ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA
Abstract
Keberadaan kontrak elektronik (e-commerce) menawarkan praktek dagang yang praktis dan cepat bagi pihak penjual dan pembeli, serta mampu mempertemukan banyak pihak yang datang dalam wilayah berbeda dalam satu wadah yang bersifat borderless atau tanpa batas sehingga banyak diminati oleh masyarakat dewasa ini. Namun dalam praktek dagang ini, tetap dimungkinkan tidak terpenuhinya kewajiban atas hak seseorang, dan menghasilkan adanya sengketa, yang kemudian diikuti dengan penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola penyelesaian sengketa transaksi e-commerce di Indonesia. Normatif-empiris dipergunakan sebagai metode penelitian dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan tekbik wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih sering terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam transaksi elektronik (e-commerce). Sedangkan dalam hal penyelesaian sengketa yang dilakukan, masih berpedoman pada teori penyelesaian sengketa dalam masyarakat yakni dengan cara Lumping it, Avoidance, dan Negotiation.
References
Komar Kartaatmadja, Beberapa Masalah Dalam Penerapan ADR Di Indonesia, Dalam Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Marcus Priyo Gunarto, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda Pajak dan Retribusi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2008.
Salim H.S dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Salim H.S, Hukum Pertambangan diIndonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Soerjono Soekanto, Faktor – Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2008.
Yahya Ahmad Zein, Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-commerce dalam Transaksi Nasional dan Internasional, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.
http://medianotaris.com/alternatif_penyelesaian_sengketa_on_line_berita330.html

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.