REGULASI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA YANG BERSUMBER DARI KEARIFAN LOKAL MASYARAKA LOMBOK
Abstract
Untuk terpenuhinya kebutuhan hukum dalam kehidupan masyarakat, maka nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat harus dinormakan dalam bentuk hukum. Salah satu nilai yang hidup dalam masyarakat adalah kearifan lokal. Kearifan lokal diartikan sebagai gagasan-gagasan setempat atau lokal yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik yang tidak tertangan serta diikuti oleh anggota masyarakatnya. Kearifan lokal merupakam cermim dari hukum yang hidup dalam masyarakat di Indonesia umumnya dengan melihat peran penting kearifan lokal dalam masyarakat hukum yang responsif dimana hukum yang dapat merespon kebutuhan suatu masyarakat. Masyarakat Lombok merupakan masyarakat multikultur yang syarat dengan nilai sehingga dipandang perlu untuk menjaga keharmonisan antar anggota masyarakat. oleh karennya diperlukan suatu norma atau kaedah hukum yang dapat menjamin kepastian hukum bagi warganya. Adapun dalam bentuk regulasi kerukunan antar umat beragama yang bersumber dari kearifan lokal dapat dilihat dari berbagai aspek,
Kearifan lokal yang khas dan masih tumbuh yang dijadikan acuan dalam mengupayakan keharmonisan di Lombok antara lain; Konsep ajinin , yang secara harfiah berarti saling menghormati, reme, rapah, regen yang berarti suka memberi, memilih situasi aman damai dan mendukung toleransi menambah khazanah kearifan lokal masyarakat Lombok dalam menjalani relasi sosial. Konsep krame yang meupakan wadah Secara konseptual, krama merupakan institusi adat yang memayungi kearifan lokal yang terdiri atas dua macam, yaitu krama sebagai lembaga adat dan krama sebagai aturan pergaulan sosial. Konsep Tat twam asi
References
Press, Jakarta, 2005
Lastuti Abubakar, Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.Vol. 13 no.2 Mei 2013
Lawrence Friedman, American Law an Introduction,terjemahan Wishnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, edisi.2, cet.1, Tatanusa, Jakarta, 2001
Lilik Mulyadi, Kearifan Lokal Hukum Pidana Adat Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun, XXVI, No. 303, Februari, 2011
Lili Rasjidi, Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu ?, CV. Remadja Karya, Bandung, 1985
Lukman, L. (2008). Pulau Lombok dalam sejarah: Ditinjau dari aspek budaya. Jakarta, Indonesia:Depdikbud.
Mukti Ali, Hubungan antar Agama dan Masalah-masalahnya, dalam Eka Darmaputra, Konteks Berteologi di Indonesia, (Jakarta: PT. BPK Gunung Mulia, 1997)
Mukti Ali, Kehidupan Beragama dalam Proses Pembangunan Bangsa, (Bandung: Proyek Pembinaan Mental Provinsi Jawa Barat, 1975), 97), h. 128
Mohamad Radjab, Pengantar Filsafat Hukum, Bhratara, Jakarta, 1996
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT. Pustaka LP3ES, Jakarta,2006
Munir Salim, Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk Memperkuat
Eksistensi Adat Ke Depan, Jurnal Al-Daulah, Vol. 5/ No.2/ Desember/2016
Notohamidjojo. O, Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara dan Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masyarakat di Indonesia, Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 1970
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1999
Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1998
Sigit Sapto Nugroho, Membumikan Hukum Pancasila Sebaagai Basis Hukum Nasional Masa Depan, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 2 Nomor 1 Tahun 2016
Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung,1983
Sunaryati Hartono, Beberapa Pemikiran tentang Pembangunan Sistem Hukum
Nasional, cet.1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2005
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: BalaiPustaka, 2001)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.