PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN KANTAKA SODHANA
Abstract
Penelitian ini berfokus untuk mengkaji lebih lanjut mengenai pengaturan hukum kekerasan seksual terhadap anak dalam perspektif hukum pidana dan kantaka sodhana serta bagaimana perlindungan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara normatif pengaturan hukum kekerasan seksual pada anak dan untuk menganalisis perlindungan hukum yang dilakukan oleh lembaga perlindungan anak dalam menangani permasalahan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris serta pendekatan statute approach, sosiologis, dan conceptual approach. dianalisis dengan menggunakan Teknik deskriptif, argumentatif beserta interpretasi gramatikal. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan suatu perbuatan pidana yang merampas hak asasi anak tersebut, serta mengganggu perkembangan anak baik dari segi fisik maupun mental. Dalam hukum pidana kekerasan seksual terhadap anak terbagi menjadi dua yaitu kekerasan seksual secara fisik dan non-fisik pengaturan hukum tersebut terdapat pada KUHP, UU Perlindungan anak dan UU TPKS sedangkan dalam kantaka sodhana kekerasan seksual hanya secara fisik yang diatur pada Manawa Dharmasastra VIII. 345,364,367 dan IX.171. Kemudian terdapat dua perlindungan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram terhadap anak korban kekerasan seksual yaitu perlindungan secara preventif dengan melakukan sosialisasi dan penguatan kualitas pelayanan terpadu sedangkan secara represif dengan melakukan advokasi baik hukum maupun medis
References
Habibi, H., & Bagiartha W, I. P. P. (2023). MODERASI BERAGAMA SEBAGAI MEDIA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN DI LOMBOK. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 6(2), 137-156. Retrieved from https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/1276
Hadiyanto, A., & Prasetyo, M. subagyo E. (2022). Pengantar Hukum Pidana dan Teori Hukum Pidana. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.
Kajeng,I,N. (1997). Sarasamuscaya. Surabaya: Paramita
Lestawi, I. N. (2015). Hukum Hindu Serta Perkembangannya. Surabaya: Paramita.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Pudja, G., & Sudharta, T. R. (2002). Manawa Dharmacastra (Manu Dharmasastra). CV. Jakarta: Felita nursatama Lestari.
Wadjo,H.Z. & Saimima, J. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Dalam Rangka Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Belo, 6(1), 48–59.
Yuwono, I. D. (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Medpress Digital.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.