PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN KANTAKA SODHANA

  • Agung Kartono Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Habibi Habibi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Ni Nyoman Ernita Ratnadewi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: Kantaka Sodhana, Kekerasan seksual, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini berfokus untuk mengkaji lebih lanjut mengenai pengaturan hukum kekerasan seksual terhadap anak dalam perspektif hukum pidana dan kantaka sodhana serta bagaimana perlindungan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara normatif pengaturan hukum kekerasan seksual pada anak dan untuk menganalisis perlindungan hukum yang dilakukan oleh lembaga perlindungan anak dalam menangani permasalahan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris serta pendekatan statute approach, sosiologis, dan conceptual approach. dianalisis dengan menggunakan Teknik deskriptif, argumentatif beserta interpretasi gramatikal. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan suatu perbuatan pidana yang merampas hak asasi anak tersebut, serta mengganggu perkembangan anak baik dari segi fisik maupun mental. Dalam hukum pidana kekerasan seksual terhadap anak terbagi menjadi dua yaitu kekerasan seksual secara fisik dan non-fisik pengaturan hukum tersebut terdapat pada KUHP, UU Perlindungan anak dan UU TPKS sedangkan dalam kantaka sodhana kekerasan seksual hanya secara fisik yang diatur pada Manawa Dharmasastra VIII. 345,364,367 dan IX.171. Kemudian terdapat dua perlindungan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram terhadap anak korban kekerasan seksual yaitu perlindungan secara preventif dengan melakukan sosialisasi dan penguatan kualitas pelayanan terpadu sedangkan secara represif dengan melakukan advokasi baik hukum maupun medis

References

Alit Putrawan, I. N., Sirta, I. N., & Sudiana, I. G. N. (2019). Paradara Dalam Delik Kesusilaan Di Kota Denpasar: Persepektif Hukum Hindu. Jurnal Penelitian Agama Hindu, 3(1), 80. https://doi.org/10.25078/jpah.v3i1.820
Habibi, H., & Bagiartha W, I. P. P. (2023). MODERASI BERAGAMA SEBAGAI MEDIA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN DI LOMBOK. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 6(2), 137-156. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/1276
Hadiyanto, A., & Prasetyo, M. subagyo E. (2022). Pengantar Hukum Pidana dan Teori Hukum Pidana. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.
Kajeng,I,N. (1997). Sarasamuscaya. Surabaya: Paramita
Lestawi, I. N. (2015). Hukum Hindu Serta Perkembangannya. Surabaya: Paramita.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Pudja, G., & Sudharta, T. R. (2002). Manawa Dharmacastra (Manu Dharmasastra). CV. Jakarta: Felita nursatama Lestari.
Wadjo,H.Z. & Saimima, J. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Belo, 6(1), 48–59.
Yuwono, I. D. (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Medpress Digital.
Published
2024-11-30
How to Cite
Kartono, A., Habibi, H., & Ratnadewi, N. N. E. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN KANTAKA SODHANA. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 7(2), 153-166. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v7i2.2187

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.