STUDI KOMPARATIF UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN SOFTWARE DI MATARAM
Abstract
Pembajakan bagi sebagian besar masyarakat adalah hal yang biasa terjadi
secara
umum. Namun bagi seorang pencipta yang telah mencurahkan segenap kemampuannya
untuk menciptakan sebuah karya tentu sangat merasa dirugikan akan adanya perilaku
pembajakan. Khususnya dalam pembajakan software, software yang bernilai komersil
tinggi dan dap at memberikan keuntungan bagi penciptanya, ternyata tidak mendapat
apresiasi dari masyarakat. Menyadari hal tersebut, pemerintah mengundangkan Undang
Undang Nomor 28 T ahun 2014 Tentang Hak Cipta ( UUHC), H asilnya telah banyak
pelanggar hak c ipta yang disere t ke meja h ijau. D alam perspektif Agama Hindu masalah
hak cipta telah lama menjadi pole mik tersendiri. Aturan tentang hak c ipta dalam Agama
H indu memang tidak banyak ditemui sehingga menjadi dasar dilakukannya penelitian in,
yakni mengkaitkan pelanggaran h ak c ipta berdasarkan UUHC dengan Hukum Hindu.
Penelitian ini bertujuan mengetahui upaya penegakan hukum aparat kepolisian
terhadap tindak pidana pembajakan software . Serta untuk mengetahui kendala kendala
yang dihadapai aparat kepolisian dalam upaya penega kan hukum terhadap tindak pidana
pembajakan software
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa ( Bentuk upaya penegakan hukum yang
dilaksanakan aparat kepolisian adalah dengan me lakukan operasi dan pemeriksaan.
O perasi ini dilakukan di tempat tempat yang diketahui berpotensi terjadi tindak pidana
pelanggaran hak cipta. Modus pembajakan software seper ti internet piracy atau
pembajakan melalui media internet masih di luar jangkauan aparat kepolisian karena
kurangnya sumber daya aparat kepolisian. Sementara itu kurang intensifnya operasi dan
pemeriksaan yang dilakukan menyebabkan tidak diterapkannya sank si pidana terhadap
pelaku tindak pidana pelanggaran hak cipta sehingga tindak pidana pelanggaran hak cipta
khusunya pembajakan software semakin berkembang; (2) Penerapan sanksi pidana
terhadap pelaku pembajakan software mengalami kendala internal dari apar at kepolisian
seperti kurangnya dukungan serta kesadaran masyarakat. Kondisi ini telah mendorong
meningkatnya penggunaan software ilegal yang secara langsung juga telah mendukung
berkembangnya tindak pidana pembajakan software dengan berbagai modus.
References
Asril Sitompul, 2001, Hukum Internet, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Bambang Sugiono, 2006, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.
Djumhana, 1995, Tanya-jawab HAKI, cet. 1, Semarang, Dahana Prize.
Fajar dan Achmad, 2013, Pendekatan Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Leden Marpaung, 1995, Tindak Pidana Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta, Sinar Grafika.
, 2005, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Manurung Gilbert, 2012, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Software Komputer Terhadap Pembajakan Oleh Pengusaha Komputer, Skripsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Mochamad Wahyudi, 2013, Fenomenal Pembajakan di Indonesia: Antara Kebutuhan dan Pelanggaran Hak Cipta, Tesis, Pascasarjana Magister Ilmu Komputer STMIK Nusa Mandiri Jakarta.
Satijipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
. 2006, Ilmu Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Slamet Muljana, 1967, Per-Undangan Madjapahit, Jakarta, Bhratara.
Soedjono Dirdjosisworo, 1986, Kriminologi, Jakarta, Bina Aksara.
Soeharto, 2004, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.
Suyud Margono, 2004, Penelitian Hukum, Bogor, Ghalia Indonesia.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.