KAJIAN FILSAFAT HUKUM TERHADAP PLURALITAS HUKUM WARIS DI INDONESIA (UPAYA MENCAPAI KEADILAN SOSIAL DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA)
Abstract
Hukum apabila dipandang sebagai suatu aturan yang mengikat, tentunya
mengidealkan terjadinya suatu ketertiban dalam pelaksanaannya. Dimana dalam
hal ini ada suatu keharusan untuk setiap subjek hukum mengikuti setiap aturan
hukum yang berlaku. Keberadaan hukum negara yang menjadi landasan tata
aturan kehidupan bernegara oleh warga negara serta setiap penduduk dalam
suatu kawasan negara tertentu, seakan mengharuskan adanya keseragaman
aturan terahadap setiap individu yang berada dalam kawasan negara tersebut.
Hal ini menghantarkan pada pemahaman terhadap sentralisasi hukum. Indonesia
sebagai bangsa yang terdiri dari beraneka ragam suku dan adat istiadat telah
memiliki aturan-aturan adat yang berlaku pada setiap masyarakat adat. Hal ini
sering menjadi polemik, dimana hukum negara yang menghendaki adanya
sentralisasi terbentur oleh keberadaan pluralitas hukum adat. Dalam penelitian
bidang studi filsafat hukum ini, penulis berusaha mendalami salah satu
pelaksanaan hukum adat di Indonesia yang sering kali memicu konflik dan
berbagai problem dalam penyelesaiannya, yaitu hukum waris. Dengan
menggunakan kacamata metode hermeneutika filosofis, penulis mencoba
mendalami pelaksanaan hukum waris di Indonesia dengan menggunakan
perspektif ontolologi, epistemologi, dan aksiologi. Dengan mengacu pada ketiga
perspektif ini, peneliti berkesimpulan bahwa dalam penyelesaian kasus hukum
waris haruslah berorientasi pada kesatuan bangsa, dan menghormati sepenuhnya
pluralitas adat istiadat. Dengan demikian penting adanya hukum negara yang
mampu merangkul dan mengayomi keberagaman hukum adat di Indonesia untuk
mencapai cita-cita berasama, yaitu keadilan sosial.
References
Yogyakarta
Ariman, M. Rasyid, 1988, Hukum Waris Adat dalam Yurisprudensi, Ghalia Indonesia:
Jakarta Timur
Bakker, Anton, Ontologi atau Metafisika Umum: Filsafat Pengada dan Dasar-Dasar
Kenyataan, Kanisius: Yogyakarta
Erwin, Muhammad, 2013, Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Rajawali
Press: Jakarta
Friedmann, W, 1990, Teori dan Filsafat Hukum: Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum.
Rajawali Press: Jakarta
Hadi, Hardono, 1994, Epistemologi: Filsafat Pengetahuan, Kanisius: Yogyakarta
Hadiman, Hilman, 1980, Hukum Waris Adat, Alumni: Bandung
Hujibers, Theo, 1990, Filsafat Hukum, Kanisius: Yogyakarta
Mertokusumo, Sudikno, 2008, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar,Liberty:
Yogyakarta
Soepomo, 1987, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita:
Jakarta Rachels, James, 2004, Filsafat Moral, Kanisius: Yogyakarta
Rawls, John, 1971, Teori Keadilan: Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan
Kesejahteraan Sosial dalam Negara, Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Soekanto, Soerjono, 1981, Hukum Adat Indonesia, CV. Rajawali: Jakarta
Sunoto, 1987, Filsafat Pancasila: Pendekatan Melalui Metafisika, Logika, dan Etika, PT.
Handita:Yogyakarta
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.