POLITIK HUKUM HUBUNGAN INKUSIF ANTAR UMAT BERAGAMA DALAM BINGKAI NEGARA PERSATUAN INDONESIA
Abstract
Keragaman agama, di satu sisi memberikan kontribusi positif untuk pembangunan bangsa. Namun di sisi lain keragaman agama dapat juga berpotensi sumber konflik. Kerukunan antar umat beragama di Indonesia masih banyak menyisakan masalah. Banyaknya konflik yang melibatkan agama sebagai pemicunya menuntut adanya perhatian yang serius untuk mengambil langkah-langkah yang antisipatif, terutama dari segi yuridis. Langkah antisipatif secara yuridis dimana diperlukan peran negara untuk membentuk kebijakan hukum yang mengatur hubungan antar umat beragama di Indonesia demi tercapainya kedamaian kehidupan umat beragama di Indonesia. Politik hukum kerukunan antar umat beragama yang dibentuk oleh pemerintah di Indonesia tidak akan mampu ditegakkan dengan baik dalam implementasinya jika tidak adanya campur tangan langsung oleh masyarakat. Masyarakat tidak boleh berhenti membicarakan dan mengupayakan pemeliharaan hubungan inklusif antar umat beragama untuk mencapai kerukunan umat beragama di Indonesia yang dilandasi toleransi dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
References
Badan Pembinaan Hukum Nasional Indonesia, 2014, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Tahun 2015-2019, Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kaelan, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila, Yogyakarta, Paradigma.
Moh. Mahfud, M.D, 2009, Kebebasan Beragama dalam Perspektif Konstitusi, Jakarta, Jurnal Mahkamah Konstitusi.
_________________, 2009, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
_________________, 2014, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Nurcholis Madjid, dkk, 2004, Fiqh Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, Jakarta, Paramadina.
Soeprapto, dkk, 1996, Cita Negara Persatuan Indonesia, Jakarta: BP. 7 Pusat.
Sunarjo Wreksosuhardjo, 2005, Pancasila: Menggali Kecerdasan Pikir dan Jiwa Bangsa Indonesia Sebagai Harta Terpendam, Surakarta, Universitas Sebelas Maret Surakarta Press.
Tim Pengkajian Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2011, Perlindungan Hukum Bagi Upaya Menjamin Kerukunan Umat Beragama, Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Umar Basalim, 2002, Pro-Kontra Piagam Jakarta Di Era Reformasi, Jakarta, Pustaka Indonesia Satu.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.