KAJIAN FILSAFAT HUKUM TERHADAP PLURALITAS HUKUM WARIS DI INDONESIA (UPAYA MENCAPAI KEADILAN SOSIAL DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA)

  • John Abraham Ziswan Suryosumunar Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: pluralitas, hukum waris, filsafat hukum

Abstract

Hukum apabila dipandang sebagai suatu aturan yang mengikat, tentunya
mengidealkan terjadinya suatu ketertiban dalam pelaksanaannya. Dimana dalam
hal ini ada suatu keharusan untuk setiap subjek hukum mengikuti setiap aturan
hukum yang berlaku. Keberadaan hukum negara yang menjadi landasan tata
aturan kehidupan bernegara oleh warga negara serta setiap penduduk dalam
suatu kawasan negara tertentu, seakan mengharuskan adanya keseragaman
aturan terahadap setiap individu yang berada dalam kawasan negara tersebut.
Hal ini menghantarkan pada pemahaman terhadap sentralisasi hukum. Indonesia
sebagai bangsa yang terdiri dari beraneka ragam suku dan adat istiadat telah
memiliki aturan-aturan adat yang berlaku pada setiap masyarakat adat. Hal ini
sering menjadi polemik, dimana hukum negara yang menghendaki adanya
sentralisasi terbentur oleh keberadaan pluralitas hukum adat. Dalam penelitian
bidang studi filsafat hukum ini, penulis berusaha mendalami salah satu
pelaksanaan hukum adat di Indonesia yang sering kali memicu konflik dan
berbagai problem dalam penyelesaiannya, yaitu hukum waris. Dengan
menggunakan kacamata metode hermeneutika filosofis, penulis mencoba
mendalami pelaksanaan hukum waris di Indonesia dengan menggunakan
perspektif ontolologi, epistemologi, dan aksiologi. Dengan mengacu pada ketiga
perspektif ini, peneliti berkesimpulan bahwa dalam penyelesaian kasus hukum
waris haruslah berorientasi pada kesatuan bangsa, dan menghormati sepenuhnya
pluralitas adat istiadat. Dengan demikian penting adanya hukum negara yang
mampu merangkul dan mengayomi keberagaman hukum adat di Indonesia untuk
mencapai cita-cita berasama, yaitu keadilan sosial.

References

Anshori, Abdul Ghofur, 2011, Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia, UGM Press:
Yogyakarta
Ariman, M. Rasyid, 1988, Hukum Waris Adat dalam Yurisprudensi, Ghalia Indonesia:
Jakarta Timur
Bakker, Anton, Ontologi atau Metafisika Umum: Filsafat Pengada dan Dasar-Dasar
Kenyataan, Kanisius: Yogyakarta
Erwin, Muhammad, 2013, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Rajawali
Press: Jakarta
Friedmann, W, 1990, Teori dan Filsafat Hukum: Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum.
Rajawali Press: Jakarta
Hadi, Hardono, 1994, Epistemologi: Filsafat Pengetahuan, Kanisius: Yogyakarta
Hadiman, Hilman, 1980, Hukum Waris Adat, Alumni: Bandung
Hujibers, Theo, 1990, Filsafat Hukum, Kanisius: Yogyakarta
Mertokusumo, Sudikno, 2008, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar,Liberty:
Yogyakarta
Soepomo, 1987, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita:
Jakarta Rachels, James, 2004, Filsafat Moral, Kanisius: Yogyakarta
Rawls, John, 1971, Teori Keadilan: Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan
Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Soekanto, Soerjono, 1981, Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali: Jakarta
Sunoto, 1987, Filsafat Pancasila: Pendekatan Melalui Metafisika, Logika, dan Etika, PT.
Handita:Yogyakarta
Published
2020-06-30
How to Cite
Suryosumunar, J. A. Z. (2020). KAJIAN FILSAFAT HUKUM TERHADAP PLURALITAS HUKUM WARIS DI INDONESIA (UPAYA MENCAPAI KEADILAN SOSIAL DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA). Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 3(1), 1-17. Retrieved from https://www.e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/275

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.