PERKAWINAN POLIGAMI DAN PENGARUH PSIKOLOGIS TERHADAP ISTRI, ANAK PADA KELUARGA HINDU DI KOTA MATARAM

  • I Gusti Ayu Aditi STAHN GDE PUDJA MATARAM
Keywords: Poligami, Dampak Psikologis, Masyarakat Hindu

Abstract

Fenomena timbulnya perkawinan poligami ini banyak terjadi pada masyarakat yang dominan menganut sistem patrilinial. Masalah: 1) Apakah yang menjadi faktor dominan penyebab perkawinan poligami pada masyarakat Hindu Di Kota Mataram; 2) Bagaimanakah hubungan sosial keluarga dalam perkawinan Poligami pada masyarakat Hindu Di Kota Mataram; 3) Bagaimanakah dampak psikologis terhadap istri dan anak akibat perkawinan Poligami pada masyarakat Hindu Di Kota Mataram. Secara teoritis dapat dijadikan rujukan dalam melakukan penelitian selanjutnya dan dijadikan referensi untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Secara praktis dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh pemerintah dalam memberikan izin permohonan poligami dan dapat dijadikan masukan bagi para suami atau laki-laki yang ingin melakukan poligami.
Perkawinan menurut Hindu maupun dalam Undang Undang Perkawinan pada prinsipnya menganut azas monogami yaitu seorang suami menikahi seorang perempuan saja. Perempuan Hindu sebagai istri mempunyai kedudukan hukum di dalam lingkungan keluarga suaminya. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini teori tindakan dan teori interaksi yang mana metodologi penelitian dilakukan analisa secara normatif empiris kualitatif yaitu suatu analisa yang didasarkan pada teori ilmu pengetahuan.
Berdasarkan hasil analisa diharapkan dapat memperoleh gambaran dan pemahaman yang akurat mengenai: 1) Faktor dominan penyebab perkawinan poligami pada masyarakat Hindu Di Kota Mataram yaitu karena faktor rasa empati, ekonomi dan kebutuhan akan perlindungan; 2) Hubungan sosial keluarga dalam perkawinan Poligami pada masyarakat Hindu Di Kota Mataram sering terjadi konflik karena merasa diperlakukan tidak adil; dan 3) Dampak psikologis terhadap istri dan anak akibat perkawinan Poligami pada masyarakat Hindu Di Kota Mataram, yaitu istri merasa tidak bahagia karena hilangnya kontak batin dan perasaan inferior karena merasa harga diri direndahkan. Rekomendasi yang dapat diberikan yaitu kaum perempuan yang sudah memiliki keluarga bersikap terbuka, jujur dan berkomunikasi secara intens akan mampu mengantisipasi poligami dalam pernikahannya.

References

Artadi, 2003, Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya, Denpasar, Pustaka Bali Post.
Arta Kusuma, 2009, Mempertimbangkan Tradisi, Mataram, Asta Perdana.
Bambang Sunggono, 2006, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Darwan, 2003. Hukum Anak Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Djaren Saragih, 1996, Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung, Trasito.
Gde Panetje, 1989, Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali, Denpasar, Guna Agung.
Hans Kelsen, 2009, Pengantar Teori Hukum, Bandung, Nusa Media.
Hilman Hadi Kusuma, 2003, Hukum Waris Adat, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Iman Sudiyat, 1981. Hukum Adat Sketsa Azas, Yogyakarta, Penerbit Liberty.
I Gede Jaman, 1998, Membina Keluarga Sejahtera (Graha Jagadhita), Surabaya, Paramitha.
Korn, V. E, 1978, Het Adat Recht Van Bali, terjemahan oleh I Gede Wayan Pangkat, Hukum Adat Kekeluargaan Bali, Denpasar, Biro Dokumentasi dan Publikasi Hukum Fakultas Hukum UNUD.
Lexy J. Mooleong, 2001, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remaja Resdakarya.
Magaret M. Poloma, 2007. Sosiologi Kontemporer, Jakarta, Raja Grafindo.
Nani Soewondo, 1984, Kedudukan Wanita Indonesia Dalam Hukum Dan Masyarakat, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Nyoman Kadjeng, 1971, Sarasamurcaya, Proyek Penerbit: Kitab Suci Hindu dan Budha, Denpasar, Dirjen Bimas Hindu-Budha Denpasar, Departemen Agama RI, Jakarta.
Nyoman Sukerti, 2012, Hak Mewaris Perempuan Dalam Hukum Adat Bali, Denpasar, Udayana University Press.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media Group.
Rony Hanitijo Soemitro,1990, Metodelogi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Jakarta.
R. Soepomo, 2003, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, Jakarta, Pradnya Paramita.
Satjipto Raharjo, 2000. Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
........................, 2009, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Jogyakarta, Genta Publishing.
Setyowati Soemitro, 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Bumi Aksara.
Soerjono Soekanto, 2006. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.
Soeripto, 1973, Beberapa Bab Tentang Hukum Adat Bali, Jember, Fakultas Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember.
Soerojo Wingjodipoero, 1983. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Gunung Agung.
...................................., 1995, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta, Toko Gunung Agung.
Sri Susilowati Mahdi, et al, 2005, Hukum Perdata, Suatu Pengantar, Jakarta, Gitama Jaya.
Sri Widoyatiwiratmo Soekito, 1985, Anak Dan Wanita Dalam Hukum, Jakarta, LP3ES.
……………………………..., 1989, Anak Dan Wanita Dalam Hukum, Jakarta, LP3ES.
Subekti dan R Tjitrosudibio, 1990, Kitab Uundang–Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita.
Sudargo Gautama, 1995, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Bandung, Alumni.
Surpham, 2002, Seputar Desa Pekraman Dan Adat Bali, Denpasar, Balai Pustaka.
Teer Haar, 1950, Beginselen en Stelsel Van het Adatrecht, Jakarta, JB Groningen.
Teguh Samudra, 2004, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Bandung, Alumni.
Tim Penyusun, 1996, Petunjuk Teknis Perkawinan Hindu, Jakarta, Dirjen Bimas Hindu.
......................, 1997, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Surabaya, Pustaka Tinta Mas.
......................, 2001, Modul Keluarga Bahagia Sejahtera Menurut Pandangan Agama Hindu, Jakarta, Dirjen Bimas Hindu dan Budha Departemen Agama RI.
......................, 2006, Kumpulan Perundangan Perlindungan Hak Asasi Anak, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.
Wayan Suyadnya, 2006, Tradisi Bali Lombok, Surabaya, Paramitha.
Winarno Surakhmad, 1985, Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar Metode dan Teknik. Bandung. Trasito.
Windia P, 2004, Mamitra Ngalang, Denpasar, Upada Sastra.
Published
2020-10-07
How to Cite
Aditi, I. G. (2020). PERKAWINAN POLIGAMI DAN PENGARUH PSIKOLOGIS TERHADAP ISTRI, ANAK PADA KELUARGA HINDU DI KOTA MATARAM. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 2(1), 1-13. Retrieved from https://www.e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/144
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.