KEDUDUKAN HUKUM BAYI TABUNG DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 DAN HUKUM WARIS HINDU

  • Ni Putu Karin Ekantari Negara STAHN GDE PUDJA MATARAM
  • I Nyoman Sumantri STAHN Gde Pudja Mataram
  • I Gusti Ayu Agung Andriani STAHN Gde Pudja Mataram
Keywords: Kedudukan Hukum, Bayi Tabung, Waris

Abstract

Penelitian ini diarahkan untuk mendapatkan deskripsi tentang kedudukan hukum bayi tabung ditinjau dari Undang - UndangNomor 36 Tahun 2009 dan hukum waris hindu. Adapun masalah dan tujuan penelitian yang dipakai landasan adalah (1) pendeskripsian kedudukan hukum anak bayi tabung ditinjau dari Undang - UndangNomor 36 Tahun 2009 (2) pendeskripsian hak mewaris anak bayi tabung ditinjau dari hukum waris hindu.
Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris. Data diperoleh dengan metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan metode kepustakaan, selanjutnya data tersebut diinterpretasikan dengan memberikan makna, menjelaskan pola atau katagori serta mencari karakteristik antara berbagai konsep. Untuk mendapatkan pola dan karakteristik itu didukung dengan teori perundang - undangan (Bagir Manna) dan teori konflik (Karl Marx dan Max Weber). Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan deskriftif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti prinsip dan dasar hukum bayi tabung menurut Undang - UndangNomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 127 yaitu bayi tabung hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah, dilakukan oleh tenaga ahli, berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan. Kedudukan anak bayi tabung menurut agama hindu sepanjang sesuai dengan Undang - UndangNomor 36 Tahun 2009 dianggap sah dan berhak mewaris karena berasal dari sel sperma dan sel telur dari pasangan suami istri yang sah. Berdasarkan Kitab Undang - Undang Hukum Perdata menurut Salim H.S dikatakan bahwa anak bayi tabung berhak mewaris dan kedudukannya sama dengan anak sah.

References

A. Buku
Ameln, Fred. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedoktern. Jakarta : Grafikatama Jaya.
Lilik Rasyidi dalam Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2010, Mawarid, Al. 2002. Bayi Tabung, Status Hukum dan Hubungan Nasabnya. Ejournal.neliti.com Mariana. Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Nasab Bayi Tabung (Skripsi). Mertokusumo, Prof Dr. Sudikno. 2010. Teori Hukum, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka. Moeleong.2000.Metode Penelitian Kualitatif, Bandung : Remaja Rosdakarya. Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra Aditya. Murba, I Nyoman. 2017. Bersyukur & Menerima Apa Adanya Perspektif Antropologi Agama Hindu. Ashram Gandhi Puri Indra Udayana Institute of Vedanta.
Nazir, Mohammad. 1988. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Peni, Siti. 2014. Status Hak Keperdataan Anak Hasil Fertilisasi in Vitro Pasca Kematian Suami setelah Putusan MK Nomor 46/ UU VII/2010. Walisongo : Tesis UIN.
Permadi, Wiryawan, dkk. 2008. Hanya 7 Hari Memahami Fertilisasi in Vitro. Bandung : Rafika Aditama.
Ratman, Desriza. 2012. Seri Hukum Kesehatan Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum : Bolehkan Sewa Rahim di Indonesia. Jakarta : Gramedia.
Salim, HS. 1993. Bayi Tabung : Tinjauan Aspek Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Setiawan, Budi Utomo. 2003. Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, Jakarta : Walisongo.
Soekanto, Soerjono. 2004. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.
Suta, Ida Bagus. Bioetika dalam Hindustudi Kasus Fenomena Bayi Tabung di Bali (Skripsi). Fakultas Ayur Vedik. Universitas Hindu Indonesia, Denpasar.
W. Friedman .1990. Teori dan Filsafat Hukum ; Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan, diterjemahkan dari buku aslinya Legal Theory oleh Muhamad Arifin, Disunting oleh Achmad Nasir Budiman dan Suleman Saqib, Jakarta : Rajawali.
B. Internet
Metode Penelitian, Teknik Penentuan Informan dan Lokasi Penelitian dalam https://digilib.unila.ac.id diakses tanggal 20 Mei 2019
Metode Penelitian, Teknik Pengumpulan Data dan menguji keabsahannya dalam https://eprints.uny.ac.id diakses tanggal 22 Maret 2019
Situs Resmi Pemerintah Kota Mataram mataram.go.id , diakses tanggal 15 April 2019
Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Definisi Kedudukan Hukum dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Kedudukan_hukum, diakses tanggal 19 Maret 2019
C. Peraturan Perundang - Undangan
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 73/ Menkes/PER/II/1999 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan.
SK Dirjen Yan Medik Depkes RI Tahun 2000 Pedoman Pelayanan Bayi Tabung di Rumah Sakit.
Published
2020-10-09
How to Cite
Negara, N. P., Sumantri, I. N., & Andriani, I. G. (2020). KEDUDUKAN HUKUM BAYI TABUNG DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 DAN HUKUM WARIS HINDU. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 2(2), 139-154. Retrieved from https://www.e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/154

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.