UPAYA PREVENTIF AGAR HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL BERJALAN BERIRINGAN
Abstract
Hukum Adat adalah cerminan dari kepribadian suatu bangsa, yang
merupakan penjelmaan dari jiwa Bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh
karena itu maka setiap bangsa di dunia ini mempunyai adat kebiasaan sendiri-sendiri
yang tidak sama dengan bangsa lainnya. Dalam kehidupan masyarakat adat terdapat
hukum yang mengatur tentang kehidupan masyarakat itu sendiri dimana kekuasaan
dalam pengaturan hukum yang terbentuk disana sepenuhnya diatur oleh kepala adat,
berbeda dengan hukum barat yang terdapat pembagian hukum yaitu adanya
pembagian hukum public dan hukum privat. Dalam penyelesaian perkara juga
diputus oleh oleh hakim sesuai dengan jenis perkaranya yaitu apabila ada perkara
perdata akan diselesaikan oleh Hakim Perdata dan apabila ada perkara Pidana maka
akan diselesaikan oleh Hakim Pidana. Hukum Nasional banyak mempengaruhi
Hukum Internasinal. Sebagai contoh Hukum Internasional dapat tercipta dengan
adanya kebiasaan nasional suatu negara yang dianut oleh banyak negara, kebiasaan
ini disepakati sebagai Hukum Internasional. Hukum Nasional adalah sekumpulan
hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan- peraturan yang
harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus
ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Lahirnya
Hukum Nasional tidak lepas dari kaidah-kaidah Hukum Adat yang sudah ada
sebelum bangsa kolonialisme datang ke negeri kita. Adat/kebisaan yang bernilaikan
budi pekerti, rasa keadilan dan tujuan ketertiban suatu bangsa tetap dicerminkan
dalam pembentukan Hukum Nasional. Hal itu menjadi pertimbangan mengingat
bangsa Indonesia sejatinya lahir bukan hanya karena rasa senasib dan seperjauangan
akan tetapi lahir karena suatu sejarah peradaban bangsa yang pernah berdiri kokoh
dengan hukum-hukum adat yang terbukti dapat penata kehidupan sosialnya secara
teratur selama berabad-abad lamanya
References
https://law.unja.ac.id/keberadaan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum-indonesia/Pide
https://media.neliti.com/media/publications/3160-ID-eksistensi-pidana-adat-dalam-hukumnasional.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/01/150113269/unsur-unsur-sistem-hukumnasional?
https://fh.umj.ac.id/arah-pembangunan-hukum-nasional-menurut-undang-undang-dasarnegara-
republik-indonesia-tahun-1945.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.