Model Regulasi Kerukunan antar Umat Beragama Bersumber pada Kearifan Lokal Masyarakat Lombok

  • I Gusti Ayu Aditi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: Umat beragama, Kearifan lokal, Masyarakat Lombok

Abstract

Nilai-nilai kearifan lokal yang ada di masyarakat Lombok beraneka ragam,sifat dan jenisnya mencakup, etnis, bahasa, agama, budaya. Guna terpenuhinya kebutuhan hukum dalam kehidupan masyarakat, maka nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat wajib dijadikan dinormakan dalam bentuk hukum. Terkait hal tersebut yang menjadi masalah, bagaimana model regulasi kerukunan antar umat beragama yang bersumber dari nilai -nilai kearifan lokal masyarakat di Lombok. Dengan menggunakan pendekatan perundangan -undangan, konsep, kasus, historis dan sosiologis. Hasil telaah, untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama pada masyarakat Lombok yaitu dapat dilakukan dengan menciptakan atau membangkitkan nilai kesadaran ,untuk saling menghargai kepercayaan dan tradisi agama, suku dan ras yang lain berupa toleransi, dengan konsep menyame braye, tolong menolong, bahasa krama, krama kampung dengan saling memberi dan segala masalah yang ditimbulkan dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat dalam bentuk gundem atau sangkep. Sehingga dapat direkomendasikan model regulasi kerukunan antar umat beragama yang bersumber dari nilai -nilai kearifan lokal masyarakat di Lombok seperti konsep menyame braye saling ajinin, krame dapat dibuatkan dalam bentuk Hukumnya berupa peraturan daerah yang fungsinya untukmenguatkan SKB 3 Kementrian yakni Menteri Agama, Menteri Pendidikan , dan Menteri Dalam Negeri tentang kerukunan yang bertujuan untuk mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia serta mencegah konflik yang mungkintimbul akibat kebijakan yang sering menjadi perbincangan dan diskusi publiK karena kompleksitasnya dan dampaknya terhadap masyarakat

References

Ajip Rosidi, Kearifan lokal : dalam perspektif budaya Sunda, Kiblat Buku Utama ; Bandung ,2011.
Darji Darmoharjo, Pokok-pokok filsafat hukum : apa dan bagaimana filsafat hukum , Jakatra , Gramedia Utama , 1995.
Darmayana, dalam website 03 Januari 2023
https://kemenag.go.id/read/moderasi-beragama-dalam-perspektif-hindu.
Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Sosicial Science Perpective, Russel Sage Foundation, New York, 1975.
Ismail, M, Sukardi, dan Su’ud Surachman, ( 28 02-2023 ) , Pengembangan Model Pembelajaran IPS Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Sasak : Kearah Sikap dan Berprilaku Berdemokrasi Siswa SMP/MTs, Jurnal Pendidikan dan Pengajaran Jilid 42, Nomor 2, Juli 2009, halaman 136 – 144, Singaraja : Undiksha.
Jimmy Assidiqi, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
Kontjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta , Rieneka Cipta , 2015. Lilik Mulyadi, Kearifan Lokal Hukum Pidana Adat Indonesia: Pengkajian Asas,
Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun, XXVI, No. 303, Februari, 2011
Lukman, L. (2008). Pulau Lombok dalam sejarah: Ditinjau dari aspek budaya.
Jakarta, Indonesia:Depdikbud.
Lawrence Friedman, American Law an Introduction,terjemahan Wishnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, edisi.2, cet.1, Tatanusa, Jakarta, 2001
Lili Rasjidi, Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu ?, CV. Remadja Karya, Bandung, 1985.
Lastuti Abubakar, Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.Vol. 13 no.2 Mei 2013.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT. Pustaka LP3ES, Jakarta,2006
Mohamad Radjab, Pengantar Filsafat Hukum, Bhratara, Jakarta, 1996
Muhamad Fakhri, Wawasan kerukunan Bergama di Imdonesia ( 28-02-2002) Indohttps://media.neliti.com/media/publications/40281-ID-wawasan-, kerukunan-beragama-di-indonesia.pdf
Mukti Fajar & yulianto, Dualisme penelitian hukum : normatif & empiris, Pustaka pelajar. Jakarta , 2013.
Mukti Ali, Kehidupan Beragama dalam Proses Pembangunan Bangsa, (Bandung: Proyek Pembinaan Mental Provinsi Jawa Barat, 1975
Mukti Ali, Hubungan antar Agama dan Masalah-masalahnya, dalam Eka Darmaputra, Konteks Berteologi di Indonesia, (Jakarta: PT. BPK Gunung Mulia, 1997)
Mukti Ali, Kehidupan Beragama dalam Proses Pembangunan Bangsa, (Bandung: Proyek Pembinaan Mental Provinsi Jawa Barat, 1975), 97), h. 128.
Mulyadi, Sistem perencanaan dan pengendalian manajemen,Jakarta , salemba empat, 2011
Munir Salim, Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk Memperkuat Eksistensi Adat Ke Depan, Jurnal Al-Daulah, Vol. 5/ No.2/ Desember/2016
Peter Mahmud Mazuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, 2019:95)
Notohamidjojo. O, Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara dan Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masyarakat di Indonesia, Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 1970
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1999.
Rahyono, F.X, Kearifan Budaya dalam Kata. Jakarta, Wedatama Widyasastra, 2009.
Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Mandar
Maju, Bandung, 1998.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta gahlia Indonesia 1990.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung Citra Aditya Bakti, 2000, 325.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta ; Raja Grafindo Persada, 2011;370
Sigit Sapto Nugroho, Membumikan Hukum Pancasila Sebaagai Basis Hukum Nasional Masa Depan, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 2 Nomor 1 Tahun 2016
Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung,1983
Sunaryati Hartono, Beberapa Pemikiran tentang Pembangunan Sistem Hukum
Nasional, cet.1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.

Sulistyono, T. Pendidikan Nilai Untuk Sekolah Dasar. Jogyakarta, Cakrawala Pendidikan. Majalah Ilmiah Kependidikan Nomor 2 Tahun X Juni 1991. Yogyakarta Pusat Pengabdian Masyarakat IKIP Yogyakarta, 1991)
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2005
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2001).
Wirawan, K, onflik dan manajemen Konflik teori aplikasi dan penelitian , Jakarta, Salemba Empat, 2010.
Published
2024-06-30
How to Cite
Aditi, I. G. A. (2024). Model Regulasi Kerukunan antar Umat Beragama Bersumber pada Kearifan Lokal Masyarakat Lombok. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 7(1), 61-71. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v7i1.1805

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.