POTENSI KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT BALI DALAM PEMBANGUNAN HUKUM HINDU
Abstract
Kearifan lokal masyarakat Bali memiliki potensi yang sangat besar dalam pembangunan hukum hindu di Indonesia, baik dalam pembangunan substansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukum. Kearifan lokal masyarakat Bali sebagai suatu realitas sosial masih dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupannya, senyatanya sangat fungsional dalam kehidupan masyarakat Oleh karenanya perlu direvitalisasi dalam pembangunan hukum hindu.
Revitalisasi potensi kearifan lokal masarakat Bali dalam pembangunan hukum hindu, dilakukan dengan jalan mendayagunakan kinerja prajuru organisasi Desa Adat seperti kinerja Bendesa, kelihan, pecalang dengan melakaukaan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga pemerintah terutama penegak hukum negara dalam melaksanakan tugas dengan cara-cara dengan arif dan bijaksana, jauh dari sikap-sikap arogansi dan kekerasan, sehingga sikap para penegak hukum akan menjadi panutan bagi masyarakat. Sehingga citra Bali sebagai pulau yang aman, tertib, damai, dengan kehidupan penduduknya yang serba harmonis dapat dipertahankan.
References
Agus Salim 2001, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial, Pemikiran Norman K. Denzin & Egon Guba dan Penerapannya, Jakarta: Tiara Wacana.
Ayatrohaedi 1986, Kepribadian Budaya Bangsa (Local Genius), Jakarta: Pustaka Jaya.
Bagus, I Gusti Ngurah 1973, Bali dalam Sentuhan Pariwisata, Denpasar: Universitas Udayana.
Berata Ashrama 2002, Tri Hita Karana Tourism Awards and Accreditations, Denpasar: Bali Travel News.
Bruggink, J.J.H. Refleksi Tentang Hukum 1996, Alih Bahasa: Arief Sidharta, Bandung: Pt Citra Aditya Bakti.
Capra Fritjof 2002, Titik Balik Peradaban Sain, Masyarakat dan Kebangkitan Kebudayaan, terjemahan oleh M. Thoyibi, Jogyakarta: Bentang Budaya.
Friedman.W. 1990, Legal Teory, terjemahan oleh Mohamad Arifin, Jakarta: CV. Rajawali.
Friedman. Lawrence M. 1980, The Legal System A Social Scienche Perspective, New York: Russlell Sage Foundation.
Geertz Clifford 2003, Pengetahuan Lokal, Yogyakarta: Rumah Penerbit.
Gorda, 1999, Managemen dan Kepemimpinan Desa Adat di Propinsi Bali dalam Perspektif Era Globalisasi, Singaraja, STIE Satya Dharma, Singaraja.
Griya Wayan, 2004, "Dinamika nilai budaya Bali dalam pembangunan" dalam Wawasan budaya antar pembangunan menoleh kearifan lokal, Pusat Studi Pariwisata UGM, Yogyakarta.
___________, 2001, Tranformasi Kebudayaan Bali Memasuki abad XXI, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Denpasar.
James Danandjaya 1984, Folklor Indonesia, Ilmu Gosif, Dongeng, dan lain-lain, Jakarta: Grafiti Pers.
Kabul Imam 2005, Paradigma Pembangunan Hukum di Indonesia, Yogyakarta : Kurnia Kalam.
Khudzaifah Dimiyati 2004, Teorisasi Hukum, Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Surakarta : Muhammadyah University Press.
Kasryno Faisal 2005, “ Kearifan Subak dan Kertha Masa atau Pranata Mangsa”, dalam Subak dan Kerta Masa; Kearifan Lokal Mendukung Pertanian Berkelanjutan, Jakarta : Yapadi.
Mantra., I.B. 1993, Bali masalah Budaya dan Modernisasi, Denpasar: Upada Sastra.
Margaret M. Poloma 2003, Sosiologi Kontemporer, terjemahan oleh Yosogama, Jakarta: PT raja Grafindo Persada.
Mochtar Kusumaatmadja 1990, Fungsi Dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Bina Cipta.
Ritzer George 2003, Teori Sosial Postmodern, Terjemahan: Muhamad Taufik, Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Roger Cotterrell 1984, The Sosiology of Law: An Intruduction, London: Butterworths.
Satjopto Rahardjo 2002, Polisi Sipil, dalam Perubahan Sosial di Indonesia, Jakarta: Buku Kompas.
__________ 2004, Ilmu Hukum, Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan. Surakarta: Muhamadiyah University Press.
___________2006, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Susanto Anton 2004, Teori Hukum, Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Bandung: Refika Aditama.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.