MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR OLEH BADAN KEUANGAN DAERAH (BKD) DI KOTA MATARAM
Abstract
Pajak daerah menjadi sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah yang dapat dikembangkan sesuai ddengan kondisi dan kenutuhan masing-masing daerah, sehingga setiap daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk menggali, mengelola, dan menggunakan sumber-sumber daya alam serta potensi-potensi lain yang terdapat didaerahnya masing-masing agar nantinya dapat meningkatkan pendapatan daerah, serta menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah.Pajak parkir merupakan pajak yang mempunyai tingkat evektifitas yang cukup tinggi. Terbukti dari setiap tahunnya lahan parkir selalu bertambah dikarenakan merupakan kebutuhan dari setiap pemilik usaha untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. metode pendekatan yang digunakan adalah : Pendekatan perundang – undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan sosiologis, dimana dokumen ini merupakan data kepustakaan.Pembayaran atau penagihan Pajak di Kota Mataram dibayarkan normal berdasarkan laporan SPTPD apabila masih dalam tenggang waktu pembayaran atau pelaporan SPTPD, apabila memasuki masa teggang teguran akan dibayarkan dengan sanksi bunga 2% bulan maksimal 24 bulan pajak terhutang dibayar dengan saksi bunga 2% bulan maksimal 24 bulan dan sanksi denda 25% dari pokok apabila masa pemeriksaan dan penetapan secara jabatan (SKPDKB). Penerapan sistem pengelolaan pajak parkir sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti yang di atur dalam perudang-undangan, namun untuk penerapan sanksi sampai kepada tahap penyitaan untuk pajak parkir masih belum ada. masih ada beberapa Kendala dalam pengelolaan pajak parkir salah satunya adalah masisih ada beberapa wajib pajak yang menghitung pajak parkirnya tidak sesuai dengan dasar penghitungan yang seharusnya, ini disebabkan oleh masih rendahnya tingkat kesadaran pihak pengelola parkir atau wajib pajak dalam membayar pajak.
References
Dewi Sufraeni, 2010, “Tinjauan Atas Efektivitas Pajak Parkir dan Kontribusinya Dalam Meningkatkan Pendapatan Aseli Daerah Pada Dinas Pendapatan Daerah Pengelolaan Keuangan Kabupaten Bandung. Jurnal”. Bandung
Hilarious Abut, Perpajakan, Diadit Media, Jakarta, 2005
Laporan Direktorat Jenderal Pendapatan Daerah, Sekretaris Tim Pengkajian Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Tahun 2003 dalam buku Tjip Ismail, Pengaturan Pajak Daerah di Indonesia, Yellow Printing, Jakarta, 2007
Irma Sulistiani Rusdy, 2014, “Analisis Potensi Pajak Reklame Terhadap Pendapatan Asli Daerah Di Kota Makassar”, Makassar
Muhammad Djafar Saidi, “Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007,
Mardiasmo, 2011. Perpajakan, Yogyakarta: Andi
Meutia Fatchanie, 2007, “Analisis Efisiensi dan Efektivitas Hasil Pemungutan Pajak Daerah di Kabupaten Sleman”, Yogyakarta
Miyasto, 2007,Sistim Perpajakan Nasional Dalam Era Globalisasi,Semarang; Pidato Pengukuhan Guru Besar Madya Dalam Ilmu Ekonomi.
Mustaqiem, 2008. Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah, Yogyakarta: FH UII Press
Rahardjo,Adisasmita,2009,Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan. Yokyakarta, Graha Ilmu
Resmi, Siti. 2009. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat
R.Santoso Brotodiharjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Eresco, Bandung. 1986
Siahaan. 2010. Hukum Pajak Parlementer. Yogyakarta: Graha Ilmu,
Siti Kurnia Rahayu, 2010, “Perpajakan Indonesia Konsep dan Aspek Formal”, Yogyakarta: GrahaIlmu.
Syofrin Syofyan dan Asyhar Hidayat, Hukum Pajak dan Permasalahannya, Refika Aditaman, Bandung
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar,Rajawali, Jakarta, 2004
Soeparman, 2005, Mekanisme Hukum Perpajakan di Indonesia,Jakarta,Gramedia
Waluyo & Illyar Wirawan.B; 2003, Perpajakan Indonesia, Jakarta, Salemba Empat
Widjaja, HAW, 2001,Otonomi Daerah dan Daerah Otonom.Jakarta, PT Raja Grafindo
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah
Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.