UPAYA PREVENTIF AGAR HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL BERJALAN BERIRINGAN

  • Ni Wayan Sridiani Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: hukum nasional hukum adat

Abstract

Hukum Adat adalah cerminan dari kepribadian suatu bangsa, yang
merupakan penjelmaan dari jiwa Bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh
karena itu maka setiap bangsa di dunia ini mempunyai adat kebiasaan sendiri-sendiri
yang tidak sama dengan bangsa lainnya. Dalam kehidupan masyarakat adat terdapat
hukum yang mengatur tentang kehidupan masyarakat itu sendiri dimana kekuasaan
dalam pengaturan hukum yang terbentuk disana sepenuhnya diatur oleh kepala adat,
berbeda dengan hukum barat yang terdapat pembagian hukum yaitu adanya
pembagian hukum public dan hukum privat. Dalam penyelesaian perkara juga
diputus oleh oleh hakim sesuai dengan jenis perkaranya yaitu apabila ada perkara
perdata akan diselesaikan oleh Hakim Perdata dan apabila ada perkara Pidana maka
akan diselesaikan oleh Hakim Pidana. Hukum Nasional banyak mempengaruhi
Hukum Internasinal. Sebagai contoh Hukum Internasional dapat tercipta dengan
adanya kebiasaan nasional suatu negara yang dianut oleh banyak negara, kebiasaan
ini disepakati sebagai Hukum Internasional. Hukum Nasional adalah sekumpulan
hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan- peraturan yang
harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus
ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Lahirnya
Hukum Nasional tidak lepas dari kaidah-kaidah Hukum Adat yang sudah ada
sebelum bangsa kolonialisme datang ke negeri kita. Adat/kebisaan yang bernilaikan
budi pekerti, rasa keadilan dan tujuan ketertiban suatu bangsa tetap dicerminkan
dalam pembentukan Hukum Nasional. Hal itu menjadi pertimbangan mengingat
bangsa Indonesia sejatinya lahir bukan hanya karena rasa senasib dan seperjauangan
akan tetapi lahir karena suatu sejarah peradaban bangsa yang pernah berdiri kokoh
dengan hukum-hukum adat yang terbukti dapat penata kehidupan sosialnya secara
teratur selama berabad-abad lamanya

References

https://jurnal.um-palembang.ac.id/KHDK/article/view/2590
https://law.unja.ac.id/keberadaan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum-indonesia/Pide
https://media.neliti.com/media/publications/3160-ID-eksistensi-pidana-adat-dalam-hukumnasional.
pdf
https://www.kompas.com/skola/read/2020/09/01/150113269/unsur-unsur-sistem-hukumnasional?
https://fh.umj.ac.id/arah-pembangunan-hukum-nasional-menurut-undang-undang-dasarnegara-
republik-indonesia-tahun-1945.
Published
2020-06-30
How to Cite
Sridiani, N. W. (2020). UPAYA PREVENTIF AGAR HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL BERJALAN BERIRINGAN. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 3(1), 55-75. Retrieved from https://www.e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/279

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.