Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tidak Dipenuhi Nafkahnya Oleh Seorang Ayah Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

  • Sapoan Ali Rasidi Universitas 45 Mataram
  • Novita Listyaningrum Universitas 45 Mataram
  • Ni Luh Ariningsih Sari Universitas 45 Mataram
  • Risdiana Risdiana Universitas 45 Mataram
Keywords: Perceraian, Perlindungan Hukum, Hak Nafkah Anak

Abstract

Penelitian mengenai Perlindungan hukum terhadap anak yang tidak berada dalam pengasuhan ayahnya setelah perceraian bertujuan untuk menentukan bagaimana hak anak atas nafkah setelah perceraian dihormati, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode Normatif. Penelitian hukum normatif jenis ini merupakan suatu proses pencarian ketentuan hukum, asas hukum, dan doktrin hukum sebagai tanggapan terhadap informasi hukum yang ditemui. Berdasarkan hasil penelitian, meskipun dilaksanakan dengan benar, namun pelaksanaan upaya perlindungan hukum terhadap anak yang tidak mendapat nafkah setelah perceraian belum berjalan sesuai harapan, sehingga masih banyak anak yang belum mendapat tunjangan pensiun secara penuh. hak setelah orang tua bercerai. Hal ini dapat menimbulkan banyak konflik baru dalam kehidupan anak sehingga mempengaruhi pertumbuhan anak. Hasil dari penelitian ini ingin mengetahui upaya perlindungan yang diberikan oleh hukum Islam maupun hukum positif terhadap hak anak untuk menafkahi anak pasca perceraian, khususnya melalui tindakan preventif dan represif untuk Menegaskan orang tua agar tidak melalaikan tugas dan kewajibannya dalam menjalankan perkawinan. keluar tugas mereka. hak tunjangan anak. Jika hak ini tidak dihormati dengan baik dan sewajarnya, pengadilan dan otoritas peradilan yang berwenang dapat menjatuhkan sanksi dan mencabut hak orang tua atas kelalaian mereka. Apabila hak orang tua dicabut, maka kewajiban orang tua terhadap anaknya tetap berlaku dan tidak berubah, sehingga orang tua tetap mempunyai kewajiban untuk melaksanakannya sampai anak tersebut dewasa

References

Buku :
Ahmad Kamil, H., Fauzan, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2008
Rahman I. Doi, Penjelasan Lengkap Hukum-hukum Allah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Ronald, Seri Psikologi Anak : Peran Orang Tua Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup, Mendidik dan Mengembangkan Moral Anak, (Bandung: CV. Yrama Widya, 2006)

Jurnal :
Amrunsyah, 2017. Tindak Pidana Perlindungan Anak: Perspektif Hukum Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, Jurnal Al Qadha, Vol. 4 No. 1 Tahun 2017, IAIN Langsa.
Udin Safala, 2015, Nafkah Anak Pasca Perceraian Menurut Abu Zahra Dan Implikasinya Bagi Pelaksanaan Hukum Islam Di Indonesia Jurnal Kajian Hukum dan Sosial,Vol 12, No 2, 2015

Peraturan Perundang-undangan :
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Internet :
Erizka Permatasari, Mengenai Sanksi Hukum Pidana, Perdata dan Administratif. https://www.hukumonline .com.
Published
2024-06-30
How to Cite
Rasidi, S. A., Listyaningrum, N., Sari, N. L. A., & Risdiana, R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Tidak Dipenuhi Nafkahnya Oleh Seorang Ayah Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 7(1), 1-10. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v7i1.1802

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.