Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram

  • I Gusti Ayu Rani Adnyani Paramita Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: Perlindungan Hukum Terhadap konsumen berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

Abstract

Penelitian ini di arahkan untuk mendapatkan diskripsi tentang Perlindungan
Hukum Konsumen Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram. Seiring dengan
perkembangan jaman,dalam kehidupan masyarakat saat ini khususnya wanita memiliki
keinginan untuk tampil cantik dan menarik. Hal itu merupakan hal yang wajar sehingga
banyak kaum wanita yang rela menghabiskan uang lebih untuk pergi ke salon, klinikklinik
kecantikan, membeli kosmetik baik secara langsung maupun online.
Kebanyakan wanita sangat tertarik untuk memebeli kosmetik dengan harga murah
serta memiliki hasil yang sangat cepat demi memperoleh wajah yang cantik. Dari
fenomena di atas tujuan penelitian ini untuk mendapatkan hasil baik secara tujuan umum
dan tujuan khusus. Adapun jenis dan sumber data yang di gunakan dalam penelitian ini
data sekunder dan data primer. Data di peroleh dengan metode observasi dan observasi
partisipan dan non partisipan, wawancara, dan dokumentasi.
Selanjutnya penelitian tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di
Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram memiliki tiga rumusan masalah yang pertama
apakah yang mendaji dasar hukum perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Kelas
1A Mataram. Kedua bagaimanakah putusan hukum perlindungan konsumen di
Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram. Ketiga bagaimanakah implikasi perlindungan
hukum konsumen di Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram.
Dari hasil penelitian ini berkaitan dengan rumusan masalah pertama adalah
menurut Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 pasal 29 dan 30. Kedua putusan hukum
konsumen Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram terhadap kasus-kasus seperti
pelanggaran produk di kenakan sanksi sesuai Pasal 62 ayat (1) UU RI Tahun 1999 Jo
Pasal 8 ayat (1) huruf j UU RI No.8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981. Dan yang ketiga Impikasinya dari rumusan masalah ini masyarakat tidak
mendapatkan kenyamanan dalam menggunakan produk karena konsumen tidak akan
melakukan tindakan sewenang-wenang dalam memasarkan produknya dengan sanksi
hukuman pidana penjara selama 1 bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta
rupiah ) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayarkan di gantikan dengan pidana
kurungan selama 1 bulan.

References

Az Nasution,1995, Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial Ekonomi dan Hukum pada
Perlindungan Konsumen Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Ali Zaenudin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafik
Bugin, Burhan. 2001. Metode Penelitian Sosial, Format-format kuantitatif dan
kualitatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Cerlina tri Kristiyanti,sh.,M.Hum pengertian konsumen,Celina Tri Siwi Kristiyanti,
Danim, 2002;51
Danim,2002:51
Endang Wahyuni, 2003.Aspek Sertifikasi & Keterkaitannya dengan Perlindungan
Konsumen, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
Fajar Mukti. 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,cet. I,
yogyakarta : Pustaka Pelajar
Husni Syawali,2000.Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung,
Margono. S. 2004. Metode Penelitian. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
M.J.Leder,2009.13
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana Pranada
Media Group
Munir Fuady, Dinamika Teori hukum, Ghalia Indonesia,Bogor,2010,hlm.109
Nurhayati,2009 Jurnal Volume 2,7 Oktober 2014
Shidarta, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo
Sudarsono. 2001.Penagntar Ilmu Hukum. Rineka Cipta : Jakarta
Suratman. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung: cet 2. Alfabeta
Sri Redjeki Hartono., hal.38)
Satpjpto Raharjo,https://tesishukum.com
Zaenudin, Ali 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafik
Zaenudin,2009 :106
Sumber Internet :
CST Kansil, https://tesishukum.com,
Satjpto Raharjo, https://tesishukum.com,
www.pom.go.id/penyidikan/media.php?hal=jenis_pelanggaran&halaman=1,
Published
2020-06-30
How to Cite
Paramita, I. G. A. R. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 3(1), 18-29. Retrieved from https://www.e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/276

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.