PERLINDUNGAN ANAK DALAM KELUARGA BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM HINDU
Abstract
Anak merupakan tumpuan harapan masa depan yang memerlukan perlakuan khusus
agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan tingkat kematangannya.
Dalam Hindu, anak merupakan anugrah dan penyelamat bagi orang tua dan leluhurnya
dari neraka menuju surga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan anak
dalam keluarga berdasarkan perspektif hukum hindu. Normatif dipergunakan sebagai
jenis penelitian dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan
melalui studi kepustakaan. Teknik analisa bahan hokum dengan cara deskriptif
kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan
anak dalam keluarga berdasarkan perspektif hukum hindu sudah mulai dijalankan oleh
para orang tua dan keluarga, walaupun tidak seratus persen dari mereka menjalankannya
dengan baik karena masih ada anak-anak yang putus sekolah, menikah di usia dini, serta
berada pada pergaulan yang tidak pada mestinya seperti judi, minum minuman keras
dan bermain tanpa mengenal waktu.
References
Goda, I Gusti Ngurah. 2006. Mendidik Suputra dalam Kandungan. Denpasar: Asta
Brata Bali
Gultom, Maidin. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan.
Bandung: PT Refika Aditama
Jaman, I Gede. 1998. Membina Keluarga Sejahtera (Grha Jagadhita). Surabaya :
Paramita
Jogloabang. 2019. UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak.
www.google.com/amp/s/www.jogloabang.com/pustaka/uu-35-2014-perubahanuu-
23-2002-perlindungan-anak%3famp. (diakses tanggal 01 Desember 2020)
Kajeng, I Nyoman. 2005. Sarasamuccaya Dengan Teks Bahasa Sansekerta dan Jawa
Kuna. Surabaya : Paramita
Kartono, Kartini. 1998. Patologi Sosial dan Kenakalan Remaja. Jakarta : Raja Grafindo
Grafika
Pudja, Gede. 2002. Manawa Dharma Sastra (Manu Dharma Sastra) atau Weda Smrti
Compendium Hukum Hindu. Jakarta : CV. Pelita Nursatama Lestari
Suarjaya, I Wayan. 2008. Panca Yajna. Jakarta : Widya Dharma
Swastika, I Ketut Pasek. Suputra Menuju Kelurga Satvam, Sivam, Sundaram (Grha
Paramita Jagadhita). Denpasar : CV. Kayumas Agung
Tim Penyusun. 2007. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunga
Anak. Jakarta: Transmedia Jakarta
Tim Penyusun. 2001. Modul Keluarga Bahagia Sejahtera Menurut Pandangan Agama
Hindu. Jakarta : Departemen Agama RI
Titib, I Made. 2003. Rumah Tangga (Grahastha). Jakarta : Ganeca
Yudykartolo. 2008. Perlindungan Anak Di Indonesia. Diakses tanggal 21 Nopember
2017
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.