DISKRIMINASI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

  • I Nyoman Sumantri Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Dwi Ratna Kamala Sari Lukman Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Ni Nyoman Ernita Ratnadewi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
  • Ni Wayan Sridiani Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: Diskriminasi, undang-undang, advokad

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk diskriminasi berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kaitannya dengan penyelesaian perkara dalam sistem peradilan di Indonesia oleh seorang Advokat khususnya advokat yang menangani perkara perdata waris hindu dan perkawinan hindu dan lainnya yang sampai saat ini masih banyak yang tunduk terhadap hukum adat setempat serta jarang menggunakan hukum perdata nasional untuk menyelesaikan sengketanya. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan analisis normatif dan teknik analisis data yang digunakan yaitu kualitatif interpretatif. Dari hasil penelitian ini maka terhadap berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, masih mengandung unsur diskriminasi terhadap agama yang ada di Indonesia dimana makna dari azas Undang-undang tersebut telah dipersempit pengertiannya dalam penjelasan pasal demi pasalnya, terutama Pasal 2 ayat 1 yaitu “yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”. Bentuk diskriminasi tersebut juga terkandung dalam penjelasan pasal tersebut bahwa “Yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian”. Dari penjelasan tersebut mengandung bentuk diskriminasi dengan tidak diakomodirnya sarjana hukum lain dari agama minoritas yang ada di Indonesia, khususnya agama Hindu. Segala regulasi peraturan perundang-undangan yang ada, baik dari pancasila, UUD 1945, Undang-Undang maupun peraturan yang dibawahnya mengisyaratkan agar peraturan yang dibuat harus mencerminkan tujuan hukum itu sendiri, yakni kemanfaatan, kepastian dan keadilan bagi masyarakatnya, sehingga supremasi hukum dan hak-hak azasi manusia dapat terlindungi.

References

Ata Ujan, Andre. 2009. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius
Arikunto, Suharsini. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta
Cakfu. 2006. Diskriminasi : Perasaan atau Realitas Dalam http://caksu.info/diskriminasi-perasaan-atau-realitas/. Diakses tanggal 26 November 2014
Direktur HAM dan Kemanusiaan. 2014. Dialog Interaktif Pemerintah Indonesia Dengan Human Right Committee Jenewa. Jakarta
---------------------. 2014. Pengarusutamaan Norma-norma HAM Internasional Dalam Hukum Pidana Nasional. Jakarta
---------------------. 2014 Konvensi Internasional Untuk Perlindungan Semuar Orang Dari Perlindungan Paksa. Jakarta
Fuady, Munir. 2003. Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti
Faisal, Sanafiah. 2001. Format-format Penelitian Sosial. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Gulo, W. 2004. Metodologi Penelitian. Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia
Hadikusuma, Hilman. 2003. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Lampung : Bandar Maju
Maladi, Yanis. 2009. Antara Hukum Adat dan Penciptaan Hukum Oleh Hakim. Yogyakarta : Mahkota Kata
Mukhtar dan Widodo, 2000. Konstruksi ke Arah Penelitian Deskriptif. Yogyakarta :Avyrouz
Nasir, Muhammad. 2005. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia
Poerwadarminta. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
Solly Lubis. 1995. Landasan Dan Teknik Perundang-undangan. Bandung : Bandar Maju
Satcipto Raharjo. 2010. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta : Genta Publishing
Salim, H.S. dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Sheravina Shinta Dewi. 2014. Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, Dalam www.kumham-jogja.info Diakses pada tanggal 2 Desember 2014
Sekretaris Jendral MPR RI. 2012. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Jakarta
------------------- 2013. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta
Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Tatang, M.Amirin. 2003. Pokok-Pokok Teori Sistem. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Tahir, Muhammad. 2004. Negara Hukum. Jakarta : Kencana
Wibisono, Iqbal. 2007. Hukum Dalam Berbagai Konteks Dan Isi. Sidoarjo : Laros
Wojowasito, WJS Purwadarmita. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Published
2024-06-30
How to Cite
Sumantri, I. N., Lukman, D. R. K. S., Ratnadewi, N. N. E., & Sridiani, N. W. (2024). DISKRIMINASI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 7(1), 47-60. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v7i1.1804

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.