PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DI INDONESIA, KOREA SELATAN DAN UNITED STATES OF AMERIKA SERIKAT
Abstract
Tindak pidana perkosaan merupakan sebuah kejahatan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Tindak Pidana Perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mengakibatkan kerugian serta kecemasan dalam masyarakat, perkosaan sering terjadi namun selalu sulit untuk di adili karena salah satunya adanya keengganan korban untuk melaporkannya, hal ini dikarenakan masih melekatnya budaya malu di dalam masyarakat. Masing-masing negara memiliki atauran tersendiri dalam menangani dan menanggulangi kasus pemerkosaan yang terjadi di negaranya. Dalam membuat suatu perbandingan hukum tentu yang menarik untuk dibandingkan ialah perbandingan dengan negara lain sesama penganut sistem hukum civil law dan negara lain yang menganut sistem common law. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Terdapat persamaan dan perbedaan dalam pengaturan tindak pidana pemerkosaan di Indonesia, Korea Selatan dan Amerika Serikat. Persamaan terletak pada: Pertama, pengaturan mengenai Pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan; Kedua, Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sedangkan perbedaan yang dapat dibandingkan ialah: 1) Pemerkosaan terhadap disabilitas; 2) adanya unsur persetujuan; 3) Lama Hukuman; 4) Objek Pemerkosaan; 5) Pemerkosaan Sedarah; dan 6) Pemerkosaan dalam Pernikahan (marital rape).
References
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. (2001) Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual: Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan, Refika Aditama: Jakarta.
Ekandari Sulistyaningsih Faturochman. 2002. Dampak Sosial Psikologis Perkosaan. Universitas Gajah Mada: Yogyakarta.
Romli Atmasasmita. (1995) Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju: Bandung.
Tim Penyusunan Kamus Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2007) Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta.
Jurnal dan Internet:
Aaron Larson "Sexual Assault and Rape Charges". ExpertLaw. Vol. September 2013.
Frequently Asked Questions about the Change in the UCR Definition of Rape. Federal Bureau of Investigation. 11 December 2014.
Min-Goo Kang, Trauma dalam Pemerkosaan, Jurnal Hukum diakses dari출처 : 시사저널 (http://www.sisajournal.com)
U.S. Code § 920b - Art. 120b. “Rape and sexual assault of a child" Legal Information Institute. Cornell Law School.
Yeon-Seok, Hukuman yang ditingkatkan untuk kejahatan seksual, Jurnal Hukum di akses dari 출처 : 법률저널 (http://www.lec.co.kr)
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
대한민국 형법 Daehanmingug hyeongbeob (KUHP Republik Korea Selatan)
법률 제18465호, 2021성폭력범죄의 처벌 등에 관한 특례법 (Undang-undang Nomor 18465 Tahun 2021 tentang Peraturan Khusus Hukuman Tindak Pidana Kekerasan Seksual)
United States Uniform Code of Military Justice (Title 10, Subtitle A, Chapter 47X, Section 920, Article 120)the United States Code (18 U.S.C. §§ 2241–2248).
the United States Code (18 U.S.C. §§ 2241–2248).
california’s penal code in 1979

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.