POLITIK HUKUM HUBUNGAN INKUSIF ANTAR UMAT BERAGAMA DALAM BINGKAI NEGARA PERSATUAN INDONESIA

  • I Putu Sastra Wibawa Universitas Hindu Indonesia
  • I Ketut Caturyani Maharni Partyani Universitas Hindu Indonesia
Keywords: Politik Hukum, Kerukunan Umat Beragama, Inklusif

Abstract

Keragaman agama, di satu sisi memberikan kontribusi positif untuk pembangunan bangsa. Namun di sisi lain keragaman agama dapat juga berpotensi sumber konflik. Kerukunan antar umat beragama di Indonesia masih banyak menyisakan masalah. Banyaknya konflik yang melibatkan agama sebagai pemicunya menuntut adanya perhatian yang serius untuk mengambil langkah-langkah yang antisipatif, terutama dari segi yuridis. Langkah antisipatif secara yuridis dimana diperlukan peran negara untuk membentuk kebijakan hukum yang mengatur hubungan antar umat beragama di Indonesia demi tercapainya kedamaian kehidupan umat beragama di Indonesia. Politik hukum kerukunan antar umat beragama yang dibentuk oleh pemerintah di Indonesia tidak akan mampu ditegakkan dengan baik dalam implementasinya jika tidak adanya campur tangan langsung oleh masyarakat. Masyarakat tidak boleh berhenti membicarakan dan mengupayakan pemeliharaan hubungan inklusif antar umat beragama untuk mencapai kerukunan umat beragama di Indonesia yang dilandasi toleransi dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

References

Achmad Syahid & Zainuddin Daulay (Ed.), 2002, Peta Kerukunan Umat Beragama di Indonesia, Jakarta, Puslitbang Kehidupan Beragama.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Indonesia, 2014, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2015-2019, Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kaelan, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila, Yogyakarta, Paradigma.
Moh. Mahfud, M.D, 2009, Kebebasan Beragama dalam Perspektif Konstitusi, Jakarta, Jurnal Mahkamah Konstitusi.
_________________, 2009, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
_________________, 2014, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Nurcholis Madjid, dkk, 2004, Fiqh Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, Jakarta, Paramadina.
Soeprapto, dkk, 1996, Cita Negara Persatuan Indonesia, Jakarta: BP. 7 Pusat.
Sunarjo Wreksosuhardjo, 2005, Pancasila: Menggali Kecerdasan Pikir dan Jiwa Bangsa Indonesia Sebagai Harta Terpendam, Surakarta, Universitas Sebelas Maret Surakarta Press.
Tim Pengkajian Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2011, Perlindungan Hukum Bagi Upaya Menjamin Kerukunan Umat Beragama, Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Umar Basalim, 2002, Pro-Kontra Piagam Jakarta Di Era Reformasi, Jakarta, Pustaka Indonesia Satu.
Published
2020-10-07
How to Cite
Wibawa, I. P., & Partyani, I. K. C. (2020). POLITIK HUKUM HUBUNGAN INKUSIF ANTAR UMAT BERAGAMA DALAM BINGKAI NEGARA PERSATUAN INDONESIA. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 2(1), 14-26. Retrieved from https://www.e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/145
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.