FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBERIAN CUTI BERSYARAT DAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI ANAK BINAAN
Abstract
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi setiap anak binaan pemasyarakatan, namun dalam be- berapa kasus pengajuan bebas tersebut sering menemui hambatan bahkan terdapat anak binaan yang gagal memperoleh bebas bersyarat yang menjadi haknya tersebut. Maka kemudian penelitian ini ditujukan guna mendapatkan informasi tentang factor apa saja yang mempengaruhi serta yang menjadi peng- hambat dalam pemberian bebas bersyarat (Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat) bagi anak binaan khususnya yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah. Penelitian ini bersifat normatif empiris. Data dalam penelitian ini peneliti peroleh dengan melalui metode pengamatan (observasi), wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Yang mana kemudian data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologis yang kemudian disajikan dengan metode deskriptif kualitatif dengan analisis argumentatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi faktor utama dalam bebas bersyarat bagi anak binaan adalah : 1) faktor internal, yaitu kelakuan anak tersebut saat berada didalam LPKA Lombok Tengah, dan 2) faktor eksternal, yaitu kondisi lingkungan masyarakat sekitar lokasi anak binaan berasal. Serta yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan bebas bersyarat ini ada lah hambatan prosedural (faktor teknis) dan hambatan dari keluarga anak binaan yang lamban melengkapi dokumen bebas bersyarat anak binaan yang bersangkutan (faktor nonteknis).
References
Kurnia, D., Daeng, M. Y., & Manihuruk, T. (2020). Jurnal Integrasi 3.
Sinaulan, J. H. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Warga Masyarakat.
Http://Supanto.Staff.Hukum.Uns.Ac.Id/,
Sunan, U., & Yogyakarta, K. (2021). Program Asimilasi Anak Berhadapan Hukum Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo Arsita Putri Utama.
Syifawaru, A. S., Pawennei, M., & Fadil, A. (2022). Tinjauan Kriminolgi Terhadap Re- sidivis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Journal Of Lex Gen- eralis (Jls), 3(2).
Yudhi Guntara Eka Putra, M. (2017). Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Residivis Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas Ii Bandar Lam- pung).
Zega, H. (2023). Implementasi Asimilasi Rumah Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Pencegahan Serta Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Jurnal Panah Keadilan, 2(1).
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana dan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.