PENDEKATAN KEARIFAN LOKAL DALAM RESOLUSI KONFLIK ANTAR UMAT BERAGAMA STUDI KASUS MASYARAKAT MULTIKULTUR DI LOMBOK
Abstract
Gap penelitian ini menunjukkan pentingnya eksplorasi lebih lanjut tentang bagaimana kearifan lokal dapat menjadi solusi efektif dalam mencegah konflik akibat segregasi sosial dan perbedaan agama di Lombok. Penelitian ini merupakan penilitian hukum empiris yang mempergunakan data utama berupa data primer atau data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat berdasarkan hasil observasi wawancara dan dokumentasi, dalam hal ini sebagai subyek yang dijadikan informan yakni tokoh masyarakat dan tokoh agama yang mendudukui jabatan di Forun kerukunan umat beragama{(FKUB). Penyelesaian konflik akan lebih tepat jika menggunakan model-model penyelesaian yang disesuaikan dengan kondisi wilayah serta budaya setempat dimana permasalahan konflik itu terjadi. Penyelesaian yang ideal adalah jika dilakukan atas inisiatif penuh dari masyarakat bawah yang masih memegang teguh adat lokal serta sadar akan pentingnya budaya lokal dalam menjaga dan menjamin keutuhan masyarakat. Sehubungan dengan penyelesaian konflik pada masyarakat Lombok NTB dikenal adanya prisip-prinsip pokok penyelesaian konflik sebab dalam masyarakat Lombok tidak mengkehendaki putusan kalah menang dalam menyelesaikan suatu konflik, akan tetapi harus mengarah kepada perdamaian yang diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Dalam upaya penyelesaian konflik itu, kedua belah pihak bisa saling menjaga perasaan masing-masing. Sebagai rekomendasi Untuk dapat menguatkan SKB tiga Mentri tersebut perlu di imlementasikan dalam bentuk Perda untuk pelaksanaan kegiatan yang melibtatkan umat beragama yang berbeda, seperti antara lain , acara Pujawali di Pure Lingsar pada saat sasih Keenam , Sima krame dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan gotong royong dalam rangka membersihkan lingkungan wilayah tempat tinggal setempat
References
Muhlisin, M., & Sudewi, N. K. P. N. (2023). Cultural shifts in Lombok: During and after the COVID-19 pandemic. Rainbow: Journal of Literature, Linguistics and Culture Studies, 12(2), 134–140.
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung; PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Hilman Hadikusuma, 2003 Hukum Waris adat , Bandung; Citra Aditya Bakti.
------, Hukum perjanjian adat, Bandung ;Alumni,. 1979.
------, Bahasa Hukum IndonesiaBandung;Alumni,2013.
Hans Kelesen , Essays In Legal And Moral Philosophy, Alih Bahasa, Arif Sidharta,Bandung ;Alumni,2006.
Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terj. Raisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media, 2009.
Imam Sudiyat,Hukum Adat Seketsa Asas, Jakarta ; Liberty, 2012
HMA, Kuffal, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Hakim : Antara Gaji, Keadilan, Kejujuran dan Ketaqwaan, Malang, UMM Press, 2012.
John Rawls, Teori Keadilan; Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, terj. Uzair Fauzan & Heru rasetyo, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Kaelan, Metode Penelitian Agama Kualitatif Interdisipler, Yogyakarta; Paradigma, 2010.
Lawrence Meir Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives. New York: W.W.Norton & Company,1984.
Otje Salman, Kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum waris , Edisi pertama Bandung, Alumni, tahun 1993
Pasek Swastika , Suputra dan bhakti kepada leluhur, ( Denpasar;Kayumas Agung,2007)
Paul Scholten, De Strutuur Der Rehtswetenschap,alih bahasa Arif Sidharta, Yogyakarta ; Pustaka pelajar,2005.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Thn 2006.
Pudja Gde Pudja, Hukum Kewarisan Hindu Yang Diresipir Ke Dalam Hukum Adat Bali Dan Lombok. cv Yunasco, 1977.
Pudja Gde Dan Tjokordan Rai Sudhartha , Manawa Dharmasastra ( Manu Dharmasastra ) Atau Weda Smerti Compedium Hukum Hindu, Surabaya ; Paramitha 2004.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, , Jakarta ; Ghalia IndonesiaThn 1988.
R Subekti , Kitab Undang -undang Hukum Perdata , Jakarta ;Pradnya paramitha1990Atmayanti, T. (2022). Analisis Ekonomi Sektoral Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019-2020: Tinjauan Shift Share Analysis. JPEK (Jurnal Pendidikan Ekonomi Dan Kewirausahaan), 6(1), 157–170.
Muhlisin, M., & Sudewi, N. K. P. N. (2023). Cultural shifts in Lombok: During and after the COVID-19 pandemic. Rainbow: Journal of Literature, Linguistics and Culture Studies, 12(2), 134–140.
Atmayanti, T. (2022). Analisis Ekonomi Sektoral Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019-2020: Tinjauan Shift Share Analysis. JPEK (Jurnal Pendidikan Ekonomi Dan Kewirausahaan), 6(1), 157–170.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Thn 1985.
Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat,Jakarta; PT RajaGrafindo Persada 1981. Soerjono ,Soekanto, , Biliografi hukum adat Indonesia (Akhir abad XIX),Bandung;Alumni, 1973.
-------, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta ; Universitas Indonesia (UI-Press) 1984.
Soemitro, Ronny Hanitijo , Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta Thn 1988.
Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat,Jakartab; Pradnya Paramita, Jakarta, 2003.
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Dan Azas Azas Hukum Adat, Jakarta; Gunung Agung , 1995.
Sudikno metrokusumo, Penemuan Hukum,Jogyakarta ; universitas Atmajaya, 2010.
-------, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta;Liberty,2003.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik,Jakarta; PT Rineka Cipta, Jakarta, 2006.
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum Di Indonesia pada akhir abad ke 20. Alumni Bandung Thn 2006.
Tolib Setiady, Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan., Bandung Afabeta,2008.
Tim penyusun, Ketetapan-ketetapan MPR RI dan GBHN 1999-2004 dilengkapi amandemen UUD 1945, Tamira Utama, Jakarta, 2004.
Tim penyusun, Departemen Pendidikan nasional, kamus besar bahasa Indonesia. Balai Pustaka Jakarta, Thn 2000.
Tim penyusun, Kompilasi Dokumen Literer 45 Tahun Parisada. Parisada Hindu Dharma Pusat Thn 2005.
Ter Haar, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Terjemahan K. Ng Soebakti Poesponoto, (Jakarta; Pradnya paramitha 2001),
Lili Rasjidi & Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum, Bandung Citra Adhitya Bahkti, 2007.
Lilik Mulyadi dan Budi Suharyanto, Eksistensi dan dinamika perkembangan hukum adat waris Bali dalam Putusan Pengadilan. Jakarta, Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. 2017
Meuwissen,Tentang pengembangan Hukum Ilmu Hukum ,Teori Hukum dan Filsafat Hukum,Penerjemah B. Arif Sidhartha,Bandung;Rifka Aditama,2007.
Mukti Fajar ND&Yulianto Achmad,Dualisme, Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris,Yogyakarta pustaka pelajar,2013
Wayan P Windia..at el, Pewarisan perempuan menurut Hukum Adat Bali,Denpasar ; Udayana university Press, 2012.
-------, Menjawab masalah Hukum , Denpasar,;BP,1995
Wiryawan dan Artadi.Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan Keterampilan Non Litigasi Aparat Hukum Udayana university Press. Denpasar.2017
V.E Korn. Hukum Adat Di Bali (Net Recht Van Bali. Udayana Universty Press, Denpasar, 2017.
Zainudddin Ali, Metode Penelitian Hukum ,Jakarta;Sinar Grafika, 2017.
------, Pelaksanaan hukum waris di Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika ,2008

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.