KEABSAHAN KETERIKATAN SUBJEK HUKUM DALAM PERJANJIAN JASA PENGANGKUTAN BERBASIS APLIKASI ONLINE

  • I Putu Pasek Bagiartha W
Keywords: Jenis Perjanjian, Syarat Sah Perjanjian, Wanprestasi

Abstract

Inovasi dibidang teknologi pengangkutan berupa penggunaan aplikasi pemesanan layanan jasa secara online berkontribusi terhadap perubahan bentuk masyarakat yang mulai beralih dari pola pemesanan jasa pengangkutan secara konvensional kearah pola online. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan keterikatan subjek hukum yang terlibat dalam perjanjian pengangkutan tersebut. Dari hasil penelitian, secara normatif perjanjian pengangkutan dengan pemesanan layanan jasa secara online merupakan konsekuensi dari keberadaan hak memilih konsumen yang dalam konteks perjanjian masuk dalam kategori perjanjian innominaat, dengan sifat bertimbal balik dan dibuat tertulis. Sedangkan dari segi pengaturan syarat sah perjanjian dapat dikategorikan telah terpenuhi sehingga berlaku asas pacta sunt servanda, seperti pemenuhan syarat kesepakatan yang mengacu pada teori momentum terjadinya kesepakatan; syarat kecakapan bertindak yang mengatur tentang batasan usia dan pemberlakuan teori tanggung jawab berdasarkan pengawasan, syarat prestasi berupa timbal balik kewajiban pengantaran dan pembayaran tarif upah; serta syarat kausa yang halal berupa pengaturan ketentuan yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Adapun pelanggaran terhadap ketentuan syarat sah perjanjian akan mengakibatkan wanprestasi yang terbagi dalam bentuk ingkar janji, prestasi tidak sempurna, terlambat, dan pelanggaran terhadap ketentuan perjanjian. Konsekuensi dari wanprestasi ini mengakibatkan penjatuhan sanksi secara keperdataan berupa ganti rugi dan kompensasi hingga sanksi administratif berupa suspend dan putus kontrak

References

Badudu dan Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001.
Budiman N.P.D. Sinaga, Hukum Kontrak & Penyelesaian Sengketa Dari Perspektif Sekretaris, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Gojek, Syarat dan Ketentuan Go-Jek Indonesia, https: www.gojek.com.
Grab, Syarat dan Ketentuan Umum Grab Id, https: www.grab.com.
Haryono, Apakah Bisa Membuat Email Google atau Yahoo Untuk Anak?, https: www.bertravel.com.
Johannes Ibrahim, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Dunia Modern, Jakarta, PT. Refika Aditama, 2004.
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Bandung, Alumni, 2005.
M. Yazhid Fathoni, Konsep Keadilan Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram, Nomor 1, Volume 1, Januari April 2013.
Nanda Ivan Natsir, Kepastian Hukum Dalam Perlindungan Saksi dan Korban Pelanggaran HAM Berat, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram, Nomor 1, Volume 1, Januari April 2013.
Razali Ritonga, Kebutuhan Data Ketenagakerjaan Untuk Pembangunan Berkelanjutan, https: www.ilo.org.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya, Bandung, 1995.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT. Pradnya Paramita, 2008.
Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2004.
________, Hukum Kontrak (Teori & Teknik Penyusunan Kontrak), Jakarta, Sinar Grafika, 2003.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta, PT. Grasindo, 2006.
Sinta Uli, Pengangkutan: Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport Angkutan Laut, Angkutan Darat, dan Angkutan Udara, USU Press, Medan, 2006.
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 1980.
Soleman B. Toneko, Pokok-Pokok Study Hukum Dalam Masyarakat, RajaGrafindo, Jakarta, 1993.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta, PT. Rineka Cipta, 1992.
Sulistyo Wibowo, Gojek (Analisis Etika Bisnis Perusahaan Gojek), https: www.slideshare.net.
Sunarjati Hartono, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bandung, Bina Cipta, 1982.
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Jakarta, Institut Bankir Indonesia, 1993.
Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Bandar Lampung, Universitas Lampung, 2007.
Quipper Blog, Pengertian Perubahan Sosial Menurut Para Ahli, https: www.quipper.com.
Published
2020-10-07
How to Cite
Bagiartha W, I. P. P. (2020). KEABSAHAN KETERIKATAN SUBJEK HUKUM DALAM PERJANJIAN JASA PENGANGKUTAN BERBASIS APLIKASI ONLINE. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 2(1), 65-40. Retrieved from https://www.e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/141
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.