ANALISA YURIDIS TERHADAP SENGKETA TANAH ANTARA MASYARAKAT ADAT DAN INVESTOR PENGUSAHA PARIWISATA DI GILI TRAWANGAN
Abstract
Upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan proses penyelesaian masalah menyangkunt pemilikan hak atas tanah di wilayah Gili Trawangan. Berdasarkan perkiraan yang telah diuraikan dalam rapat di rumuskan masalah sebagai berikut: Apakah Penguasaan ha katas tanah oleh PT Wah sah menurut Hukum? Faktor-faktor apa saja yag melatarbelakangi terjadiya sengketa antara PT. WAH dengan masyarakat di daerah Gili Trawangan? bagaimana upaya yang di tempuh oleh oara pihak dan solusi hukum yang di gunakan dalam penyelesaian sengketa.
Jenis penelitian normatif Empiris, dan metode pendekatan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, history dan pendekatan komparatif. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan, sebagai berikut : Dalam sengketa terhadap hak warga masyarakat Gili Trawangan terhadap pemilikan lahan, pemerintah Daerah lebih bersikap berpihak pada investor yang memiliki ijin usaha dan sertifikat Hak Guna Bangunan , sedangkan dalam hal penyelesaian kasus sengketa lahan pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara tidak tegas dalam mengambil suatu keputusan dan kurang memahami tugas serta wewenangnya dan phak BPN tidak tegas dalam menindaklanjuti terhadap indikasi tanah terlantar dengan belum di lakukannya pengkajian dan penelitian lapangan sehingga penetapan sebagi tanah terlantar belum bisa di putuskan. Faktor yang menjadi permasalahan antara lain tidak ada ketegasan dari pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan BPN tidak melakukan koordinasi secara utuh terkait pengambilan kebijakan dalam penyelesaian sengketa dan BPN juga tidak melakukan tugas dan fungsinya secara tegas dan konkret dalam pengambilan keputusan terkait status lahan PT.WAH serta pada substansi hukum adanya tumpang tindih peraturan perundag-undangan.
References
Sahnan, Penyelesaian Sengkete di Luar Pengadilan (non litigasi) (Studi Mengenai Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah di Rowok Resort Wisata Selong Belanak Kabupaten Lombok Tengah) Desertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang 2010.
Gunawan Wiradi, Tantangan dan Agenda Kerja Bagi Pemerintah Baru 2004-2009.
Rusmadi Murad,Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Alumni, Bandung, 1991.
Lutfi Nasution, Catatan Ringkas Tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah , Pokok-Pokok Pikiran Dalam Sarasehan Oleh Badan Pertanahaan Nasional, 2011
Maris S.W. Sumardjono, Puspita Serangkum Masalah Hukum Agraria, Yogyakarta, Liberty, 1982.
Depdikbud RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.