ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA

  • Ni Nyoman Ernita Ratnadewi STAHN GDE PUDJA MATARAM
Keywords: Transaksi Kontrak Elektronik

Abstract

Keberadaan kontrak elektronik (e-commerce) menawarkan praktek dagang yang praktis dan cepat bagi pihak penjual dan pembeli, serta mampu mempertemukan banyak pihak yang datang dalam wilayah berbeda dalam satu wadah yang bersifat borderless atau tanpa batas sehingga banyak diminati oleh masyarakat dewasa ini. Namun dalam praktek dagang ini, tetap dimungkinkan tidak terpenuhinya kewajiban atas hak seseorang, dan menghasilkan adanya sengketa, yang kemudian diikuti dengan penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola penyelesaian sengketa transaksi e-commerce di Indonesia. Normatif-empiris dipergunakan sebagai metode penelitian dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan tekbik wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih sering terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam transaksi elektronik (e-commerce). Sedangkan dalam hal penyelesaian sengketa yang dilakukan, masih berpedoman pada teori penyelesaian sengketa dalam masyarakat yakni dengan cara Lumping it, Avoidance, dan Negotiation.

References

Agus Sardjono, Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak Dalam Cross Border Transaction: Antara Norma Dan Fakta, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27 No. 4 Tahun 2008.
Komar Kartaatmadja, Beberapa Masalah Dalam Penerapan ADR Di Indonesia, Dalam Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Marcus Priyo Gunarto, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda Pajak dan Retribusi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 2008.
Salim H.S dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Salim H.S, Hukum Pertambangan diIndonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Soerjono Soekanto, Faktor – Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2008.
Yahya Ahmad Zein, Kontrak Elektronik dan Penyelesaian Sengketa Bisnis E-commerce dalam Transaksi Nasional dan Internasional, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.
http://medianotaris.com/alternatif_penyelesaian_sengketa_on_line_berita330.html
Published
2020-10-09
How to Cite
Ratnadewi, N. N. (2020). ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 2(2), 100-109. Retrieved from https://www.e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/151

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.