REPOSISI PERAN SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI) DI IHDN DENPASAR

  • I Gusti Ayu Agung Andriani STAHN GDE PUDJA MATARAM
Keywords: Reposisi, Peran, Satuan Pengawasan Internal

Abstract

Untuk mengatasi lemahnya pengendalian internal, maka kebutuhan terhadap unit yang bertugas mengevaluasi pengendalian internal menjadi semakin penting. Secara khusus pada IHDN Denpasar dan Perguruan Tinggi Keagamaan Nengeri di bawah lingkup Kementerian Agama telah dibentuk suatu unit yang bernama Satuan Pengawasan Internal (SPI). SPI adalah merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik untuk dan atas nama perguruan tinggi keagamaan negeri. SPI memiliki tugas mengevaluasi pengendalian intern dalam organisasi. Di samping itu SPI juga berfungsi untuk menangani masalah fraud, mengevalausi efektifitas dan efisiensi dari rencana kerja organisasi dan memberi saran-saran perbaikan yang berguna untuk memberikan nilai tambah dalam pencapaian organisasi dalam hal ini perguruan tinggi di bawah lingkup Kementerian Agama.
Untuk menguatkan posisi dan kedudukan SPI dalam Perguruan Tinggi dalam lingkup Kementerian Agama, maka Menteri Agama menerbitkan aturan tentang SPI yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 25 Tahun 2017. Proses reposisi peran SPI Di IHDN dilakukan dengan cara: melakukan pemisahan fungsi, prosedur pemberian wewenang, prosedur dokumentasi, prosedur dan catatan akuntansi, penguasaan fisik, pemeriksaan intern secara bebas. Dampak reposisi peran SPI di IHDN Denpasar berdampak terhadap orientasi pencapaian tujuan organisasi yang akan datang bahwa pengawas intern dapat berperan sebagai partner bukan sekedar “watchdog” dan pengawas intern juga berperan dalam proses perbaikan dan fokusnya pada inovasi dan efisiensi (bukan hanya fokus pada pengeluaran dan pertanggungjawaban biaya).
Model pengaturan reposisi peran SPI di IHDN Denpasar sangatlah diperlukan dalam keberhasilan organisasi yang dilakukan dengan cara reposisi peran SDM dan reposisi kompetensi SDM. Reposisi mengarahkan pada penciptaan SDM yang bisa menghasilkan SDM berkinerja tinggi dengan pengukuran kinerjanya pada High Performance Work System. Untuk itu dijalankan dengan berbasis pada kompetensi input, transformasional dan out put. SDM yang berbasis kompetensi menunjukkan bahwa organisasi memiliki pemimpin yang dapat menunjukkan kepemimpinan yang tepat, karyawan mengetahui apa yang akan dilakukan untuk semua informasi yang diterima dan kompetensi yang dibutuhkan untuk keberhasilan organisasi.

References

Akmal, Pemerikasaan Intern (Internal Audit), Jakarta, PT. Indeks Kelompok Gramedia, 2006.
Badudu Zain, 2001, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.
Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Belajar.
Gulo, W, 2004, Metodologi Penelitian, Jakarta, Gramedia.
Hiro Tugiman. 2006, Standar Profesional Audit Internal, Yogyakarta, Kanisius.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Indonesia, Peraturan Menteri Agama Repunlik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal (SPI) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal, 2004, Standar Profesional Audit Internal, Jakarta.
Prajudi Atmo Sudijo, 1994, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Gahlia Indonesia.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumentri, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Rozmita Dewi YR. dan R. Nelly Nur Apandi, 2012, Gejala Fraud Dan Peran Auditor Internal Dalam Pendeteksian Fraud Di Lingkungan Perguruan Tinggi, Studi Kualitatif.
Sari dan Raharja, 2012, Peran Audit Internal Dalam Upaya Mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Layanan Umum (BLU) di Indonesia.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, Bina Ilmu.
Siti Aisyah Husaiani, dkk, Peran Satuan Pengawas Intern (SPI) di Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta, Rajawali.
Published
2020-10-08
How to Cite
Andriani, I. G. (2020). REPOSISI PERAN SATUAN PENGAWASAN INTERNAL (SPI) DI IHDN DENPASAR. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 2(1), 50-64. Retrieved from https://www.e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/148
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.