MERARIK KODEQ ANTARA TRADISI DAN PROBLEMATIKA YURIDIS PADA MASYARAKAT SUKU SASAK LOMBOK
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah Menganalisis kausalitas antara merariq kodeq dengan tradisi masyarakat Suku Sasak Lombok dan menganalisis nilai-nilai kearifan lokal dalam pencegahan merarik kodeq. Penelitian ini menggunakan normative empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Merarik kodeq bukan merupakan bagian dari tradisi masyarakat Suku Sasak. Dikatakan demikian, karena tradisi merarik itu sendiri memiliki pakem adat yang mengedepankan pada nilai tanggung jawab dan kemandirian yang jika dikalkulasikan akan merujuk pada usia kedewasaan pelaku merarik maka perbuatan merarik kodeq merupakan suatu bentuk penyimpangan sosial yang dikategorikan sebagai penyimpangan sekunder. Nilai kearifan lokal yang dikedepankan sebagai upaya pencegahan perbuatan merarik kodeq lebih tertuju pada pendekatan kekeluargaan akan kemandirian dan tanggung jawab berupa pemberian pemahaman akan dampak negatif merarik kodeq baik oleh perangkat desa, Kantor Urusan Agama, tokoh masyarakat. Namun penerapan pendekatan kekeluargaan ini belum berjalan efektif dikarenakan dari aspek struktur, kewenangan pencegahan seakan-akan tertuju pada peran Kantor Urusan Agama untuk menolak pencatatan pernikahan dan hanya bersifat sanksi administratif kependudukan semata sehingga diperlukan keberadaan lembaga adat yang memiliki otoritas penjatuhan sanksi pidana dan perdata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa merarik kodeq ini. Kemudian dari aspek kultur yang mengacu pada rendahnya pemahaman masyarakat akan pakem tradisi merarik , aspek substansi yang telah menunjukkan kepekaan perangkat masyarakat di tingkat desa dan dusun dalam bentuk regulasi aspek substansi menjadi satu-satunya komponen perlindungan dan penegakan hukum yang berkontribusi positif terhadap upaya pencegahan merarik kodeq itu sendiri.
References
John Ryan Bartholomew, Alif Lam Mim: Kearifan Masyarakat Sasak (Yogyakarta: PT.Tiara Wacana Yogya .2001
Kamanto Sunarto, Pengantar Sosiologi, Edisi Revisi, (Jakarta:Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2004
Kaelan. Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat. Yogyakarta: Paradigma. 2005.
M Harfin Zuhdi, Praktik Merariq: Wajah Sosial Masyarakat Sasak.Mataram: LEPPIMIAIN Mataram, 2012
Priyo Hutomo dan Markus Marselinus Soge. Perspektif Teori Sistem Hukum Dalam Pembaharuan Pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan. Volume 1. Nomor 1. Maret 2021
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan, Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta: Balai Pustaka, 2005
Soerjono, S. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Gramedia.2012
Siti Humulhaer. Kepatuhan Hukum Kawasan Dilarang Merokok Menurut Teori Lawrence M. Friedman. JurnalSupremasi Hukum. Volume 15. Nomor 2. Juli 2019
Sumadi Suryabrata. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 1998
Lalu Lukman, Pulau Lombok dalam Sejarah: ditinjau dari aspek Budaya (Mataram: 2005)
Erni Budiwanti, Islam Sasak: Wetu Telu versus Waktu Lima (Yogyakarta: LKiS, 2000),
Peraturan Perundang Undangan
Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Anak
Peraturan Daerah Lombok Barat Nomor 9 tahun 2019 tentang Pendewasaan Usia Pernikahan.
Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Peraturan Desa Lantan Nomor 09 Tahun 2019 tentang Pendewasaan Usia Perkawinan
Web site
Perkawinan Anak, Memprihatinkan, NTB Posisi Nomor Dua di Indonesia | SuaraNTB
(https://www.kompas.id/baca/dikbud/2021/08/18/merarik-kodek-dan-minimnya-pemahaman-adat).
http://kinsatker.badilag.net/JenisPerkara/perkara_persatker_detail/362/61/2023)
(https://lombokbaratkab.go.id/tradisi-merari%E2%80%99-akulturasi-islam-dan-budaya-lokal/amp/

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.