AKIBAT HUKUM JUDI ONLINE DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM HINDU (STUDI PENGADILAN NEGERI KELAS 1A MATARAM)
Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk memberikan kontribusi dan pemahaman kepada masyarakat tentang judi dan akibat hukumnya dalam perspektif hukum positif dan hukum Hindu dalam putusan nomor 413.Pid.B/2018/PN.Mtr, mengetahui pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana dalam putusan nomor 413.Pid.B/2018/PN.Mtr dan juga untuk mengetahui tinjauan dalam hukum Hindu tentang judi. Penelitian ini dirancang dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Pengumpulan data menggunakan metode observasi non partisipan, wawancara, dan dokumen. Selanjutnya penelitian ini memiliki dua masalah yang pertama adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap kasus judi online. Kedua bagaimana akibat hukum dari menawarkan judi online menurut hukum positif dan hukum Hindu. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Penyimpulan dari pembahasan penelitian iniyaitu : Akibat hukum menawarkan judi dalam putusan no. 413/Pid.B/2018/PN.Mtr telah tepat. Diantara unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum yang terbukti secara sah meyakinkan bersalah adalah dalam Pasal 303 ayat 1 ke-1 Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Dimana perbuatan dan unsur-unsur pasal saling mencocoki. Dalam menjatuhkan sanksi pidana hakim mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang dikaitkan dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan, serta mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Permainan judi dalam hukum Hindu memang sudah dilarang dan sudah diatur dalam Kitab Manawa Dharmasastra.
References
Fajar Mukti dan Achmad. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet.I. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet.I.Sinar Grafika. Jakarta.
Kartini, Kartono. (2005). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta : Rajawali Pers.
Lamintang, P.A.F. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung :
PT. Citra Adya Bakti
Muhammad Yamin. 1982. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Moeljatmo. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana. Putra Harsa. Surabaya.
Poerwadarminta, W.J.S. (1995). Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta :
PT. Balai Pustaka
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Rizani Puspawidjaja. 2008. Hukum Adat Dalam Tebaran Pemikiran, Penerbit Universitas Bandar Lampung, Lampung
Syamsudin,M, 2007. Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Prasada.
Sunggono, Bambang. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali Pers.
Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. UI. Pers. Jakarta.
Sugiyono .(2008). Memahami Penelitian Kualitatif . Bandung : CV Alfabeta
Tri Andrisman. 2009. Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Penerbit Universitas Lampung, Lampung.
Tim Penyusun , 2014. Pedoman Penyusunan Skripsi. Mataram. STAHN Gde Pudja Mataram.
Purnawardana, I Made. (2016). Penerapan Tindak Pidana Narkotika Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Agama Hindu Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram. (skripsi ) Hukum Agama Hindu STAHN Gde Pudja Mataram.
B. Sumber Internet
http://repisitori.uin-alaudin.ac.id/8115/
http://eprints.umm.ac.id/62082/
http://www.covesia.com/lifestyle/baca/75327/tanda-tandanya-anda-ketagihan-judi-online-ini-cara-mengatasinya
http://kbbi.web.id/agama, diakses pada 7 Juli 2020
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt588a80629c445/bahasa-hukum--fatwa-dan-hukum-positif/
https://yudetandewi10.blogspot.com/2018/02/agama-hindu-hukum-hindu.html
https://dharmavada.wordpress.com/2010/03/10/judi-menurut-hindu/
https://www.gurupendidikan.co.id/metode-penelitian-hukum/
www.pn.mataram.go.id
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Manawa Dharmasastra
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.