNG LOMBOK BARAT
Abstract
Dalam tatanan kehidupan masyarakat Hindu, setidaknya ada tiga alasan yang mendorong orang Bali-Hindu melangsungkan perkawainan. Pertama, untuk memenuhi kebutuhan biologis. Kedua, untuk meneruskan tanggung jawab (swadharma) terhadap keluarga dan masyarakat. Ketiga, perkawinan dilaksanakan untuk membebaskan arwah leluhur dari hukuman niskala karena perbuatan dosa yang pernah dilakukan di alam sekala (duniawi). Keberlangsungan perkawinan terdapat tiga aspek penting yaitu, aspek social, aspek agama, dan aspek hukum. Ditinjau dari aspek social, perkawinan merupakan dasar bagi terbentknya keluarga. Perkawinan juga akan membawa akibat perubahan status social bagi yang bersangkutan dalam masyarakat yaitu perubahan status dari hidup sendiri menjadi hidup bersama dalam suatu masyarakat.
Perkawinan ngerorod (kawin lari bersama) di Lombok disebut dengan rangkat atau melaibang dalam jenis perkawinan disebut Gandharwa Wiwaha, terjadi biasanya setelah kedua calon penganten melihat situasi dan kondisi di lingkungan keluarga masing-masing yang kemungkinan diperkirakan dapat menjadi hambatan jalannya keinginan menuju sebuah perkawinan. Kedua calon yang sepakat untuk hidup bersama (berkeluarga) pada waktu yang ditentukan melaksanakan kawin lari bersama (ngerorod). Dengan demikian kawin lari (ngerorod) didasari atas cinta sama cinta dan ini terjadi guna menghindari adanya suatu hambatan.
Tiga masalah yang dapat teridentifikasi antara lain: 1) Implementasi perkawinan dalam kawin lari di desa Babakan Gerung; 2) Proses kawin lari (ngerorod) antar suku Bali di desa Babakan, Gerung Lombok Barat; 3) Perkawinan menurut Hukum Adat Bali di desa Babakan, Gerung Lombok Barat. Jenis penelitian adalah kualitatif. Penelitian ini menggunakan beberapa teori sebagai landasan acuannya. yaitu (1) Teori Negara Hukum, (2) Teori Interkasi Sosial. (3) Teori Tujuan Hukum.
Kedudukan hukum dalam kawin lariĀ memiliki pengakuan yang sama dihadapan hukum perkawinan. Perkawinan lari bukan merupakan perkawinan melanggar hak hasasi, melainkan perkawinan yang memiliki tujuan yang sama berdasarkan kitab suci agama Hindu., dan perkawinan lari (ngrorod) ditinjau dari asep-aspek terdapat tiga hal yaitu aspek social, aspek agama dan aspek Hukum
References
Ali Afandi. 1984. Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Bina Aksara.
Astiti, Tjok Istri Putra. 2009. Disertasi pada Program Studi Pedesaan, Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. Pengaruh Hukum Adat dan Program Kleuaga Berencana terhadap Nilai Naka-Laki-laki Menurut Hukum Adat Bali. Bogor: Pascasarjana.
Dyatmikawati. 2014. Kedudukan Hukum Perkawinan Pada Gelahang. Denpasar. Unuversitas Dwijendra.
Komaruddin, 2002. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Aditya Andrebina Agung
Milles and Huberman 1984. Qualitative Data Analysis. Beverly Hills: SAGE Publikations, Inc.
Nawawi. 2005. Penelitian Kualitatfif. Bandung: Bina Aksara.
Narwadha. 1995. Indik-Rangkat Proses Kawin Lari Bersama di Lombok. NTB: Tim Penyususn Buku
Suharsini . 2000. Prosedur Penelitian Kualitatif dan Satu Pendekatan Praktik. Yogyakarta: Rinaka Cipta
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. CV
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Windia. 2019. Menata Pertemanan sebelum
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.