REGULASI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA YANG BERSUMBER DARI KEARIFAN LOKAL MASYARAKA LOMBOK

  • I Gusti Ayu Aditi Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Keywords: Kearifan Lokal, Kerukunan, Umat Beragama

Abstract

Untuk terpenuhinya kebutuhan hukum dalam kehidupan masyarakat, maka nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat harus dinormakan dalam bentuk hukum. Salah satu nilai yang hidup dalam masyarakat adalah kearifan lokal. Kearifan lokal diartikan sebagai gagasan-gagasan setempat atau lokal yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik yang tidak  tertangan serta diikuti oleh anggota masyarakatnya. Kearifan lokal merupakam cermim dari hukum yang hidup dalam masyarakat di Indonesia umumnya dengan melihat peran penting kearifan lokal dalam masyarakat hukum yang responsif dimana hukum yang dapat merespon kebutuhan suatu masyarakat. Masyarakat Lombok merupakan masyarakat multikultur  yang syarat dengan nilai sehingga dipandang perlu untuk menjaga keharmonisan  antar anggota masyarakat. oleh karennya  diperlukan suatu norma atau kaedah hukum yang dapat menjamin  kepastian hukum  bagi warganya. Adapun dalam bentuk regulasi kerukunan antar umat beragama yang bersumber dari kearifan lokal dapat dilihat dari berbagai aspek,

Kearifan lokal yang khas dan masih tumbuh yang dijadikan acuan dalam mengupayakan keharmonisan di Lombok antara lain;  Konsep ajinin , yang secara harfiah berarti saling menghormati, reme, rapah, regen yang berarti suka memberi, memilih situasi aman damai dan mendukung toleransi menambah khazanah kearifan lokal masyarakat Lombok dalam menjalani relasi sosial. Konsep krame yang meupakan wadah Secara konseptual, krama merupakan institusi adat yang memayungi kearifan lokal yang terdiri atas dua macam, yaitu krama sebagai lembaga adat dan krama sebagai aturan pergaulan sosial. Konsep Tat twam asi

References

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi
Press, Jakarta, 2005
Lastuti Abubakar, Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.Vol. 13 no.2 Mei 2013
Lawrence Friedman, American Law an Introduction,terjemahan Wishnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, edisi.2, cet.1, Tatanusa, Jakarta, 2001
Lilik Mulyadi, Kearifan Lokal Hukum Pidana Adat Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun, XXVI, No. 303, Februari, 2011
Lili Rasjidi, Filsafat Hukum, Apakah Hukum Itu ?, CV. Remadja Karya, Bandung, 1985
Lukman, L. (2008). Pulau Lombok dalam sejarah: Ditinjau dari aspek budaya. Jakarta, Indonesia:Depdikbud.
Mukti Ali, Hubungan antar Agama dan Masalah-masalahnya, dalam Eka Darmaputra, Konteks Berteologi di Indonesia, (Jakarta: PT. BPK Gunung Mulia, 1997)
Mukti Ali, Kehidupan Beragama dalam Proses Pembangunan Bangsa, (Bandung: Proyek Pembinaan Mental Provinsi Jawa Barat, 1975), 97), h. 128
Mohamad Radjab, Pengantar Filsafat Hukum, Bhratara, Jakarta, 1996
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT. Pustaka LP3ES, Jakarta,2006
Munir Salim, Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk Memperkuat
Eksistensi Adat Ke Depan, Jurnal Al-Daulah, Vol. 5/ No.2/ Desember/2016
Notohamidjojo. O, Makna Negara Hukum Bagi Pembaharuan Negara dan Wibawa Hukum Bagi Pembaharuan Masyarakat di Indonesia, Badan Penerbit Kristen, Jakarta, 1970
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1999
Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1998
Sigit Sapto Nugroho, Membumikan Hukum Pancasila Sebaagai Basis Hukum Nasional Masa Depan, Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, Vol. 2 Nomor 1 Tahun 2016
Sudargo Gautama, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung,1983
Sunaryati Hartono, Beberapa Pemikiran tentang Pembangunan Sistem Hukum
Nasional, cet.1, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2005
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: BalaiPustaka, 2001)
Published
2023-06-10
How to Cite
Aditi, I. G. A. (2023). REGULASI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA YANG BERSUMBER DARI KEARIFAN LOKAL MASYARAKA LOMBOK. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 6(1), 60-69. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/wk.v6i1.1029

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.