Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram
Abstract
Penelitian ini di arahkan untuk mendapatkan diskripsi tentang Perlindungan
Hukum Konsumen Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram. Seiring dengan
perkembangan jaman,dalam kehidupan masyarakat saat ini khususnya wanita memiliki
keinginan untuk tampil cantik dan menarik. Hal itu merupakan hal yang wajar sehingga
banyak kaum wanita yang rela menghabiskan uang lebih untuk pergi ke salon, klinikklinik
kecantikan, membeli kosmetik baik secara langsung maupun online.
Kebanyakan wanita sangat tertarik untuk memebeli kosmetik dengan harga murah
serta memiliki hasil yang sangat cepat demi memperoleh wajah yang cantik. Dari
fenomena di atas tujuan penelitian ini untuk mendapatkan hasil baik secara tujuan umum
dan tujuan khusus. Adapun jenis dan sumber data yang di gunakan dalam penelitian ini
data sekunder dan data primer. Data di peroleh dengan metode observasi dan observasi
partisipan dan non partisipan, wawancara, dan dokumentasi.
Selanjutnya penelitian tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di
Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram memiliki tiga rumusan masalah yang pertama
apakah yang mendaji dasar hukum perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Kelas
1A Mataram. Kedua bagaimanakah putusan hukum perlindungan konsumen di
Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram. Ketiga bagaimanakah implikasi perlindungan
hukum konsumen di Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram.
Dari hasil penelitian ini berkaitan dengan rumusan masalah pertama adalah
menurut Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 pasal 29 dan 30. Kedua putusan hukum
konsumen Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram terhadap kasus-kasus seperti
pelanggaran produk di kenakan sanksi sesuai Pasal 62 ayat (1) UU RI Tahun 1999 Jo
Pasal 8 ayat (1) huruf j UU RI No.8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981. Dan yang ketiga Impikasinya dari rumusan masalah ini masyarakat tidak
mendapatkan kenyamanan dalam menggunakan produk karena konsumen tidak akan
melakukan tindakan sewenang-wenang dalam memasarkan produknya dengan sanksi
hukuman pidana penjara selama 1 bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta
rupiah ) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayarkan di gantikan dengan pidana
kurungan selama 1 bulan.
References
Perlindungan Konsumen Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Ali Zaenudin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafik
Bugin, Burhan. 2001. Metode Penelitian Sosial, Format-format kuantitatif dan
kualitatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Cerlina tri Kristiyanti,sh.,M.Hum pengertian konsumen,Celina Tri Siwi Kristiyanti,
Danim, 2002;51
Danim,2002:51
Endang Wahyuni, 2003.Aspek Sertifikasi & Keterkaitannya dengan Perlindungan
Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Fajar Mukti. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,cet. I,
yogyakarta : Pustaka Pelajar
Husni Syawali,2000.Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung,
Margono. S. 2004. Metode Penelitian. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
M.J.Leder,2009.13
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana Pranada
Media Group
Munir Fuady, Dinamika Teori hukum, Ghalia Indonesia,Bogor,2010,hlm.109
Nurhayati,2009 Jurnal Volume 2,7 Oktober 2014
Shidarta, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo
Sudarsono. 2001.Penagntar Ilmu Hukum. Rineka Cipta : Jakarta
Suratman. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung: cet 2. Alfabeta
Sri Redjeki Hartono., hal.38)
Satpjpto Raharjo,https://tesishukum.com
Zaenudin, Ali 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafik
Zaenudin,2009 :106
Sumber Internet :
CST Kansil, https://tesishukum.com,
Satjpto Raharjo, https://tesishukum.com,
www.pom.go.id/penyidikan/media.php?hal=jenis_pelanggaran&halaman=1,
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.