FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBERIAN CUTI BERSYARAT DAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI ANAK BINAAN

  • I Made Jody Wardana Pidade Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • I Nyoman Suarna Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Dwi Ratna Kamala Sari Lukman Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: Anak Binaan, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat

Abstract

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi setiap anak binaan pemasyarakatan, namun dalam be- berapa kasus pengajuan bebas tersebut sering menemui hambatan bahkan terdapat anak binaan yang gagal memperoleh bebas bersyarat yang menjadi haknya  tersebut.  Maka  kemudian  penelitian  ini  ditujukan guna mendapatkan informasi tentang factor apa saja yang mempengaruhi serta yang menjadi peng- hambat dalam pemberian bebas bersyarat (Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat) bagi anak binaan khususnya yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah. Penelitian ini bersifat normatif empiris. Data dalam penelitian ini peneliti peroleh dengan melalui metode pengamatan (observasi), wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Yang mana kemudian data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologis yang kemudian disajikan dengan metode deskriptif kualitatif dengan analisis argumentatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi faktor utama dalam bebas bersyarat bagi anak binaan adalah : 1) faktor internal, yaitu kelakuan anak tersebut saat berada didalam LPKA Lombok Tengah, dan 2) faktor eksternal, yaitu kondisi lingkungan masyarakat sekitar lokasi anak binaan berasal. Serta yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan bebas bersyarat ini ada lah hambatan prosedural (faktor teknis) dan hambatan dari keluarga anak binaan yang lamban melengkapi dokumen bebas bersyarat anak binaan yang bersangkutan (faktor nonteknis).

References

Jatnika, D. C., Mulyana, N., Santoso, &, & Raharjo, T. (2021). 35 Residivis Anak Sebagai Akibat Dari Rendahnya Kesiapan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menghadapi Proses Integrasi Ke Dalam Masyarakat. 3(2), 155–291.
Kurnia, D., Daeng, M. Y., & Manihuruk, T. (2020). Jurnal Integrasi 3.
Sinaulan, J. H. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat.
Http://Supanto.Staff.Hukum.Uns.Ac.Id/,
Sunan, U., & Yogyakarta, K. (2021). Program Asimilasi Anak Berhadapan Hukum Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo Arsita Putri Utama.
Syifawaru, A. S., Pawennei, M., & Fadil, A. (2022). Tinjauan Kriminolgi Terhadap Re- sidivis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Journal Of Lex Gen- eralis (Jls), 3(2).
Yudhi Guntara Eka Putra, M. (2017). Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Ii Bandar Lam- pung).
Zega, H. (2023). Implementasi Asimilasi Rumah Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Pencegahan Serta Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Jurnal Panah Keadilan, 2(1).

Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Published
2025-05-08
How to Cite
Pidade, I. M. J. W., Suarna, I. N., & Lukman, D. R. K. S. (2025). FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBERIAN CUTI BERSYARAT DAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI ANAK BINAAN. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 8(1), 49-60. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v8i1.2477

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.