Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tidak Dipenuhi Nafkahnya Oleh Seorang Ayah Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Penelitian mengenai Perlindungan hukum terhadap anak yang tidak berada dalam pengasuhan ayahnya setelah perceraian bertujuan untuk menentukan bagaimana hak anak atas nafkah setelah perceraian dihormati, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode Normatif. Penelitian hukum normatif jenis ini merupakan suatu proses pencarian ketentuan hukum, asas hukum, dan doktrin hukum sebagai tanggapan terhadap informasi hukum yang ditemui. Berdasarkan hasil penelitian, meskipun dilaksanakan dengan benar, namun pelaksanaan upaya perlindungan hukum terhadap anak yang tidak mendapat nafkah setelah perceraian belum berjalan sesuai harapan, sehingga masih banyak anak yang belum mendapat tunjangan pensiun secara penuh. hak setelah orang tua bercerai. Hal ini dapat menimbulkan banyak konflik baru dalam kehidupan anak sehingga mempengaruhi pertumbuhan anak. Hasil dari penelitian ini ingin mengetahui upaya perlindungan yang diberikan oleh hukum Islam maupun hukum positif terhadap hak anak untuk menafkahi anak pasca perceraian, khususnya melalui tindakan preventif dan represif untuk Menegaskan orang tua agar tidak melalaikan tugas dan kewajibannya dalam menjalankan perkawinan. keluar tugas mereka. hak tunjangan anak. Jika hak ini tidak dihormati dengan baik dan sewajarnya, pengadilan dan otoritas peradilan yang berwenang dapat menjatuhkan sanksi dan mencabut hak orang tua atas kelalaian mereka. Apabila hak orang tua dicabut, maka kewajiban orang tua terhadap anaknya tetap berlaku dan tidak berubah, sehingga orang tua tetap mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya sampai anak tersebut dewasa
References
Ahmad Kamil, H., Fauzan, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2008
Rahman I. Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Ronald, Seri Psikologi Anak : Peran Orang Tua Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup, Mendidik dan Mengembangkan Moral Anak, (Bandung: CV. Yrama Widya, 2006)
Jurnal :
Amrunsyah, 2017. Tindak Pidana Perlindungan Anak: Perspektif Hukum Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, Jurnal Al Qadha, Vol. 4 No. 1 Tahun 2017, IAIN Langsa.
Udin Safala, 2015, Nafkah Anak Pasca Perceraian Menurut Abu Zahra Dan Implikasinya Bagi Pelaksanaan Hukum Islam Di Indonesia Jurnal Kajian Hukum dan Sosial,Vol 12, No 2, 2015
Peraturan Perundang-undangan :
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Internet :
Erizka Permatasari, Mengenai Sanksi Hukum Pidana, Perdata dan Administratif. https://www.hukumonline .com.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.