IMPLEMENTASI KAWIN LARI ANTAR SUKU BALI DI DESA BABAKAN GERUNG LOMBOK BARAT

  • I Ketut Nuasa Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: Implementasi Kawin Lari

Abstract

Dalam tatanan kehidupan masyarakat Hindu, setidaknya ada tiga alasan yang mendorong orang Bali-Hindu melangsungkan perkawainan. Pertama, untuk memenuhi kebutuhan biologis. Kedua, untuk meneruskan tanggung jawab (swadharma) terhadap keluarga dan masyarakat. Ketiga, perkawinan dilaksanakan untuk membebaskan arwah leluhur dari hukuman niskala karena perbuatan dosa yang pernah dilakukan di alam sekala (duniawi). Keberlangsungan perkawinan terdapat tiga aspek penting yaitu, aspek social, aspek agama, dan aspek hukum. Ditinjau dari aspek social, perkawinan merupakan dasar bagi terbentknya keluarga. Perkawinan juga akan membawa akibat perubahan status social bagi yang bersangkutan dalam masyarakat yaitu perubahan status dari hidup sendiri menjadi hidup bersama dalam suatu masyarakat.

Perkawinan ngerorod (kawin lari bersama) di Lombok disebut dengan rangkat atau melaibang dalam jenis perkawinan disebut Gandharwa Wiwaha, terjadi biasanya setelah kedua calon penganten melihat situasi dan kondisi di lingkungan keluarga masing-masing yang kemungkinan diperkirakan dapat menjadi hambatan jalannya keinginan menuju sebuah perkawinan. Kedua calon yang sepakat untuk hidup bersama (berkeluarga) pada waktu yang ditentukan melaksanakan kawin lari bersama (ngerorod). Dengan demikian kawin lari (ngerorod) didasari atas cinta sama cinta dan ini terjadi guna menghindari adanya suatu hambatan.

Tiga masalah yang dapat teridentifikasi antara lain: 1) Implementasi perkawinan dalam kawin lari di desa Babakan Gerung; 2) Proses kawin lari (ngerorod) antar suku Bali di desa Babakan, Gerung Lombok Barat; 3) Perkawinan menurut Hukum Adat Bali di desa Babakan, Gerung Lombok Barat. Jenis penelitian adalah kualitatif. Penelitian ini menggunakan beberapa teori sebagai landasan acuannya. yaitu (1) Teori Negara Hukum, (2) Teori Interkasi Sosial. (3) Teori Tujuan Hukum.

Kedudukan hukum dalam kawin lariĀ  memiliki pengakuan yang sama dihadapan hukum perkawinan. Perkawinan lari bukan merupakan perkawinan melanggar hak hasasi, melainkan perkawinan yang memiliki tujuan yang sama berdasarkan kitab suci agama Hindu., dan perkawinan lari (ngrorod) ditinjau dari asep-aspek terdapat tiga hal yaitu aspek social, aspek agama dan aspek Hukum

References

Artadi I Ketut. 2009. Perkawinan Menurut UU No. 1 tahun 1974 dalam Hubungan Perkawinan Menurut Hukum Adat Bali. Makalah Seminar Akademik Fakultas Hukum Universitas Udayana Dwijwndara. Diakses 9 April 2020, 14.15 wita.

Ali Afandi. 1984. Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Bina Aksara.

Astiti, Tjok Istri Putra. 2009. Disertasi pada Program Studi Pedesaan, Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor. Pengaruh Hukum Adat dan Program Kleuaga Berencana terhadap Nilai Naka-Laki-laki Menurut Hukum Adat Bali. Bogor: Pascasarjana.

Dyatmikawati. 2014. Kedudukan Hukum Perkawinan Pada Gelahang. Denpasar. Unuversitas Dwijendra.

Komaruddin, 2002. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Aditya Andrebina Agung

Milles and Huberman 1984. Qualitative Data Analysis. Beverly Hills: SAGE Publikations, Inc.

Nawawi. 2005. Penelitian Kualitatfif. Bandung: Bina Aksara.

Narwadha. 1995. Indik-Rangkat Proses Kawin Lari Bersama di Lombok. NTB: Tim Penyususn Buku

Suharsini . 2000. Prosedur Penelitian Kualitatif dan Satu Pendekatan Praktik. Yogyakarta: Rinaka Cipta
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta. CV

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Windia. 2019. Menata Pertemanan sebelum
Published
2020-11-30
How to Cite
Nuasa, I. K. (2020). IMPLEMENTASI KAWIN LARI ANTAR SUKU BALI DI DESA BABAKAN GERUNG LOMBOK BARAT. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 3(2), 115-133. Retrieved from https://www.e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/281

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.